BENGKULU – Tim Penegakan disiplin Aparat Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu masih memproses video viral “Segar Sayang” yang duga oknum pejabat berinisial Ys. Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu, RA Denny, Rabu (19/8/2026).
R.A Denni mengatakan, proses klarifikasi dan pemeriksaan para saksi masih berlangsung, beberapa saksi termasuk Ys telah diminta klarifikasi.
“Kami masih melakukan pemeriksaan sanksi-sanksi, beberapa sudah kita panggil. Jadi harap bersabar,” kata R.A Denni
RA Denny menjelaskan, untuk perempuan dalam video tersebut belum diminta klarifikasi karena tim masih mencari alamat yang bersangkutan.
“Belum kita panggil karena belum tau alamat,” ujarnya.
Sebelumnya Ys saat dilakukan klarifikasi oleh tim penegakan displin ASN Pemprov Bengkulu mengakui ia di dalam video tersebut, namun hanya mampir dan tidak melakukan apapun.
“Ya, kalau bersangkutan bilang cuma singgah dan biasa bagi dia. Kita hormati pembelaannya,” ungkapnya.
Menariknya, R.A Denni mengakui telah melihat secara langsung video tersebut dari video yang dikirim kepadanya.
“Sudah, dari kalian lah yang kirim,” tuturnya.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan sanksi-sanksi, penelusuran video akan dibuat kesimpulan bersalah atau tidak berdasarkan aturan displin ASN.
“Nanti kita buat kesimpulan, benar atau tidak,” pungkasnya.
Sebelumnya, Beredar video “Segar Sayang” diduga Salah satu pejabat dilingkungan Pemprov Bengkulu berinisial Ys menggunakan baju kaos berwarna putih keabuan, Celana PDH ASN di kamar bersama wanita yang diduga bukan istri sah.
Dalam video yang berdurasi 28 detik tersebut, menampakkan Ys duduk diatas kasur sembari memagang handphone dan si wanita dengan posisi tiduran, satu kaki ditekuk, dan satu lagi diatas paha Ys. Dalam video terlihat si wanita hanya menggunakan celana pendek setengah paha.
Dalam video juga terdengar obrolan Ys dan wanita tersebut “Segar Sayang” kemudian wanita juga menanyakan mau ke kantor lagi. “Ndak ke kantor lagi dang” dijawab Ys “ya” lalu dijawab lagi si wanita “maju ndk minta jatah”.












