Ganti Rugi Belum Dipenuhi Pemprov, Korban Pohon Tumbang Resmi Ajukan Eksekusi ke Pengadilan

Kuasa hukum Novi Rahayu, Korban Pohon Tumbang. Bendrawardana, S.H. dan Shinta Damayanti, S.H., dari Kantor Hukum BSD & Associates

BENGKULU – Perjuangan hukum Novi Rahayu dalam perkara perdata melawan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memasuki babak baru. Setelah memenangkan gugatan hingga tingkat kasasi dan putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Novi kini resmi mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

Permohonan tersebut diajukan untuk memastikan putusan pengadilan tidak berhenti sebagai keputusan di atas kertas, tetapi benar-benar dilaksanakan, terutama terkait kewajiban pembayaran ganti kerugian materiil kepada Novi Rahayu.

Perkara tersebut tercatat dalam Nomor 8/Pdt.G/2025/PN Bgl juncto Nomor 43/PDT/2025/PT BGL juncto Nomor 1873 K/PDT/2026.

Berdasarkan amar putusan, para tergugat dihukum secara tanggung renteng membayar ganti kerugian materiil kepada Novi Rahayu selaku penggugat sebesar Rp181.064.804.

Kuasa hukum Novi Rahayu, Bendrawardana, S.H. dan Shinta Damayanti, S.H., dari Kantor Hukum BSD & Associates, mengajukan permohonan eksekusi sekaligus meminta Ketua PN Bengkulu memimpin, menetapkan, dan mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Permohonan itu diajukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Januari 2026 yang telah terdaftar pada Kepaniteraan PN Bengkulu Kelas IA dengan Nomor 037/SK/I/2026/PN.Bgl tertanggal 9 Januari 2026.

Kuasa hukum menyatakan permohonan eksekusi diperlukan karena putusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan Surat Keterangan Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT/Inkracht) Nomor 07/PAN.PN.W8-U1/HK2/VIII/2026 tertanggal 12 Agustus 2026, perkara tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap sejak 27 Juli 2026 dan tidak terdapat upaya hukum yang sedang aktif.

“Karena tidak ada jawaban, kami melaksanakan upaya lanjutan dengan mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi,” ujar Shinta Damayanti, Kamis (20/8/2026) sore.

Sebelum mengajukan permohonan eksekusi, pihak Novi Rahayu telah meminta agar putusan dijalankan secara sukarela. Surat juga telah disampaikan kepada sejumlah instansi terkait, di antaranya Pemprov Bengkulu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), hingga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Namun, menurut pihak kuasa hukum, belum terdapat komunikasi langsung dengan Pemprov Bengkulu di luar persidangan terkait penyelesaian kewajiban berdasarkan putusan tersebut.

Minta PN Bengkulu Lakukan Aanmaning

Dalam permohonan eksekusi, kuasa hukum meminta Ketua PN Bengkulu terlebih dahulu menetapkan dan melaksanakan aanmaning atau teguran terhadap para termohon eksekusi sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Pasal 196 HIR.

Melalui aanmaning tersebut, para termohon diminta melaksanakan amar putusan secara sukarela, khususnya membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp181.064.804 secara tanggung renteng kepada Novi Rahayu.

Apabila para termohon menyatakan belum dapat membayar karena alasan belum tersedianya anggaran, pihak pemohon meminta alasan tersebut dicatat secara resmi dalam berita acara aanmaning.

Para termohon juga diminta menjelaskan secara tertulis langkah administratif dan penganggaran yang akan ditempuh untuk memenuhi kewajiban berdasarkan putusan pengadilan.

Kuasa hukum meminta agar para termohon menempuh mekanisme penganggaran, pergeseran, atau revisi anggaran yang diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan sesuai sumber pembebanan APBN atau APBD masing-masing.

Selain itu, para termohon diminta menyampaikan bukti langkah pelaksanaan tersebut kepada Ketua PN Bengkulu, termasuk dokumen pengajuan anggaran atau revisi anggaran maupun dokumen pembayaran.

Tidak Minta Sita Aset Negara

Menariknya, dalam permohonan tersebut pihak Novi Rahayu secara tegas menyatakan tidak meminta pengadilan melakukan penyitaan secara serampangan terhadap aset negara atau daerah.

Kuasa hukum memahami bahwa para termohon merupakan badan atau instansi pemerintah. Karena itu, pelaksanaan pembayaran diminta ditempuh melalui mekanisme pengelolaan keuangan negara atau daerah yang sah.

Hal tersebut berkaitan dengan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur larangan penyitaan terhadap uang, surat berharga, dan barang milik negara atau daerah dalam kondisi sebagaimana diatur undang-undang.

Namun, pihak pemohon menilai larangan penyitaan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai penghapusan atau penundaan tanpa batas terhadap kewajiban pembayaran yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Menurut pemohon, kewajiban pembayaran tetap harus diselesaikan melalui mekanisme pengelolaan keuangan negara atau daerah yang berlaku.

