Ketika Banjir Menghentikan Sekolah

foto Istimewa

Keniscayaan Klaster Pendidikan dalam Penanggulangan Bencana di Kabupaten Lebong

Oleh: Agus Widianto, M.AP

Bencana tidak hanya merobohkan rumah, merusak jalan, atau menghanyutkan harta benda. Dalam banyak peristiwa, bencana juga diam-diam menghentikan proses pendidikan. Ketika ruang kelas terendam, buku-buku rusak, laboratorium lumpuh, dan siswa tidak dapat mencapai sekolah, sesungguhnya yang sedang terganggu bukan sekadar aktivitas belajar, melainkan masa depan generasi.

Kabupaten Lebong dalam beberapa waktu terakhir menghadapi situasi yang patut menjadi perhatian serius. Dalam rentang satu bulan, dua kali banjir melanda wilayah ini. Pada 6 April 2026, Sungai Uram meluap dan merendam sejumlah kawasan. Belum pulih sepenuhnya dari dampak tersebut, banjir kembali terjadi pada 7 Mei 2026 akibat meluapnya Sungai Ketahun. Peristiwa berulang ini memperlihatkan bahwa ancaman bencana hidrometeorologi di Lebong bukan lagi persoalan insidental, melainkan risiko nyata yang harus dihadapi secara sistematis dan berkelanjutan.

Selama ini, pembahasan mengenai penanggulangan bencana sering kali berfokus pada penyelamatan korban, distribusi logistik, dan pemulihan infrastruktur umum. Padahal, terdapat satu sektor yang kerap luput dari perhatian, yakni pendidikan. Dalam kenyataannya, sekolah merupakan salah satu ruang paling rentan terdampak bencana, sekaligus ruang paling penting untuk dijaga keberlangsungannya.

Pengalaman respons bencana yang dilakukan oleh Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) wilayah maupun MDMC Kabupaten Lebong memperlihatkan fakta tersebut secara nyata. Banjir pada April 2026 tidak hanya merusak fasilitas pendidikan, tetapi juga mengganggu pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik di SMP Negeri 12 Lebong hingga harus dijadwalkan ulang. Situasi ini menunjukkan bahwa bencana dapat menginterupsi proses pendidikan secara langsung dan berdampak pada kualitas pembelajaran peserta didik.

Kerusakan prasarana yang dialami SMP Muhammadiyah juga menjadi gambaran serius mengenai rapuhnya sistem pendidikan ketika berhadapan dengan bencana. Lima ruang kelas ruang guru dan tata usaha, laboratorium IPA terendam, termasuk kerusakan perlengkapan sekolah seperti komputer, laptop, sound system, hingga seragam siswa yang belum sempat dibagikan.

Di sisi lain, banyak siswa tidak dapat hadir ke sekolah karena desa tempat tinggal mereka terdampak banjir atau akses jalan menuju sekolah terputus. Dalam kondisi seperti ini, pendidikan tidak hanya kehilangan ruang belajar, tetapi juga kehilangan akses, stabilitas, dan rasa aman.

Karena itu, sudah saatnya Kabupaten Lebong memandang pendidikan sebagai bagian integral dari sistem penanggulangan bencana daerah. Kehadiran klaster pendidikan bukan lagi sekadar pelengkap kebijakan, melainkan kebutuhan mendesak yang menentukan keberlangsungan layanan pendidikan saat situasi darurat terjadi.

Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 308 Tahun 2024 tentang Klaster Penanggulangan Bencana sejatinya telah memberikan landasan mengenai pentingnya penguatan sektor pendidikan dalam situasi kebencanaan. Hal tersebut semakin diperkuat melalui Peraturan BNPB Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2025–2029 yang menempatkan pengembangan pendidikan aman bencana sebagai salah satu arah kebijakan utama di wilayah Sumatra.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa penanggulangan bencana tidak hanya berbicara mengenai respons darurat, tetapi juga mencakup penguatan kapasitas masyarakat, pembangunan infrastruktur yang tangguh, peningkatan sistem peringatan dini, serta pengembangan pendidikan kebencanaan yang terintegrasi.

Dalam konteks Kabupaten Lebong, langkah konkret yang harus segera dilakukan adalah memperkuat implementasi Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB). Konsep ini bukan sekadar program administratif, melainkan upaya membangun budaya sadar risiko di lingkungan pendidikan.

Sekolah harus mampu menjadi ruang aman yang memiliki sistem Mitigasi jelas, jalur evakuasi yang memadai, simulasi kebencanaan yang rutin, serta kemampuan tanggap darurat yang dimiliki seluruh warga sekolah. Pendidikan kebencanaan juga perlu menjadi bagian dari penguatan karakter peserta didik agar lahir generasi yang tangguh menghadapi risiko lingkungan di masa depan.

Namun demikian, sekolah tidak dapat berjalan sendiri. Implementasi SPAB membutuhkan keterlibatan aktif komite sekolah, wali murid, pemerintah desa, organisasi masyarakat, media, perguruan tinggi, dunia usaha, hingga lembaga kemanusiaan. Di sinilah pentingnya membangun kolaborasi pentaheliks kebencanaan secara nyata.

Kabupaten Lebong juga perlu segera membentuk Sekretariat Bersama (Sekber) Satuan Pendidikan Aman Bencana sebagai pusat koordinasi klaster pendidikan. Sekretariat ini dapat menjadi ruang kolaborasi lintas sektor untuk memastikan mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, pembangunan sekolah darurat, hingga pemulihan pascabencana berjalan lebih cepat, terukur, dan terkoordinasi.

Keberadaan Sekretariat Bersama bukan hanya simbol kelembagaan, tetapi menjadi instrumen penting untuk menghimpun partisipasi seluruh pihak dalam menjaga keberlangsungan pendidikan di tengah ancaman bencana yang semakin kompleks.

Pada akhirnya, banjir yang terus berulang di Kabupaten Lebong harus dibaca sebagai peringatan bahwa daerah ini membutuhkan paradigma baru dalam penanggulangan bencana. Pendidikan tidak boleh berhenti hanya karena air meluap. Sekolah tidak boleh lumpuh hanya karena sistem mitigasi belum dibangun dengan baik.

Ketika bencana datang, yang harus diselamatkan bukan hanya manusia dan bangunan, tetapi juga harapan generasi yang sedang tumbuh di ruang-ruang kelas. Sebab dari sekolah yang tetap berdiri di tengah bencana, akan lahir masyarakat yang lebih tangguh, lebih siap, dan lebih berdaya menghadapi masa depan.

Penulis adalah Praktisi Kebencanaan & Fasilitator Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) Kementerian Pendidikan Dasar Menengah RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *