80 Tahun Bhayangkara dan Ujian Kepercayaan Publik

Kelvin Aldo (Ketua DPD IMM Bengkulu). Foto/Red

Oleh: Kelvin Aldo (Ketua umum DPD IMM Bengkulu)

Kepercayaan adalah mata uang paling berharga bagi sebuah institusi,Kepercayaan adalah fondasi utama bagi institusi penegak hukum. Tanpa kepercayaan, kewenangan hanya akan dipandang sebagai kekuasaan, sementara hukum kehilangan legitimasi moral di hadapan masyarakat. Dalam negara demokrasi, polisi tidak hanya dituntut mampu memberantas kejahatan, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan melalui integritas, profesionalisme, dan pelayanan yang berpihak kepada rakyat.

Momentum Hari Bhayangkara setiap 1 Juli seharusnya tidak dimaknai sebatas perayaan bertambahnya usia Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Lebih dari itu, peringatan ini menjadi ruang refleksi untuk menilai sejauh mana Polri telah menjalankan amanat sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, sekaligus penegak hukum. Di tengah berbagai keberhasilan menjaga keamanan nasional, Polri juga menghadapi tantangan besar berupa menurunnya kepercayaan publik akibat sejumlah kasus yang melibatkan oknum aparat, termasuk pejabat tinggi.

Karena itu, mengkritik Polri tidak boleh dipahami sebagai upaya melemahkan institusi. Sebaliknya, kritik merupakan bentuk kepedulian agar Polri terus berbenah, memperkuat integritas, dan membangun kembali kepercayaan masyarakat. Sebab, masa depan Polri tidak hanya ditentukan oleh keberhasilannya menegakkan hukum, tetapi juga oleh kemampuannya menjaga amanah yang diberikan rakyat.

Lahir dari Amanah Kemerdekaan

Kehadiran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak dapat dipisahkan dari sejarah lahirnya bangsa ini. Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia membutuhkan sebuah institusi yang mampu menjaga keamanan dalam negeri, menegakkan hukum, dan melindungi masyarakat di tengah situasi politik yang masih penuh gejolak. Pada 1 Juli 1946, pemerintah menetapkan Kepolisian Negara sebagai institusi nasional, yang kemudian diperingati sebagai Hari Bhayangkara. Sejak saat itu, Polri memikul amanah untuk memastikan negara hadir melalui rasa aman, ketertiban, dan kepastian hukum.

Perjalanan Polri terus mengalami perubahan. Salah satu tonggak terpenting terjadi pada era Reformasi ketika Polri dipisahkan dari Tentara Nasional Indonesia. Pemisahan ini bukan sekadar perubahan struktur organisasi, melainkan upaya membangun kepolisian sipil yang profesional, demokratis, dan berorientasi pada pelayanan publik. Sebagai institusi penegak hukum, Polri dituntut bekerja berdasarkan prinsip supremasi hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta akuntabilitas kepada masyarakat.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 menegaskan tiga tugas pokok Polri, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Amanah tersebut menempatkan polisi bukan hanya sebagai aparat yang bertindak ketika kejahatan terjadi, tetapi juga sebagai pelayan publik yang membangun rasa aman dan kepercayaan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Di balik berbagai tantangan, tidak sedikit anggota Polri yang mengabdikan diri dengan penuh integritas. Mereka bertugas di wilayah perbatasan, mengungkap jaringan kejahatan, mengamankan agenda nasional, hingga menjadi garda terdepan dalam penanganan bencana. Pengabdian tersebut menjadi bukti bahwa Polri memiliki sumber daya manusia yang berdedikasi dan bekerja untuk kepentingan bangsa.

Namun, dalam negara demokrasi, keberhasilan operasional saja tidak cukup. Kepercayaan publik hanya akan tumbuh apabila kewenangan dijalankan dengan integritas dan keadilan. Ketika hukum ditegakkan tanpa membedakan pangkat, jabatan, maupun kekuasaan, Polri akan memperoleh legitimasi yang sesungguhnya. Sebaliknya, setiap penyalahgunaan wewenang akan mengikis kepercayaan yang telah dibangun dengan susah payah. Di sinilah tantangan terbesar Polri: menjaga amanah sejarah sekaligus memenuhi harapan masyarakat yang semakin kritis terhadap penegakan hukum.

