BENGKULU – Polemik pemberhentian sejumlah guru SDIT Rabbani Kota Bengkulu memasuki babak baru. Jika sebelumnya para guru menganggap surat yang mereka terima dari pihak sekolah sebagai bentuk pemberhentian, pihak Yayasan Ma’ahad Rabbani justru menyatakan sebaliknya.
Ketua Yayasan Ma’ahad Rabbani, Ustaz Muhammad Syamlan, Lc., M.A., menegaskan bahwa hingga saat ini yayasan belum menerbitkan surat pemberhentian terhadap para guru tersebut.
Menurut Syamlan, secara administratif para guru masih berstatus sebagai pegawai yayasan. Ia juga menilai surat yang diterbitkan oleh pihak sekolah tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa para guru telah diberhentikan.
“Tidak diberhentikan. Maka saya ganti lagi, tidak diberhentikan karena tidak membawa surat pemberhentian,” kata Syamlan.
Syamlan menjelaskan, kewenangan pemberhentian pegawai berada pada yayasan. Karena itu, apabila terdapat surat pemberhentian yang dikeluarkan oleh pihak sekolah, menurut dia, surat tersebut tidak memiliki keabsahan karena diterbitkan oleh pihak yang dinilai tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan pegawai yayasan.
“Satu yang ada surat pemberhentian itu tidak sah karena bukan wewenangnya. Jadi tuntutan yang keluar dari mereka karena diberhentikan tidak ada, karena tidak diberhentikan,” ujarnya.
Yayasan Pastikan Gaji Tetap Dibayarkan
Selain membantah adanya pemberhentian, Syamlan juga memastikan status kepegawaian para guru tersebut masih berjalan.
Ia menyebut para guru masih tercatat sebagai pegawai yayasan dan tetap memiliki hak atas gaji. Menurutnya, kondisi tersebut berlaku selama belum ada keputusan resmi pemberhentian yang diterbitkan oleh yayasan.
“Sampai detik ini mereka masih pegawai, masih tetap ada gajinya. Sampai bulan Agustus nanti akan tetap kita gaji selagi tidak ada surat pemberhentian,” tegasnya.
Di satu sisi, sejumlah guru menganggap surat yang diterima dari pihak sekolah sebagai pemberitahuan pemberhentian. Di sisi lain, yayasan menyatakan surat tersebut tidak sah dan tidak mengubah status kepegawaian mereka.
Persoalan Bergeser ke Kewenangan
Dengan munculnya bantahan dari yayasan, persoalan pemberhentian guru SDIT Rabbani kini tidak hanya berkaitan dengan status pekerjaan, tetapi juga menyangkut kewenangan penerbitan surat pemberhentian.
Yayasan Ma’ahad Rabbani menegaskan bahwa keputusan mengenai status kepegawaian berada pada kewenangan yayasan. Sementara itu, para guru sebelumnya telah menyampaikan keberatan atas tindakan pemberhentian yang mereka alami.