Dalam permohonan itu juga disebutkan bahwa penyelesaian putusan pengadilan yang telah inkrah dapat menjadi dasar dilakukannya revisi atau pergeseran anggaran sesuai ketentuan penganggaran pemerintah.

Karena itu, alasan belum tersedianya anggaran dinilai tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban hukum untuk melaksanakan putusan pengadilan.

Untuk kewajiban yang dibebankan kepada pemerintah pusat atau kementerian, pembayaran diminta ditempuh melalui mekanisme APBN dan administrasi perbendaharaan negara. Sementara kewajiban yang dibebankan kepada pemerintah daerah dilaksanakan melalui mekanisme APBD dan tata kelola keuangan daerah sesuai kewenangan masing-masing.

Minta Ketidakpatuhan Dicatat

Pihak pemohon juga meminta PN Bengkulu melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan pelaksanaan putusan.

Apabila setelah aanmaning para termohon tetap tidak melaksanakan putusan, pemohon meminta Ketua PN Bengkulu menetapkan tahapan eksekusi lanjutan sesuai hukum acara perdata dan karakter amar putusan.

Karena objek kewajiban berupa pembayaran sejumlah uang oleh instansi pemerintah, tindakan eksekutorial diminta tetap memperhatikan ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Sebagai gantinya, pemohon meminta agar pembayaran dilaksanakan melalui mekanisme keuangan negara atau daerah yang sah serta para termohon diwajibkan menyampaikan laporan tertulis kepada Ketua PN Bengkulu.

Apabila tidak terdapat langkah konkret, pihak pemohon meminta seluruh bentuk ketidakpatuhan dicatat dalam berita acara dan administrasi eksekusi.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum, efektivitas putusan pengadilan serta asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Hormati Rencana PK Pemprov Bengkulu

Terkait rencana Pemprov Bengkulu mengajukan peninjauan kembali (PK), Shinta Damayanti mengatakan pihaknya menghormati hak hukum tersebut.

Namun, menurutnya, pengajuan PK tetap harus memenuhi alasan yang telah ditentukan dalam ketentuan hukum, termasuk apabila terdapat novum atau bukti baru.

“Setiap putusan memang harus dipatuhi. Namun, setiap pihak juga memiliki hak mengupayakan peninjauan kembali apabila masih merasa keberatan,” katanya.

Shinta menegaskan, hingga saat ini belum ada komunikasi langsung dengan Pemprov Bengkulu di luar persidangan mengenai penyelesaian kewajiban berdasarkan putusan tersebut.

Pihak Novi Rahayu berharap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap segera direalisasikan, termasuk pembayaran ganti kerugian sebesar Rp181.064.804.

“Harapan kami, karena gugatan ini sudah inkrah, putusan dapat segera direalisasikan pembayarannya,” pungkas Shinta.

Dalam petitumnya, pihak pemohon meminta PN Bengkulu menerima dan mencatat permohonan eksekusi atas Putusan PN Bengkulu Nomor 8/Pdt.G/2025/PN Bgl juncto Putusan PT Bengkulu Nomor 43/PDT/2025/PT BGL juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1873 K/PDT/2026.

Pemohon juga meminta pengadilan menegaskan bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak 27 Juli 2026 sebagaimana Surat Keterangan BHT/Inkracht tertanggal 12 Agustus 2026.

Selanjutnya, Panitera/Jurusita PN Bengkulu diminta memanggil para termohon untuk menjalani aanmaning sesuai Pasal 196 HIR dan memerintahkan para termohon melaksanakan secara sukarela seluruh amar putusan, khususnya pembayaran ganti kerugian materiil secara tanggung renteng sebesar Rp181.064.804.

Pemohon juga meminta agar apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan setelah aanmaning, proses eksekusi dilanjutkan sesuai hukum acara perdata dan karakter amar putusan.

Para termohon diminta menempuh seluruh mekanisme administratif dan penganggaran yang sah untuk menyediakan serta merealisasikan pembayaran berdasarkan putusan, termasuk mekanisme revisi atau pergeseran anggaran yang diperkenankan oleh ketentuan APBN dan APBD.

Selain itu, para termohon diminta menyampaikan laporan tertulis kepada Ketua PN Bengkulu mengenai langkah pembayaran, pejabat atau unit yang bertanggung jawab, sumber anggaran, serta bukti proses penganggaran dan atau pembayaran.

Pemohon juga meminta Panitera/Jurusita mencatat setiap tahapan pelaksanaan eksekusi, termasuk pelaksanaan aanmaning, sikap para termohon, pemenuhan atau tidak terpenuhinya kewajiban, serta tindakan eksekusi lanjutan dalam berita acara dan administrasi eksekusi.

Terakhir, pemohon meminta penetapan panjar biaya eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku serta agar pelaksanaan eksekusi dilanjutkan sampai hak Novi Rahayu sebagaimana ditentukan dalam amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar terpenuhi.

Penulis: Mahmud Yunus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *