Polda Bengkulu Usul Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga September 2026

Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Pol Mochammad Hasan

Bengkulu – Batas akhir program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu semakin dekat. Sebelum program tersebut berakhir pada 31 Agustus 2026, Polda Bengkulu melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) secara resmi mengusulkan agar program tersebut diperpanjang hingga akhir September 2026.

Usulan itu telah disampaikan melalui surat kepada Gubernur Bengkulu Helmi Hasan. Tingginya minat masyarakat menjadi salah satu pertimbangan utama Polda Bengkulu mendorong perpanjangan.

Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Pol Mochammad Hasan mengatakan, pihaknya melihat masih ada masyarakat yang belum sempat memanfaatkan program pemutihan.

“Kami sudah menyurati Bapak Gubernur Bengkulu untuk mengusulkan agar program pemutihan ini bisa diperpanjang sampai akhir September. Ini kami lakukan agar masyarakat yang belum sempat memanfaatkan program masih memiliki kesempatan,” kata Hasan, Senin (24/8/2026).

Menurut Hasan, perpanjangan bukan hanya memberikan tambahan waktu bagi masyarakat, tetapi juga dapat mendorong semakin banyak kendaraan bermotor yang administrasinya kembali tertib.

Meski begitu, ia meminta masyarakat tidak mengambil sikap menunggu. Sebelum ada keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi Bengkulu, batas akhir program tetap mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan, yakni 31 Agustus 2026.

“Jangan menunggu sampai batas akhir karena kita tidak ingin terjadi penumpukan pelayanan,” ujarnya.

Polda Bengkulu juga mengingatkan masyarakat yang masih memiliki kesempatan untuk segera mendatangi layanan Samsat. Langkah tersebut dinilai lebih aman dibandingkan menunggu kepastian perpanjangan hingga mendekati batas waktu.

Program pemutihan sendiri menjadi momentum bagi pemerintah untuk mendorong kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan sekaligus membenahi administrasi kendaraan bermotor.

Dengan administrasi kendaraan yang tertib, masyarakat juga diharapkan lebih mudah memastikan kendaraan yang digunakan memiliki dokumen yang lengkap dan sesuai ketentuan.

Saat ini, keputusan akhir mengenai usulan perpanjangan berada di tangan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Polda Bengkulu berharap usulan tersebut mendapat persetujuan sehingga program dapat dilanjutkan hingga akhir September.

Sebelum ada keputusan resmi, masyarakat diminta tetap berpedoman pada aturan yang berlaku pemutihan pajak kendaraan masih dijadwalkan berakhir 31 Agustus 2026.

Penulis: Mahmud Yunus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *