Success Fee Tak Kunjung Dibayar, Advokat Gugat Klien ke PN Bengkulu

Advokat Shinta Damayanti, S.H., melalui kantor hukum BSD & Associates. Foto/Istimewa

BENGKULU – Persoalan pembayaran success fee jasa hukum berujung ke meja hijau. Advokat Shinta Damayanti, S.H., melalui kantor hukum BSD & Associates, mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Didi bin Wanto ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

Gugatan tersebut telah terdaftar dalam Perkara Nomor 70/Pdt.G/VIII/PN.Bgl. Gugatan diajukan setelah kewajiban pembayaran success fee yang telah disepakati dalam Perjanjian Jasa Hukum tanggal 24 April 2026 tidak kunjung dipenuhi.

Dalam gugatannya, Shinta mendalilkan pihaknya telah memberikan jasa hukum dalam perkara harta bersama yang diperiksa di Pengadilan Agama Bengkulu. Perkara tersebut kemudian berakhir melalui Akta Perdamaian yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 412/Pdt.G/2026/PA.Bn.

Putusan tersebut disebut telah berkekuatan hukum tetap. Menurut Shinta, penyelesaian perkara itu memberikan kepastian hukum sekaligus memungkinkan tergugat tetap mempertahankan hak, penguasaan, kelangsungan usaha, dan manfaat ekonomi atas sejumlah aset harta bersama.

Nilai aset yang dipersoalkan dalam perkara tersebut, menurut dalil gugatan, diperkirakan mencapai sedikitnya Rp43 miliar. Aset itu antara lain berupa kendaraan, rumah dan ruko, kebun kelapa sawit yang telah menghasilkan, emas, serta kepemilikan saham dan hak ekonomi yang melekat padanya.

Shinta mendalilkan, berdasarkan Pasal 3 Perjanjian Jasa Hukum, dirinya berhak memperoleh success fee apabila Tergugat memperoleh kemenangan dan/atau dapat mempertahankan seluruh atau sebagian hak atas objek harta bersama berdasarkan hasil penyelesaian perkara.

Shinta menilai klausul tersebut telah terpenuhi setelah sengketa berakhir melalui perdamaian yang memberikan manfaat hukum kepada Tergugat.

Dalam gugatan disebutkan, success fee wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sejak Tergugat menerima hasil atau manfaat dari penyelesaian perkara.

Namun, pembayaran tersebut tidak dilakukan. Upaya persuasif kemudian ditempuh, termasuk komunikasi langsung, sambungan telepon, dan pesan melalui WhatsApp.

Setelah upaya tersebut tidak membuahkan hasil, Shinta mengirimkan somasi kepada Tergugat. Somasi disebut telah diterima pada 9 Juli 2026.

Menurut gugatan, hingga tenggat waktu dalam somasi berakhir, Tergugat tetap tidak melakukan pembayaran. Kondisi tersebut kemudian dinilai Penggugat sebagai bentuk kelalaian dan wanprestasi.

Shinta menegaskan gugatan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan penagihan uang. Namun perkara ini juga dinilai menyangkut kepastian hukum dalam hubungan antara advokat dan klien.

Shinta menyatakan bahwa jasa hukum merupakan pekerjaan profesional yang membutuhkan keahlian, waktu, tenaga, strategi, serta tanggung jawab hukum dari seorang advokat.

Karena itu, ketika kesepakatan mengenai honorarium atau success fee telah dibuat secara sah, pihaknya berpandangan kesepakatan tersebut harus dihormati dan dilaksanakan dengan itikad baik.

“Setiap perjanjian yang dibuat secara sah wajib dihormati dan dilaksanakan dengan itikad baik. Kebenaran setiap dalil akan diuji secara terbuka dalam persidangan,” Kata Shinta

Shinta juga mengaitkan perkara tersebut dengan marwah profesi advokat. Menurutnya, perlindungan terhadap hak profesional advokat merupakan bagian dari upaya menjaga kepastian hukum dalam hubungan advokat dan klien.

Dalam gugatannya, Penggugat antara lain mendasarkan dalil pada Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata mengenai syarat sah serta kekuatan mengikat perjanjian.

Selain itu, Penggugat juga merujuk Pasal 1238, Pasal 1239, Pasal 1243, Pasal 1246, dan Pasal 1267 KUHPerdata terkait kelalaian, wanprestasi, ganti rugi, dan pemenuhan perjanjian.

Hak advokat memperoleh honorarium juga dirujuk pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dalam petitumnya, Penggugat meminta majelis hakim menyatakan Perjanjian Jasa Hukum tanggal 24 April 2026 sah dan mengikat para pihak.

“Kita juga berharap pengadilan menyatakan syarat pembayaran success fee telah terpenuhi dan Tergugat telah melakukan wanprestasi,”tegasnya

Selain itu, Tergugat diminta dihukum untuk memenuhi kewajiban pembayaran success fee serta ganti rugi sebagaimana dirinci dalam gugatan. Penggugat juga mengajukan permohonan sita jaminan dan tuntutan lainnya sesuai hukum acara yang berlaku.

Penulis: Mahmud Yunus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *