BENGKULU – Persoalan pembayaran success fee berdasarkan Perjanjian Jasa Hukum tanggal 24 April 2026 memasuki perkembangan baru. Selain telah ditempuh melalui Gugatan Wanprestasi Nomor 70/Pdt.G/2026/PN Bgl di Pengadilan Negeri Bengkulu, pihak advokat kini juga mempertimbangkan kemungkinan menempuh upaya hukum pidana.
Advokat Bendrawardana, S.H. membenarkan bahwa gugatan perdata telah diajukan oleh rekannya, Shinta Damayanti, S.H., terhadap Didi bin Wanto, yang dikenal sebagai owner Albaik.
Menurut Bendrawardana, gugatan tersebut merupakan langkah hukum untuk memperoleh kepastian atas pelaksanaan kewajiban pembayaran success fee yang telah disepakati dalam Perjanjian Jasa Hukum tanggal 24 April 2026.
“Benar, gugatan wanprestasi telah didaftarkan sebagai Perkara Nomor 70/Pdt.G/2026/PN Bgl. Seluruh dalil dan alat bukti mengenai pelaksanaan jasa hukum serta kewajiban pembayaran akan diuji secara terbuka di hadapan Majelis Hakim,” ujar Bendrawardana, Sabtu (22/8/2026).
Bendrawardana mengungkapkan bahwa proses Gugatan Nomor 70/Pdt.G/2026/PN Bgl telah memasuki tahapan mediasi di Pengadilan Negeri Bengkulu. Namun, dalam dua kali agenda mediasi yang telah dijadwalkan, Didi bin Wanto selaku prinsipal Tergugat disebut tidak hadir meskipun, menurut pihak Penggugat, telah dipanggil secara patut oleh pengadilan.
“Dalam dua kali agenda mediasi, prinsipal Tergugat telah dipanggil secara patut, tetapi tidak hadir secara langsung di hadapan Mediator. Padahal, mediasi merupakan bagian penting dari proses peradilan untuk memberikan kesempatan kepada para pihak mencari penyelesaian secara damai,” kata Bendrawardana.
Menurutnya, Hakim Mediator telah memerintahkan pemanggilan ketiga kepada Didi bin Wanto agar hadir secara langsung dalam sidang mediasi Perkara Nomor 70/Pdt.G/2026/PN Bgl.
Bendrawardana berharap panggilan ketiga tersebut dipenuhi sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum sekaligus kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban secara patut, bermartabat, dan dengan penuh itikad baik.
“Kami berharap pada panggilan ketiga, saudara Didi sebagai prinsipal Tergugat hadir dan menghadap langsung dalam proses mediasi. Kami juga berharap ia melaksanakan seluruh kewajibannya dengan penuh itikad baik sebagaimana telah disepakati dalam Perjanjian Jasa Hukum tanggal 24 April 2026,” ujarnya.
Apabila Didi kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, pihak Penggugat akan meminta agar Hakim Mediator menilai serta mencatat ketidakhadiran tersebut sesuai ketentuan hukum mengenai kewajiban para pihak menjalani mediasi dengan itikad baik.
“Jika pada panggilan ketiga prinsipal Tergugat kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, kami akan meminta Hakim Mediator mencatat dan menilai sikap tersebut sebagai tidak beritikad baik dalam proses mediasi. Ketidakhadiran berulang kali dapat dipandang sebagai sikap yang tidak menghormati proses hukum dan tidak menggunakan kesempatan perdamaian yang telah diberikan pengadilan,” tegas Bendrawardana.
Ia menambahkan bahwa kewenangan untuk menentukan apakah salah satu pihak beritikad tidak baik dalam proses mediasi sepenuhnya berada pada Hakim Mediator berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan yang berlaku.
Disisi lain, Bendrawardana menjelaskan bahwa jasa hukum berdasarkan perjanjian tersebut telah diberikan dalam penanganan perkara harta bersama Nomor 412/Pdt.G/2026/PA.Bn di Pengadilan Agama Bengkulu.
Perkara tersebut berakhir melalui Akta Perdamaian yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Agama Bengkulu. Kepastian mengenai status putusan itu telah ditegaskan melalui penerbitan Surat Keterangan Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap Nomor 1646/PAN.W7-A1/HK.05/VIII/2026.