Krisis Kepercayaan dan Ujian Integritas

Kepercayaan publik merupakan aset paling berharga bagi setiap institusi penegak hukum. Berbeda dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, kepercayaan hanya dapat diperoleh melalui konsistensi dalam menegakkan hukum secara adil dan profesional. Ketika kepercayaan masyarakat menurun, yang dipertaruhkan bukan hanya citra Polri, melainkan juga legitimasi negara dalam menghadirkan keadilan.

Dalam beberapa tahun terakhir, Polri menghadapi tantangan yang tidak ringan. Berbagai kasus yang melibatkan oknum anggota, terutama pejabat tinggi, memunculkan pertanyaan publik mengenai integritas, pengawasan internal, dan akuntabilitas institusi.

Kasus pembunuhan berencana yang melibatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo, menjadi salah satu peristiwa yang paling mengguncang kepercayaan masyarakat. Perkara tersebut tidak hanya menyangkut tindak pidana, tetapi juga memperlihatkan bagaimana penyalahgunaan jabatan dan upaya menghalangi proses hukum dapat terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi benteng penegakan disiplin kepolisian.

Terkhusus kepolisian daerah Bengkulu sendiri masih memiliki hutang kepada public Bengkulu terkhusus warga Muhammadiyah dan wabilkhusus ikatan mahasiswa Muhammadiyah karena sudah masuk tahun keempat, kepolisian daerah Bengkulu tak kunjung mampu mengusut siapa pelaku penembakan tokoh Muhammadiyah Bengkulu yang juga merupakan alumni IMM Bengkulu yakni kakanda Rahiman Dani yang ditembak oleh orang tak dikenal pada 3 februari 2023 didekat perumahannya pada saaat akan sholat jumat.

Selain itu, berbagai perkara lain seperti dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran etik, hingga tindakan aparat yang dinilai berlebihan dalam menjalankan tugas semakin memperkuat persepsi negatif masyarakat. Memang, tidak adil apabila kesalahan segelintir oknum digeneralisasi kepada seluruh anggota Polri. Ribuan personel tetap bekerja dengan penuh dedikasi menjaga keamanan, memberantas kejahatan, dan melayani masyarakat di berbagai penjuru Indonesia.

Namun, dalam sebuah institusi publik, pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat tinggi memiliki dampak yang jauh lebih besar dibandingkan prestasi yang diraih oleh banyak anggota di lapangan.

Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan Polri tidak dapat disederhanakan hanya sebagai masalah individu. Jika penyimpangan terus berulang, maka reformasi harus menyentuh sistem yang mengatur pengawasan, promosi jabatan, pembinaan sumber daya manusia, dan budaya organisasi. Integritas tidak cukup dibangun melalui slogan, melainkan melalui keteladanan para pemimpin dan penegakan hukum yang konsisten terhadap siapa pun yang melanggar.

Pada akhirnya, tantangan terbesar Polri bukan sekadar mengungkap kejahatan atau menjaga stabilitas keamanan. Tantangan yang jauh lebih penting adalah mengembalikan kepercayaan masyarakat. Sebab, institusi kepolisian yang kuat bukanlah institusi yang bebas dari kritik, melainkan institusi yang mampu menjadikan kritik sebagai pijakan untuk berbenah. Ketika hukum ditegakkan secara transparan tanpa membedakan pangkat, jabatan, maupun kepentingan, di situlah Polri akan memperoleh kehormatan yang sesungguhnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Reformasi Polri: Membangun Kepercayaan, Menjaga Masa Depan

