Kasus Korupsi Lahan Tol Bengkulu Berakhir Bebas, Jaksa Kaji Upaya Hukum

BENGKULU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung, Rabu (13/5/2026).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah SH MH tersebut, pengadilan menyatakan seluruh unsur dakwaan, baik primer maupun subsider, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Majelis berpendapat dakwaan JPU tidak terbukti. Para terdakwa dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan,” tegas hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Majelis hakim juga menilai proses pembebasan lahan proyek jalan tol tersebut telah berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Hakim menyebut seluruh tahapan pengadaan lahan telah mengacu pada instruksi presiden hingga keputusan presiden terkait percepatan pembangunan infrastruktur nasional, sehingga tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.

Perkara tersebut menyeret empat terdakwa, yakni Hazairin Masri selaku mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah, Hartanto sebagai advokat pendamping warga terdampak proyek tol, Hadia Seftiana selaku Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah, serta Toto Soeharto sebagai pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menuntut Hazairin Masri dan Hartanto masing-masing tujuh tahun penjara disertai denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.

Hazairin juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,35 miliar subsidair dua tahun kurungan. Sementara Hartanto dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,66 miliar subsidair tiga tahun penjara.

Sedangkan Hadia Seftiana dan Toto Soeharto dituntut lima tahun penjara serta denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan. Khusus Toto, JPU turut menuntut uang pengganti sebesar Rp242,8 juta subsidair dua tahun penjara.

Namun setelah melalui rangkaian persidangan, majelis hakim mengambil sikap berbeda dari tuntutan jaksa. Pengadilan menilai tidak terdapat cukup bukti yang menunjukkan para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pembebasan lahan proyek tol tersebut.

Putusan bebas tersebut langsung menyita perhatian publik karena perkara itu sebelumnya disebut berkaitan dengan dugaan kerugian negara bernilai miliaran rupiah dalam proyek strategis nasional.

Menanggapi putusan tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyatakan menghormati sepenuhnya putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S Sumbayak, mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu pertimbangan hukum yang menjadi dasar majelis hakim membebaskan para terdakwa.

“Kita hormati putusan pengadilan. Kita akan pelajari putusan tersebut terkait pertimbangan majelis dalam putusan ini,” ujar Fri Wisdom kepada awak media, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar Jaksa Penuntut Umum dapat memahami secara menyeluruh dasar pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.

Saat ini, JPU Kejati Bengkulu masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap atas putusan bebas tersebut, termasuk kemungkinan menempuh upaya hukum kasasi.

“Setelah ini JPU akan tentukan sikap untuk melakukan upaya hukum selanjutnya,” tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *