Fakta Baru di Persidangan LT: Tiga Kali Hasil Audit Berbeda, Penyitaan Aset, hingga Dugaan Intimidasi 

Kuasa Hukum Terdakwa LT, Benni Hidayat, S.H dalam kasus dugaan penggelapan di CV Mandiri Sejahtera saat memberikan keterangan usai persidangan, Selasa (30/6/2026). Foto/Istimewa

BENGKULU – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan yang menjerat terdakwa LT kembali memunculkan sejumlah fakta baru. Tim kuasa hukum terdakwa menyoroti perubahan hasil audit kerugian yang disebut telah berubah hingga tiga kali, serta mengungkap adanya dugaan intimidasi yang dialami terdakwa LT maupun keluarganya sejak awal perkara bergulir.

Kuasa hukum terdakwa LT, Benni Hidayat, S.H., menjelaskan dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan merupakan saudara kandung terdakwa. Kehadiran keduanya sempat dipersoalkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa.

Meski demikian, Benni menegaskan kedua saksi tersebut tetap relevan untuk didengar karena nama mereka tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik dan terlibat langsung dalam rangkaian peristiwa sejak awal kasus mencuat.

“Sejak 27 September 2025, keduanya melihat langsung, mendengar langsung, dan mengalami langsung peristiwa yang dialami terdakwa LT,” kata Benni usai persidangan.

Menurutnya, Majelis Hakim akhirnya mengakomodasi permohonan tim penasihat hukum dengan tetap mendengarkan keterangan kedua saksi tanpa pengambilan sumpah, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam persidangan, kedua saksi memaparkan kondisi LT sejak pertama kali dituduh mengambil uang milik CV Mandiri Sejahtera. Mereka menyebut LT mengalami tekanan.

“Sejak dituduh, LT terlihat murung, terus menangis, dan ketika diajak berbicara sering tidak merespons. Kondisi itu berlangsung hampir satu bulan,” ujar Benni.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga mengungkap adanya dugaan intimidasi dan ancaman terhadap terdakwa. Kedua saksi, kata Benni, mengetahui langsung tekanan yang dialami LT selama proses tersebut. Sorotan utama dalam persidangan juga tertuju pada hasil audit kerugian CV Mandiri Sejahtera yang dinilai tidak konsisten..

Benni membeberkan, pada awal persoalan mencuat, perusahaan disebut belum mengalami kerugian. Namun, sejumlah aset berharga milik LT justru telah lebih dulu dikuasai pihak perusahaan, termasuk gelang emas, kalung, dan cincin.

“Saat aset-aset itu diambil, kerugian perusahaan bahkan belum ada,” ujarnya.

Lima hari kemudian, tepatnya 1 Oktober 2025, muncul hasil audit internal pertama yang mengklaim kerugian sebesar Rp3,1 miliar. Selanjutnya, pada 15 Oktober 2025, audit internal kedua kembali diterbitkan dengan nilai kerugian berubah menjadi Rp3,8 miliar untuk periode 2022 hingga 2025.
Tidak berhenti di situ, audit eksternal yang dilakukan belakangan kembali menunjukkan angka kerugian yang bertambah.

“Ada tiga versi hasil audit dengan angka berbeda-beda. Ini yang menjadi pertanyaan besar kami,” tegas Benni.

Ia juga menyoroti proses audit eksternal yang dinilai tidak profesional karena terdakwa LT tidak pernah dilibatkan, meski menjadi pihak yang dituduh menyebabkan kerugian perusahaan.

“Klien kami sama sekali tidak pernah dimintai klarifikasi dalam audit eksternal itu,” katanya.

Selain membantah tuduhan penggelapan, tim kuasa hukum juga memaparkan sejumlah aset yang telah dijaminkan LT kepada CV Mandiri Sejahtera, antara lain lebih dari dua unit mobil, rumah kos 12 pintu atas nama orang tua terdakwa, sebidang tanah atas nama kakak kandung, serta emas.

Benni juga menjelaskan latar belakang ekonomi keluarga LT guna menepis tudingan bahwa kliennya hidup mewah menggunakan uang perusahaan.

Ia menyebut kakak kandung LT memiliki usaha agen salah satu merek air mineral dengan omzet mencapai miliaran rupiah. Sementara orang tua terdakwa disebut memiliki kebun kopi seluas puluhan hektare di kawasan Pagaralam sejak 2005.

“Kalau ada asumsi klien kami bepergian ke luar negeri atau hidup foya-foya memakai uang perusahaan, itu tidak benar. Keluarga terdakwa memiliki sumber penghasilan yang jelas dan mapan,” pungkas Benni.

Penulis: Mahmud Yunus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *