Tanggapi Polemik Kurban, Panitia Al Mujahidin: Tidak Ada Niat Mengabaikan Warga

Seluma – Panitia Qurban Masjid Al Mujahidin Desa Padang Pelasan, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma, menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan yang berjudul “Aturan Panitia, Warga Padang Pelasan yang Tak Sholat Idul Adha di Masjid Al Mujahidin Tidak Dapat Daging Kurban” yang terbit pada 31 Mei 2026.

Panitia menegaskan bahwa mekanisme pembagian daging kurban yang diterapkan bukan bertujuan menolak atau mengabaikan hak warga desa, melainkan sebagai bagian dari tata kelola distribusi agar pembagian daging kurban berjalan tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan amanah para shahibul kurban.

Ketua Panitia Qurban Masjid Al Mujahidin menjelaskan bahwa Desa Padang Pelasan memiliki tiga masjid yang selama ini menjadi pusat kegiatan keagamaan di masing-masing lingkungan atau kadun. Pelaksanaan ibadah, termasuk penyelenggaraan kurban, umumnya dikelola berdasarkan wilayah jamaah dan kepengurusan masjid masing-masing.

“Pembagian daging kurban dilakukan berdasarkan pendataan yang telah disusun panitia. Mekanisme ini bukan dimaksudkan untuk mendiskriminasi warga yang melaksanakan salat Iduladha di masjid lain, melainkan untuk memastikan distribusi berjalan tertib dan tidak terjadi tumpang tindih penerima,” jelasnya.

Panitia mengungkapkan bahwa selama beberapa tahun terakhir jumlah hewan kurban yang tersedia kerap tidak sebanding dengan jumlah warga yang berharap menerima daging kurban. Kondisi tersebut mendorong panitia melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai konsep kurban sapi secara kolektif, yakni satu ekor sapi dapat diikutsertakan oleh tujuh orang sesuai ketentuan syariat Islam.

Melalui upaya tersebut, panitia berhasil mengajak masyarakat, keluarga besar warga, serta sejumlah dermawan dari luar desa untuk berpartisipasi dalam ibadah kurban melalui Masjid Al Mujahidin.

Hasilnya, pada pelaksanaan Iduladha tahun ini terkumpul sebanyak 11 ekor sapi dan 5 ekor kambing yang disembelih dan didistribusikan kepada para penerima yang telah didata.

“Capaian ini merupakan hasil kepercayaan para shahibul kurban, dukungan jamaah, dan partisipasi berbagai pihak. Karena itu, panitia juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga amanah tersebut melalui sistem distribusi yang jelas dan terukur,” ujar panitia.

Panitia juga menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan kurban terdapat kelompok penerima yang menjadi prioritas, antara lain fakir miskin, janda lanjut usia, anak yatim, masyarakat kurang mampu, serta warga yang telah terdata dalam lingkungan pelayanan Masjid Al Mujahidin.

Menurut panitia, apabila seluruh warga desa diarahkan mengambil bagian dari satu titik pelaksanaan kurban sementara masjid lain tidak menyelenggarakan penyembelihan hewan kurban, maka beban distribusi akan terpusat pada satu panitia dan berpotensi mengurangi ketepatan sasaran penerima.

Dalam penjelasannya, panitia menegaskan bahwa syariat kurban tidak mengatur kewajiban pembagian daging secara merata kepada seluruh penduduk desa tanpa mempertimbangkan jumlah hewan kurban dan kondisi penerima. Prinsip utama yang harus dijaga adalah keadilan, amanah, serta prioritas kepada masyarakat yang membutuhkan.

Panitia berharap polemik yang muncul dapat menjadi momentum untuk meningkatkan semangat berkurban di seluruh masjid yang ada di Desa Padang Pelasan. Dengan semakin banyaknya jamaah yang berpartisipasi dalam kurban, maka manfaat yang diterima masyarakat juga akan semakin luas dan merata.

Selain itu, panitia menyatakan terbuka terhadap kritik, saran, maupun masukan yang konstruktif guna memperbaiki pelaksanaan kurban pada masa mendatang.

“Kami siap menerima masukan melalui musyawarah dan dialog yang baik. Apabila terdapat warga yang membutuhkan namun belum terdata, panitia terbuka untuk melakukan evaluasi. Yang terpenting adalah menjaga persaudaraan dan memastikan ibadah kurban membawa manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Panitia Qurban Masjid Al Mujahidin mengajak seluruh elemen masyarakat, pengurus masjid, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemerintah desa untuk bersama-sama membangun pola koordinasi pelaksanaan kurban yang lebih baik pada tahun-tahun mendatang.

“Jangan sampai perbedaan pandangan mengenai teknis pembagian daging kurban menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat. Kurban sejatinya mengajarkan keikhlasan, kepedulian sosial, dan persatuan umat,” tutup panitia.

Padang Pelasan, 31 Mei 2026

Panitia Qurban Masjid Al Mujahidin
Desa Padang Pelasan, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *