Bengkulu – Perkara yang sebelumnya membawa perselisihan antara PT Bengkulu Samudera Teknik (BST) dan sejumlah mantan karyawannya hingga ke Polda Bengkulu akhirnya berujung damai. Mediasi yang difasilitasi Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu, Rabu 26 Agustus 2026 siang, menghasilkan kesepakatan bersama kedua pihak.
Kesepakatan itu membuka jalan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Pihak PT BST selaku pelapor disebut akan segera mencabut laporan yang sebelumnya dibuat, sehingga perkara yang sempat diproses secara hukum dapat dihentikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Perwakilan mantan karyawan yang sebelumnya dilaporkan, Rapiyanto, menyatakan seluruh persoalan yang sebelumnya menjadi tuntutan mereka kini telah diselesaikan. Dari sekitar 10 hingga 11 tuntutan yang sebelumnya disampaikan kepada PT BST, menurutnya, seluruhnya telah mendapat penyelesaian.
“Diantaranya, 10 tuntutan sudah diselesaikan dan semua tuntutan kami sudah diselesaikan. Apa yang kami butuhkan sudah diselesaikan dan kami berterima kasih kepada PT BST,” ujar Rapiyanto.
Ia mengatakan penyelesaian tuntutan tersebut menjadi bagian dari kesepakatan yang akhirnya mempertemukan kedua pihak di meja mediasi. Setelah hak dan tuntutan yang sebelumnya dipersoalkan diselesaikan, para mantan karyawan pun menyampaikan sikap untuk mengakhiri perselisihan.
Selain mengklarifikasi persoalan yang sebelumnya disampaikan, Rapiyanto secara pribadi dan mewakili rekan-rekannya juga meminta maaf kepada PT BST atas sejumlah ucapan maupun pernyataan yang muncul selama perselisihan berlangsung. Permintaan maaf itu termasuk terkait penyebutan persoalan gaji yang sebelumnya disebut belum dibayarkan selama dua hingga tiga bulan.
“Saya secara pribadi dan bersama kawan-kawan meminta maaf atas kesalahan atau ucapan yang telah kami lakukan. Ada terucap bahasa masalah gaji sampai dua atau tiga bulan, kami meminta maaf atas kesalahan kami,” kata Rapiyanto.
Sebelumnya, perselisihan soal keterlambatan pembayaran hak pekerja sempat berujung laporan pidana dari pihak PT BST terhadap salah seorang mantan karyawan. Kini, setelah tuntutan diselesaikan dan kedua pihak sepakat berdamai, laporan tersebut akan dicabut sebagai bagian dari proses penyelesaian melalui restorative justice.










