BENGKULU – Tiga tenaga pendidik di SD IT Rabbani Kota Bengkulu mengaku diberhentikan dari pekerjaannya tanpa menerima surat pemberhentian maupun pesangon. Peristiwa yang terjadi pada Kamis (6/8/2026) itu menjadi sorotan karena melibatkan guru yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Ketiga guru tersebut adalah Tita Aryani dan 2 orang lainnya yang telah mengajar selama belasan tahun.
Menurut pengakuan mereka, proses pemberhentian dilakukan setelah dipanggil secara bergantian oleh pihak sekolah. Mereka mengaku tidak pernah menerima surat peringatan, baik secara lisan maupun tertulis, sebelum diminta berhenti mengajar.
Tita Aryani mengaku terkejut saat diminta mengakhiri masa kerjanya.
“Saya bingung karena tiba-tiba diberhentikan tanpa ada kesalahan yang saya ketahui. Tidak pernah ada peringatan, baik lisan maupun tertulis. Bahkan, kami juga tidak menerima pesangon,” ujar Tita dengan mata berkaca-kaca.
Peristiwa tersebut dinilai menjadi potret tantangan yang masih dihadapi tenaga pendidik di sekolah swasta, khususnya terkait kepastian status kerja, perlindungan ketenagakerjaan, serta kesejahteraan.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Umum Pemuda MADANI Provinsi Bengkulu, Abdullah, S.H., menilai dugaan pemberhentian mendadak terhadap ketiga guru itu perlu mendapat perhatian pemerintah.
“Jika benar pemecatan dilakukan secara mendadak dan sepihak, hal itu merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Persoalan ini perlu dikawal bersama agar tidak menjadi preseden buruk dalam dunia pendidikan,” ujar Abdullah.
Ia juga mendesak pemerintah, khususnya instansi yang membidangi ketenagakerjaan, untuk menelusuri persoalan tersebut.
“Kami meminta pemerintah, khususnya Dinas Tenaga Kerja, segera turun tangan dan memeriksa persoalan ini. Hak-hak tenaga pendidik harus mendapat perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, pihak SD IT Rabbani maupun yayasan yang menaungi sekolah tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait pengakuan ketiga guru tersebut. Media ini masih berupaya menghubungi pihak sekolah untuk memperoleh konfirmasi dan tanggapan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.












