Dakwaan LT Diguncang, Benni Hidayat Kuliti Metode Audit CV Mandiri Sejahtera

Benni Hidayat, S.H, kuasa hukum terdakwa LT saat memberikan keterangan dalam konferensi pers, Senin (29/6/2026). Foto/redaksi

BENGKULU – Kuasa hukum terdakwa LT, Benni Hidayat, S.H., menyoroti sejumlah kejanggalan dalam keterangan saksi auditor eksternal CV Mandiri Sejahtera, Iskandar Novianto, pada sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (29/6/2026).

Menurut Benni, keterangan saksi justru memperkuat dugaan bahwa audit internal perusahaan yang menjadi dasar nilai kerugian terhadap kliennya tidak disusun secara profesional dan patut dipertanyakan validitasnya.

“Status saksi ini menjadi tidak jelas. Di satu sisi disebut auditor eksternal, tetapi dalam berkas pemeriksaan dia diperiksa sebagai saksi fakta, bukan saksi ahli,” kata Benni usai dalam konferensi pers.

Ia menilai hal tersebut penting karena berkaitan langsung dengan dasar perhitungan kerugian yang didakwakan kepada LT.

Menurutnya, apabila saksi hadir hanya sebagai saksi fakta, maka nilai kerugian yang dijadikan dasar dakwaan bukan merupakan produk audit ahli yang independen.

Benni juga mempertanyakan kompetensi tim audit internal CV Mandiri Sejahtera. Berdasarkan keterangan di persidangan, tim audit internal yang menghitung dugaan kerugian disebut memiliki latar belakang akuntansi atau ekonomi.

“Ada yang berlatar belakang sarjana hukum, sarjana komputer, bahkan lulusan SMA dan SMK. Ini yang menjadi dasar mereka menghitung kerugian perusahaan. Tentu ini menimbulkan pertanyaan besar,” ujarnya.

Salah satu poin yang paling disorot dalam persidangan adalah durasi audit. Benni mengungkapkan, berdasarkan pengakuan saksi auditor eksternal, audit atas data keuangan selama satu tahun tidak mungkin diselesaikan hanya dalam waktu lima hari.

Dalam sidang, Benni menanyakan secara langsung kepada Iskandar apakah audit satu tahun dapat rampung dalam waktu singkat.

“Jawaban saksi tegas, tidak mungkin,” ungkapnya.

Menurut Benni, hal itu bertentangan dengan audit internal CV Mandiri Sejahtera yang disebut menghasilkan nilai kerugian sebesar Rp3,1 miliar hanya dalam rentang sekitar lima hari, yakni dari 27 September hingga 1 Oktober 2025.

Tak hanya itu, audit internal kedua yang mencakup data tahun 2022 hingga 2025 kembali mengubah nilai kerugian dari Rp3,1 miliar menjadi Rp3,8 miliar dalam waktu sekitar dua pekan.

“Empat tahun diaudit hanya dalam 15 hari, lalu nilai kerugian berubah dari Rp3,1 miliar menjadi Rp3,8 miliar. Sementara auditor eksternal tadi menyampaikan audit seperti itu bisa memakan waktu berbulan-bulan. Ini sangat janggal,” tegas Benni.

Selain audit, Benni juga menilai mayoritas saksi yang dihadirkan jaksa tidak memberikan keterangan berdasarkan pengalaman langsung, melainkan hanya berdasarkan cerita dari pihak lain, termasuk dari owner perusahaan.

Bahkan, keterangan saksi Dimas yang merupakan bagian ekspedisi pupuk di CV Mandiri Sejahtera bahkan sudah mengetahui angka kerugian sebesar Rp3,7 miliar pada September 2025 dari owner, padahal saat itu hasil audit internal belum keluar.

“Ini yang membuat kami heran. Bagaimana saksi sudah mengetahui nominal kerugian sebelum audit selesai? Dari mana angka itu berasal?” katanya.

Benni menyebut fakta-fakta yang terungkap di persidangan semakin memperkuat argumentasi tim kuasa hukum bahwa tuduhan terhadap LT masih menyisakan banyak pertanyaan.

“Semua yang kami sampaikan adalah fakta persidangan, bukan opini di luar sidang. Kami hanya mengungkap apa yang terbuka di persidangan,” pungkasnya.

Menurut Benni, hingga saat ini belum ada ahli independen yang benar-benar memberikan pendapat profesional terkait penghitungan kerugian dalam perkara tersebut.

Sebagai bentuk pembuktian, Benni melontarkan tantangan terbuka kepada CV Mandiri Sejahtera agar bersedia diaudit oleh akuntan publik independen.

“Kami menantang CV Mandiri Sejahtera diaudit secara profesional oleh akuntan publik independen. Jika memang yakin dengan hasilnya, mari buktikan secara terbuka. Jangan hanya membangun opini tanpa pembuktian yang dapat diuji secara ilmiah dan hukum di persidangan,” tegasnya.

Penulis: Mahmud Yunus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *