BENGKULU – Fakta persidangan perkara dugaan suap ijon proyek yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus membuka jejak aktivitas PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) dalam memburu proyek pemerintah di Provinsi Bengkulu.
Tidak hanya di Kabupaten Rejang Lebong, PT CMC ternyata juga membidik sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah di Kabupaten Kaur, Bengkulu Utara, Seluma, Kota Bengkulu dan Bengkulu Tengah. Bahkan, ada proyek di salah satu Kabupaten sudah selesai dikerjakan.
Salah satu nama yang muncul dalam rangkaian aktivitas tersebut adalah Dian Putri Bungsu, sales marketing PT CMC yang dalam persidangan disebut menangani pemasaran perusahaan untuk wilayah kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu.
Berdasarkan catatan kegiatan yang diperoleh, pada 10 Februari 2025 Dian Putri Bungsu pernah melakukan pertemuan dengan pejabat yang saat itu berstatus sebagai Bupati terpilih hasil Pilkada serta didampingi salah satu Kepala Dinas.
Dalam pertemuan tersebut, PT CMC membahas peluang sejumlah pekerjaan atau pengadaan yang akan dilaksanakan di Kabupaten tersebut.
Setidaknya hasil pertemuan, terdapat tiga paket pekerjaan yang menjadi target. Pertama, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebanyak dua unit dengan pagu anggaran sebesar Rp1,3 miliar.
Kedua, pengadaan Water Treatment Plant (WTP) sebanyak dua unit dengan pagu anggaran Rp1,3 miliar.
Sementara paket ketiga adalah pengadaan Cytotoxic dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp2,6 miliar.
Jika ditotal, nilai proyek yang dibidik PT CMC di salah satu Kabupaten di Bengkulu mencapai sekitar Rp5,2 miliar.
Dalam catatan tersebut, tindak lanjut atau follow up yang direncanakan adalah menunggu pelantikan Bupati terpilih serta menyusun formasi pekerjaan pada dinas terkait.
Peluang PT CMC untuk mendapatkan proyek tersebut bahkan disebut telah mencapai progres sekitar 50 persen.
Fakta mengenai aktivitas PT CMC di sejumlah Kabupaten ini menjadi menarik setelah persidangan perkara dugaan suap ijon proyek di Pengadilan Tipikor Bengkulu mengungkap dugaan adanya praktik komitmen fee dalam upaya perusahaan mendapatkan pekerjaan pemerintah di sejumlah daerah.
Dalam persidangan Kamis (27/8/2026), Dian Putri Bungsu mengungkapkan bahwa dirinya bertanggung jawab memasarkan produk PT CMC di wilayah Provinsi Bengkulu.
Untuk tahun anggaran 2025, PT CMC tercatat mendapatkan pekerjaan di beberapa Kabupaten di Provinsi Bengkulu.
Namun, persidangan juga mengungkap adanya dugaan praktik komitmen fee dalam proses mendapatkan sejumlah proyek tersebut.
Besaran fee yang mencuat dalam persidangan disebut berkisar antara 10 hingga 20 persen. Komitmen tersebut diduga berkaitan dengan kepala daerah, pejabat penyelenggara negara, kepala dinas maupun pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan dalam proyek pemerintah.
Jaksa KPK RI, Syahrul Anwar, dalam persidangan membenarkan bahwa Dian Putri Bungsu merupakan sales PT CMC yang menangani wilayah kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu.
“Dian Putri Bungsu ini merupakan sales yang memegang Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu,” ujar Syahrul.
Menurut Syahrul, dalam menjalankan kegiatan usaha, PT CMC memang menerapkan komitmen fee di sejumlah daerah, meskipun tidak seluruh proyek menggunakan pola tersebut.
“PT CMC ini dalam melakukan kegiatan usaha itu memang ada menggunakan komitmen fee dan ada yang tidak. Untuk yang menggunakan komitmen fee itu memang ada beberapa daerah,” kata Syahrul.
Ia menjelaskan, penentuan komitmen fee pada prinsipnya dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak.
“Dalam menentukan komitmen fee tersebut pada prinsipnya ada kedua belah pihak yang saling menyepakati,” lanjutnya.
Di Kabupaten Rejang Lebong, PT CMC diketahui berhasil mendapatkan tiga proyek pada tahun anggaran 2025, yakni pembangunan IPAL, WTP dan septic tank dengan nilai anggaran miliaran rupiah.










