DPRD Provinsi Bengkulu Buka Suara Soal Video Viral Diduga Pejabat, Minta Publik Tunggu Hasil Pemeriksaan

Teuku Zulkarnain, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu

BENGKULU, – Polemik video viral yang diduga melibatkan seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu terus menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, S.E., menegaskan bahwa penanganan persoalan tersebut harus diserahkan kepada mekanisme pemeriksaan yang sedang berjalan.

Menurut Teuku Zulkarnain, pemerintah telah memiliki perangkat yang berwenang menangani persoalan disiplin aparatur sipil negara, yakni Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat. Karena itu, ia meminta semua pihak menghormati proses yang sedang berlangsung dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.

“Persoalan kepegawaian ada mekanismenya. Ada Badan Kepegawaian dan Inspektorat yang memang berwenang melakukan pemeriksaan. Informasi yang kami terima, Inspektorat juga sudah turun melakukan langkah-langkah sesuai kewenangannya,” ujar Teuku Zulkarnain.

Ia menilai kasus tersebut memiliki kemiripan dengan peristiwa yang sebelumnya sempat mencuat dan melibatkan pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu. Oleh sebab itu, penyelesaiannya juga harus mengedepankan aturan dan asas keadilan.

“Kasus ini mirip dengan yang pernah terjadi sebelumnya. Yang terpenting sekarang adalah membiarkan proses berjalan hingga fakta dan kebenaran benar-benar terungkap,” katanya.

Politisi tersebut menegaskan, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran disiplin atau ketentuan kepegawaian, maka sanksi harus diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka nama baik pejabat yang bersangkutan wajib dipulihkan.

“Harapan kita semua, kebenarannya segera terungkap. Kalau memang terbukti bersalah, tentu harus ada sanksi sesuai ketentuan kepegawaian. Namun jika tidak terbukti, nama baik yang bersangkutan juga harus dipulihkan. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan karena opini sebelum adanya kepastian hasil pemeriksaan,” tegasnya.

Penulis: Mahmud Yunus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *