BENGKULU – Kuasa hukum terdakwa LT, dalam kasus dugaan penggelapan di CV Mandiri Sejahtera, Benni Hidayat, S.H., menyoroti beredarnya potongan video persidangan yang viral di sejumlah akun TikTok anonim. Menurutnya, video tersebut disertai narasi yang tidak utuh sehingga berpotensi membentuk opini negatif di tengah masyarakat.
Benni mengatakan, pihaknya menerima banyak pertanyaan dari masyarakat setelah potongan video sidang tersebut ramai diperbincangkan di media sosial. Setelah melakukan penelusuran, ia mengaku telah mengetahui pihak yang pertama kali merekam video di ruang sidang hingga akhirnya tersebar ke berbagai akun media sosial.
“Kami mengetahui siapa yang mengambil video tersebut. Dari penelusuran yang kami lakukan, video itu kemudian disebarkan ke sejumlah akun TikTok yang identitas pengelolanya tidak jelas,” kata Benni dalam keterangan pers, Sabtu, (11/7/2026).
Menurut Benni, akun-akun tersebut bukan merupakan media massa yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers, melainkan akun anonim yang kerap menyajikan potongan informasi dengan narasi tertentu sehingga dinilai dapat menggiring opini publik.
Ia mengungkapkan, beberapa orang yang telah dikonfirmasi mengaku hanya menerima narasi yang telah disusun oleh pihak lain sebelum dipublikasikan kembali melalui akun media sosial mereka. Bahkan, ada di antaranya yang telah meminta maaf dan mengaku menyebarkan informasi tersebut karena alasan tertentu.
Meski demikian, Benni menyatakan pihaknya belum memutuskan untuk menempuh jalur hukum terhadap para penyebar video tersebut. Menurutnya, keputusan tersebut masih akan dibahas bersama tim kuasa hukum.
“Kami masih mempertimbangkan langkah selanjutnya karena sebagian dari mereka juga merupakan rekan-rekan yang sudah kami kenal. Namun sumber penyebaran narasi itu sudah kami telusuri,” ujarnya.
Selain menyoroti penyebaran video, Benni juga membantah narasi yang berkembang di media sosial mengenai keterangan ahli yang dihadirkan pihaknya dalam persidangan. Ia menilai potongan video yang beredar hanya menampilkan sebagian kecil dari penjelasan ahli sehingga memunculkan kesimpulan yang berbeda dari fakta persidangan.
Menurut Benni, ahli auditor bersertifikat yang dihadirkan dalam sidang memberikan penjelasan bahwa hasil audit internal perusahaan tidak dapat dijadikan dasar audit apabila tidak dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi di bidang akuntansi atau audit.
Ia menjelaskan, dalam persidangan ahli menerangkan bahwa audit internal perusahaan dilakukan oleh sejumlah orang dengan latar belakang pendidikan yang tidak seluruhnya berasal dari disiplin ilmu akuntansi, sehingga hasil audit tersebut dinilai tidak memenuhi standar sebagai dasar audit profesional.
Lebih lanjut, Benni menyebut auditor eksternal yang berasal dari Kantor Akuntan Publik semestinya melakukan pemeriksaan secara independen dengan mengumpulkan sendiri dokumen, data pendukung, serta melakukan wawancara terhadap pihak-pihak terkait, bukan hanya mengandalkan hasil audit internal perusahaan.
“Penjelasan ahli di persidangan sebenarnya lengkap. Namun yang beredar di media sosial hanya potongan tertentu sehingga seolah-olah ahli menyatakan terdakwa bersalah. Padahal bukan itu keseluruhan isi keterangannya,” tegas Benni.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih bijak menerima informasi yang beredar di media sosial dan mengutamakan informasi yang berasal dari media massa yang bekerja sesuai ketentuan Undang-Undang Pers, karena pemberitaan media menyajikan informasi secara utuh dan dapat dipertanggungjawabkan.












