BENGKULU — Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) bersama Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Bengkulu menggelar Pelatihan Manajemen Penanganan Kasus KTP, KTA, TPPO, ABH, dan Perkawinan Anak, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan dan anak tingkat kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.
Pelatihan menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi dan aparat penegak hukum guna memperkuat pemahaman peserta terkait pendampingan korban berbasis perspektif gender, etika pelayanan, serta mekanisme penanganan kasus perempuan dan anak.
Salah satu materi utama disampaikan oleh Dr. Betra Sarianti, SH., MH dengan tema “Kode Etik Pendampingan dan Prinsip Kerahasiaan”. Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa kode etik menjadi fondasi utama dalam sistem perlindungan perempuan dan anak.
Menurutnya, kode etik tidak hanya sebatas aturan formal, tetapi juga pedoman moral dan profesional bagi para pendamping dalam menjalankan tugas.
“Pendamping perempuan dan anak harus menjunjung tinggi prinsip kerahasiaan, profesionalisme, non-diskriminasi, serta kepentingan terbaik bagi korban,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelayanan terhadap korban mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Peraturan Menteri PPPA Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak.
Dalam sesi tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban, pengelolaan data dan dokumentasi secara aman, hingga prinsip informed consent atau persetujuan sadar korban sebelum tindakan pendampingan dilakukan.
“Setiap bantuan dan tindakan hukum harus dilakukan setelah korban memperoleh informasi yang lengkap dan menyatakan persetujuannya secara sadar,” jelasnya.
Selain penyampaian materi, peserta juga diajak membahas studi kasus terkait dilema kerahasiaan dalam praktik pendampingan. Melalui simulasi tersebut, peserta dilatih mengambil keputusan secara tepat dengan tetap mengedepankan etika dan perlindungan hak korban.
Sementara itu, materi mengenai pencegahan kekerasan terhadap anak disampaikan oleh IPTU Freddy Simaremare, SH dari Unit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu.
Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya peran keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam mencegah kekerasan terhadap anak.
Ia menjelaskan, anak merupakan individu yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Menurutnya, kekerasan terhadap anak dapat terjadi di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat. Bentuknya tidak hanya kekerasan fisik, tetapi juga psikis, seksual, hingga penelantaran.
“Pencegahan harus dimulai dari rumah dengan menanamkan nilai kesetaraan gender, empati, dan rasa hormat kepada anak sejak dini,” katanya.
IPTU Freddy juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan tindak kekerasan kepada pihak berwenang, seperti kepolisian, UPTD PPA, maupun lembaga layanan berbasis masyarakat.
Dalam kesempatan itu, ia turut menjelaskan mekanisme pelaporan tindak pidana kekerasan seksual serta proses penanganan perkara di kepolisian, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan saksi, pendampingan korban, hingga koordinasi penyidik dengan jaksa penuntut umum.
Melalui pelatihan tersebut, para pendamping dan lembaga layanan diharapkan mampu memberikan perlindungan yang profesional, aman, serta berorientasi pada pemenuhan hak-hak perempuan dan anak korban kekerasan. (Tim)