Kritik terhadap Polri seharusnya dipahami sebagai energi untuk melakukan pembenahan, bukan ancaman terhadap kewibawaan institusi. Sebagai lembaga yang memegang kewenangan besar dalam penegakan hukum, Polri dituntut tidak hanya profesional dalam menjalankan tugas, tetapi juga mampu membangun kepercayaan publik melalui integritas dan akuntabilitas. Kepercayaan itulah yang menjadi modal utama bagi kepolisian dalam menjalankan fungsinya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Komitmen tersebut telah tercermin dalam visi Polri Presisi—Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan. Namun, visi hanya akan bermakna apabila diwujudkan melalui kebijakan yang konsisten dan perubahan budaya organisasi. Reformasi Polri harus dimulai dari penguatan sistem merit dalam promosi jabatan, sehingga integritas, kompetensi, dan rekam jejak menjadi ukuran utama dalam menentukan kepemimpinan. Jabatan tidak boleh dipandang sebagai privilese, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Selain itu, pengawasan internal perlu diperkuat dan berjalan seiring dengan pengawasan eksternal yang independen. Mekanisme ini penting agar setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani secara transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu. Pada saat yang sama, transformasi pelayanan publik melalui digitalisasi harus terus dipercepat untuk mengurangi ruang terjadinya penyimpangan, meningkatkan efisiensi, serta memperkuat akuntabilitas dalam setiap layanan kepolisian.

Reformasi juga harus menyentuh aspek budaya organisasi. Pendidikan etika profesi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan orientasi pelayanan publik perlu menjadi fondasi dalam pembinaan setiap anggota. Anggota yang berprestasi dan menjaga integritas harus memperoleh penghargaan, sedangkan pelanggaran etik maupun tindak pidana harus ditindak secara tegas tanpa memandang pangkat ataupun jabatan. Ketegasan inilah yang akan menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum.

Menjelang Indonesia Emas 2045, tantangan keamanan akan semakin kompleks, mulai dari kejahatan siber, perdagangan orang, narkotika lintas negara, hingga penyebaran disinformasi. Semua itu membutuhkan kepolisian yang adaptif, profesional, dan dipercaya masyarakat. Pada akhirnya, keberhasilan Polri tidak hanya diukur dari kemampuannya mengungkap kejahatan, tetapi juga dari keberhasilannya menjaga amanah reformasi. Sebab, institusi yang kuat bukanlah institusi yang tidak pernah dikritik, melainkan institusi yang berani memperbaiki diri. Ketika hukum ditegakkan secara adil, transparan, dan tanpa diskriminasi, maka kepercayaan publik akan tumbuh kembali, dan di situlah Polri akan benar-benar menjadi Bhayangkara yang mengabdi bagi negara dan seluruh rakyat Indonesia.

Hari Bhayangkara bukan sekadar penanda bertambahnya usia Kepolisian Negara Republik Indonesia, melainkan pengingat bahwa setiap kewenangan selalu disertai amanah yang besar. Sejarah telah mencatat peran Polri dalam menjaga keutuhan bangsa, mengawal penegakan hukum, dan melindungi masyarakat. Namun, sejarah juga mengajarkan bahwa kepercayaan publik tidak diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Kepercayaan harus terus dibangun, dijaga, dan dipertanggungjawabkan melalui integritas dalam setiap tindakan.

Di tengah derasnya arus informasi dan semakin tingginya kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai demokrasi, Polri dituntut untuk terus beradaptasi. Profesionalisme tidak lagi cukup diukur dari keberhasilan mengungkap kejahatan, tetapi juga dari kemampuan menjunjung tinggi keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara. Di sinilah reformasi bukan lagi menjadi pilihan, melainkan kebutuhan agar Polri tetap relevan dengan tuntutan zaman.

Bangsa ini tidak membutuhkan kepolisian yang sempurna, karena tidak ada institusi yang bebas dari kekurangan. Yang dibutuhkan adalah kepolisian yang memiliki keberanian untuk mengakui kelemahan, memperbaiki kesalahan, serta menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Sebab, ukuran kebesaran sebuah institusi bukan terletak pada seberapa jarang ia dikritik, melainkan pada seberapa besar kesediaannya menjadikan kritik sebagai pijakan untuk berubah.

Pada akhirnya, masa depan Polri akan ditentukan oleh pilihan yang diambil hari ini. Apakah tetap bertahan dalam pola lama yang mengundang keraguan publik, atau melangkah lebih jauh menjadi institusi yang semakin profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat. Jika reformasi dijalankan dengan konsisten, maka Hari Bhayangkara tidak hanya akan dikenang sebagai peringatan lahirnya sebuah institusi, tetapi juga sebagai simbol komitmen untuk terus menjaga amanah, menegakkan keadilan, dan mengabdi sepenuhnya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penulis: Kelvin Aldo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *