BENGKULU – Penanganan perkara yang menjerat TC (44) pemilik showroom mobil sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelepaan kendaraan kini ikut menyeret oknum jajaran penyidik Mapolda Bengkulu ke ranah pemeriksaan profesi.
Istri TC, Sri Yulianti, melaporkan dugaan pelanggaran yang disebut terjadi dalam proses penanganan perkara tersebut kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bengkulu. Aduan itu mempersoalkan sejumlah tindakan oknum penyidik, mulai dari dugaan penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran hak tersangka, hingga dugaan penguasaan kendaraan tanpa prosedur penyitaan yang sah.
“Yang paling mencolok, keberadaan satu unit Honda HR-V warna merah bernomor polisi B 121 SAR menjadi salah satu poin utama yang dipersoalkan,”kata Sri Yulianti, Jum’at (21/8/2026) dalam rilisnya.
Menurut Sri Yulianti, kendaraan tersebut dibawa oknum penyidik ketika suaminya ditangkap. Namun, pihaknya mempertanyakan dasar hukum penguasaan kendaraan tersebut karena disebut tidak pernah menerima surat perintah penyitaan maupun berita acara penyitaan.
“Kendaraan itu juga disebut tidak tercantum sebagai barang bukti dalam perkara. Persoalan tersebut lah kemudian masuk dalam materi pengaduan yang ditangani Bidpropam Polda Bengkulu,”Sebutnya
Disisi lain, pengaduan Sri Yulianti bukan sekadar laporan yang berhenti pada tahap administrasi.
Hal itu terlihat dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor B/1080/VIII/SIP.1.1/2026/Bidpropam. Dalam dokumen tersebut disebutkan Bidpropam Polda Bengkulu telah melakukan penyelidikan, mengumpulkan bahan keterangan, dan menggelar perkara internal pada 31 Juli 2026.
Hasil gelar perkara menyepakati pengaduan tersebut diproses lebih lanjut oleh Subbidang Pertanggungjawaban Profesi (Subbidwabprof) Bidpropam Polda Bengkulu.
Sebelumnya, pengaduan tersebut dilimpahkan Divisi Propam Polri melalui Surat Nomor R/3288/VI/WAS.2.4./2026/Divpropam tertanggal 30 Juni 2026.
Hasil penyelidikan juga dituangkan dalam Laporan Hasil Penyelidikan Nomor R/LHP/101/VII/REN.4.4./2026/Subbidpaminal tertanggal 31 Juli 2026.
Tidak hanya sebatas itu, Sri juga menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap hubungan hukum yang dinilai pada hakikatnya merupakan hubungan keperdataan.
Selain itu, terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyidikan, pembentukan opini publik yang dianggap mengabaikan asas praduga tidak bersalah, pelanggaran hak tersangka selama penahanan, hingga dugaan pemaksaan penandatanganan dokumen yang kemudian disebut menjadi bagian dari konstruksi pembuktian perkara.
“Substansi laporan tersebut tidak hanya mempertanyakan tindakan terhadap satu unit kendaraan, tetapi juga menyentuh persoalan yang lebih luas, yakni bagaimana kewenangan oknum penyidik dijalankan dan sejauh mana prosedur hukum dipatuhi,”Pungkasnya
Sementara itu, Kuasa hukum Sri Yulianti, Shinta Damayanti, S.H., menegaskan bahwa tindak lanjut Bidpropam tersebut belum merupakan putusan mengenai terbukti atau tidaknya pelanggaran. Namun, keputusan meneruskan pengaduan ke Subbidwabprof menunjukkan laporan tersebut dinilai layak diperiksa lebih jauh melalui mekanisme pertanggungjawaban.
“Tidak boleh ada seorang pun kehilangan hak atas harta bendanya hanya karena berhadapan dengan kekuasaan. Apabila suatu barang hendak disita, lakukan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kehendak,”Tandasnya
Terakhir, Sri Yulianti dan tim kuasa hukum mengapresiasi langkah Bidpropam Polda Bengkulu serta berharap pemeriksaan dilaksanakan secara objektif, transparan dan tanpa intervensi. Semua menghormati proses pemeriksaan dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.










