Bengkulu- Rentetan peristiwa yang bermula dari keributan berdarah di Black Rock Cafe, kawasan Mercure Hotel Pantai Panjang Kota Bengkulu, kini berbuntut pada dugaan intimidasi terhadap insan pers. Seorang wartawan media online Bengkulu Today, Zainal Ariefin, mengaku mendapat ancaman dan ditodong benda menyerupai pistol oleh pria berinisial TW, Jumat (22/5/2026).
Peristiwa dugaan penodongan tersebut terjadi hanya beberapa hari setelah insiden pengeroyokan yang menghebohkan Black Rock Cafe pada Rabu dini hari (20/5/2026). Dalam kasus itu, sejumlah orang dilaporkan mengalami luka-luka akibat aksi saling serang yang diduga melibatkan penggunaan botol dan gelas kaca.
Menurut Zainal, dirinya mendatangi sebuah pertemuan yang disebut sebagai agenda klarifikasi terkait pemberitaan keributan di Black Rock Cafe. Dalam pertemuan tersebut, ia bertemu dengan TW yang disebut-sebut turut terseret dalam pusaran kasus pengeroyokan itu.
Saat berada di lokasi, Zainal mengaku dipanggil keluar ruangan oleh TW. Di luar ruangan itulah, kata dia, terjadi tindakan intimidasi yang berujung pada ancaman menggunakan benda yang diduga menyerupai pistol.
“Saya diancam akan dibunuh menggunakan benda menyerupai pistol,” ujar Zainal.
Dugaan intimidasi itu disebut berkaitan dengan pemberitaan mengenai insiden kekerasan yang sebelumnya terjadi di Black Rock Cafe. TW diduga tidak menerima narasi pemberitaan yang beredar terkait peristiwa tersebut.
Tak hanya itu, Zainal juga mengungkapkan bahwa sebelum kejadian penodongan, TW sempat mengunggah sejumlah pernyataan di media sosial yang dinilai bernada penghinaan terhadap profesi wartawan dan perusahaan media.
Merasa keselamatannya terancam, Zainal kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Bengkulu. Laporan itu mencakup dugaan tindak pidana pengancaman serta penghinaan terhadap profesi wartawan.
Kuasa hukum Zainal, Devi Astika, menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap wartawan tidak bisa dianggap sebagai persoalan pribadi semata, melainkan menyangkut kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.
“Ini bukan sekadar luapan emosi. Pernyataan terbuka maupun tindakan intimidatif yang ditujukan kepada wartawan berpotensi menghambat kerja jurnalistik. Aparat penegak hukum harus merespons secara cepat, profesional, dan objektif,” kata Devi.
Ia menambahkan, pers memiliki fungsi kontrol sosial yang dilindungi oleh hukum. Karena itu, segala bentuk ancaman, tekanan maupun kekerasan terhadap jurnalis harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pers menjalankan tugas untuk menyampaikan informasi kepada publik. Ancaman terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kebebasan pers dan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Sementara itu, nama TW sebelumnya juga muncul dalam laporan dugaan pengeroyokan yang terjadi di Black Rock Cafe. Insiden yang berlangsung pada Rabu dini hari itu bermula dari cekcok antarpengunjung yang kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan fisik.
Sejumlah korban dilaporkan mengalami luka di bagian kepala dan tubuh hingga harus mendapatkan perawatan medis. Selain dugaan pengeroyokan menggunakan botol dan gelas kaca, muncul pula informasi mengenai ancaman menggunakan senjata tajam dalam peristiwa tersebut.
Kasus keributan di Black Rock Cafe sendiri berujung saling lapor ke aparat penegak hukum. Beberapa laporan telah tercatat di Polsek Ratu Samban maupun Polresta Bengkulu dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Kapolsek Ratu Samban AKP Dendi Putra membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pengeroyokan tersebut.
“Benar, laporan sudah kami terima. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan dan kami sedang memeriksa para saksi,” ujarnya.(Tim)