Ditambahkan Bendrawardana, terbitnya surat keterangan tersebut mempertegas bahwa penyelesaian perkara harta bersama telah bersifat final dan mengikat para pihak.
“Putusan perkara harta bersama tidak lagi berada dalam proses upaya hukum. Pengadilan telah menerbitkan surat keterangan bahwa putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Artinya, hasil hukum dari jasa profesional yang diberikan telah nyata, final, dan manfaatnya telah diperoleh,” jelasnya.
Berdasarkan dalil gugatan, penyelesaian perkara itu memberikan kepastian hukum serta manfaat kepada pihak klien, termasuk tetap dipertahankannya hak, penguasaan, kelangsungan usaha, dan manfaat ekonomi atas sejumlah aset harta bersama.
Namun, kewajiban pembayaran success fee yang diklaim telah jatuh tempo disebut belum dipenuhi meskipun upaya komunikasi persuasif dan somasi telah dilakukan.
Selain itu, Bendrawardana mengatakan pihaknya juga sedang mempelajari rangkaian peristiwa tersebut dari perspektif hukum pidana. Kajian dilakukan untuk menilai apakah terdapat indikasi dan alat bukti yang dapat memenuhi unsur dugaan tindak pidana perbuatan curang sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional yang baru.
“Di luar proses gugatan perdata, kami sedang melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian fakta dan alat bukti. Kami mempertimbangkan kemungkinan mengambil langkah hukum pidana apabila dari hasil kajian ditemukan adanya unsur dugaan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan KUHP Nasional,” jelasnya.
Meski demikian, Bendrawardana menegaskan bahwa kemungkinan langkah pidana tersebut masih berada dalam tahap kajian dan pertimbangan hukum. Sampai saat ini, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada Didi bin Wanto selaku owner Albaik untuk menunjukkan dan melaksanakan kewajibannya dengan penuh itikad baik sebagaimana diperjanjikan.
“Kami tetap membuka ruang penyelesaian secara patut dan bermartabat. Itikad baik harus diwujudkan melalui tindakan nyata: hadir memenuhi panggilan mediasi dan melaksanakan kewajiban yang telah disepakati dalam Perjanjian Jasa Hukum tanggal 24 April 2026 dengan penuh tanggung jawab,” tegas Bendrawardana.
Menurutnya, hubungan antara advokat dan klien dibangun berdasarkan kepercayaan, keterbukaan, serta penghormatan terhadap hak dan kewajiban masing-masing pihak. Ketika jasa hukum telah diberikan dan hasil penyelesaian perkara telah diperoleh, kewajiban yang disepakati juga semestinya dilaksanakan dengan penuh itikad baik.
Bendrawardana menambahkan bahwa pengkajian terhadap kemungkinan langkah pidana dilakukan secara terpisah dan tidak dimaksudkan untuk mendahului penilaian aparat penegak hukum. Apabila nantinya laporan disampaikan, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan penyelidik dan penyidik berdasarkan alat bukti serta proses hukum yang berlaku.
“Kami memahami perbedaan antara wanprestasi sebagai persoalan keperdataan dan perbuatan curang sebagai persoalan pidana. Karena itu, kemungkinan langkah pidana tidak akan didasarkan semata-mata pada belum dibayarnya suatu kewajiban, tetapi harus didukung fakta dan alat bukti mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana,” ujarnya.
Ia memastikan pihaknya tetap menghormati asas praduga tidak bersalah dan proses pemeriksaan Gugatan Nomor 70/Pdt.G/2026/PN Bgl yang sedang berjalan.
“Kami masih menunggu Didi bin Wanto memenuhi panggilan mediasi dan melaksanakan kewajibannya dengan penuh itikad baik. Namun, apabila kesempatan tersebut terus diabaikan dan hasil kajian menemukan unsur serta alat bukti yang cukup, kami akan mempertimbangkan seluruh langkah hukum yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkas Bendrawardana.
Sementara, Media ini sudah berupaya menghubungi Didi melalui via WhatsApp untuk meminta tanggapan namun belum ada jawaban.
CATATAN REDAKSI: Seluruh uraian mengenai wanprestasi maupun kemungkinan adanya perbuatan curang masih merupakan dalil dan pendapat hukum pihak terkait. Kebenarannya akan dinilai melalui proses hukum yang sah. Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Didi bin Wanto selaku pihak yang disebut dalam pemberitaan.












