Rektor UM Bengkulu: KHDTK Bukan untuk Menggusur Petani, tetapi Meningkatkan Kualitas Kopi Lokal

Gambar ilustrasi

BENGKULU — Rektor Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Dr. Susiyanto,. M.Si menegaskan bahwa pengelolaan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) di Kabupaten Bengkulu Tengah tidak bertujuan menggusur maupun memindahkan petani kopi yang selama ini telah mengelola lahan di kawasan tersebut.

Sebaliknya, keberadaan KHDTK diarahkan untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat agar mampu meningkatkan kualitas dan produktivitas kopi lokal melalui pembinaan, penguatan distribusi, serta dukungan teknologi pertanian.

“Keberadaan KHDTK bukan untuk mengusir petani, tetapi mendampingi mereka agar pengelolaan kopi menjadi lebih baik dan berkualitas,” ujar Rektor UM Bengkulu.
Menurutnya, selama ini sebagian petani masih mengelola kebun kopi secara tradisional sehingga hasil produksi dan kualitas panen belum optimal. Melalui pendampingan tersebut, petani akan dibina mulai dari teknik budidaya hingga peningkatan mutu hasil panen agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Selain itu, pengelola juga akan membantu memperlancar distribusi hasil pertanian masyarakat sehingga keberadaan KHDTK dapat memberikan manfaat ekonomi jangka panjang bagi petani di sekitar kawasan.

Dalam pengelolaannya, UM Bengkulu bersama masyarakat telah menjalin kerja sama resmi melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS). Dengan adanya kerja sama tersebut, aktivitas masyarakat yang mengelola lahan di kawasan KHDTK memiliki kepastian dan legalitas.“Karena mereka bertani di kawasan kita, maka dilakukan PKS agar keberadaan mereka legal dan tidak lagi dikejar-kejar aparat penegak hukum,” jelasnya.

Rektor juga menyebut luas kawasan KHDTK di Bengkulu Tengah mencapai sekitar 2.000 hektare. Dari jumlah tersebut, hampir 50 persen atau sekitar 900 hektare lebih telah dikelola masyarakat sebagai besar kebun kopi.

Ia menargetkan produktivitas kopi masyarakat dapat meningkat signifikan. Jika sebelumnya satu hektare lahan hanya menghasilkan sekitar satu ton kopi, ke depan diharapkan mampu mencapai dua hingga tiga ton dengan kualitas yang lebih baik, termasuk kadar air dan mutu biji kopi.
Meski demikian, pengelola menegaskan tidak memperbolehkan adanya pembukaan lahan baru di luar kawasan yang telah ditetapkan. Batas wilayah KHDTK disebut telah dipatok secara jelas dengan panjang mencapai sekitar 39 kilometer.“Petani yang sudah ada silakan memanfaatkan lahan yang ada, tetapi tidak boleh membuka kawasan baru di luar batas yang telah ditentukan,” tegasnya.

Lebih lanjut, UM Bengkulu juga mendorong pengembangan kopi Bengkulu melalui dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kampus dinilai memiliki peran strategis dalam menghadirkan penelitian dan pengabdian masyarakat guna meningkatkan kualitas kopi daerah.

Menurutnya, selama ini kualitas kopi Bengkulu masih terbatas karena minim sentuhan teknologi dan inovasi. Karena itu, perguruan tinggi diharapkan mampu menjadi pusat pengembangan riset dan pendampingan bagi petani kopi di Bengkulu. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *