BENGKULU — Proses mediasi Perkara Perdata Nomor 70/Pdt.G/2026/PN Bgl antara pihak advokat Bendrawardana dengan Didi selaku owner Allbaik Chiken yang berkaitan dengan Succes Fee semakin memanas.
Bendrawardana, S.H. dari Kantor Advokat BSD & Associates, selaku penggugat sebelumnya menyoroti ketidakhadiran Didi selaku prinsipal Tergugat dalam agenda mediasi.
Bendrawardana menilai kehadiran langsung prinsipal merupakan bagian penting dalam proses mediasi. Menurutnya, pemberian kuasa kepada advokat tidak serta-merta menghapus kewajiban prinsipal untuk hadir dalam proses mediasi.
Baca juga:
https://bengkulutime.id/dua-kali-mangkir-dimediasi-bos-allbaik-terancam-dipidana-soal-succes-fee/
Ia merujuk Pasal 6 ayat (1) PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang mengatur bahwa para pihak wajib menghadiri pertemuan mediasi secara langsung dengan atau tanpa didampingi kuasa hukum.
“Pemberian kuasa istimewa tidak menghapus kewajiban prinsipal Tergugat untuk hadir langsung dalam proses mediasi,” ujar Bendrawardana.
Menurut Bendrawardana, kehadiran prinsipal penting karena yang bersangkutan merupakan pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap sengketa sekaligus memiliki kewenangan menentukan keputusan terkait penyelesaian perkara.
Ia juga menyebut dalam dua agenda mediasi, prinsipal Tergugat telah dipanggil secara patut tetapi tidak hadir. Mediator kemudian meminta agar prinsipal hadir pada agenda mediasi berikutnya.
Bendrawardana menegaskan, apabila pihak yang telah dipanggil secara patut tidak hadir tanpa alasan yang sah sesuai ketentuan, kondisi tersebut dapat menjadi bagian dari penilaian iktikad baik dalam proses mediasi.
“Kami menghormati hak Tergugat untuk didampingi kuasa hukum. Namun, pendampingan kuasa hukum tidak boleh dimaknai sebagai cara menghindari kewajiban prinsipal untuk hadir,” tegasnya.
Ia berharap Didi hadir dalam agenda mediasi berikutnya dan menyampaikan secara langsung sikap maupun tawaran penyelesaian perkara.
Sementara, Kuasa Hukum Didi, Redo Frangky dalam keterangannya menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam proses hukum sehingga seluruh pihak diminta menghormati tahapan yang sedang berjalan.
Menurut Redo tidak tepat apabila ketidakhadiran prinsipal dalam mediasi langsung dimaknai sebagai bentuk tidak adanya iktikad baik.
“Pertama, ini masih dalam proses hukum dan kita ikut saja proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Didi telah memberikan surat kuasa istimewa kepada kuasa hukum yang secara khusus mengatur kewenangan dalam proses mediasi.
“Keliru jika klien kami disebut tidak ada iktikad baik karena tidak hadir mediasi. Di sana ada surat kuasa istimewa yang secara khusus mengkuasakan terkait proses mediasi,” katanya.
Menurutnya, Didi memiliki berbagai kegiatan lain sehingga tidak selalu dapat hadir secara langsung dalam setiap agenda. Karena itu, kewenangan untuk mengikuti proses mediasi telah diberikan kepada kuasa hukumnya melalui surat kuasa istimewa.
“Jadi secara prinsipal mau hadir atau tidak hadir karena klien kami bukan hanya mengurus perkara saja, tetapi ada kegiatan lain. Maka dari itu beliau memberikan surat kuasa istimewa kepada kami,” ujarnya.
Ia menegaskan, surat kuasa tersebut memberikan kewenangan kepada kuasa hukum untuk mewakili, mendampingi, serta mengambil keputusan terkait proses mediasi.
“Tertuang secara jelas kami mewakili, mendampingi dan mengambil keputusan terkait mediasi,” katanya.
Redo juga menanggapi adanya kemungkinan pihak Penggugat mengkaji dugaan unsur pidana dari persoalan tersebut.
Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sepanjang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terkait ada kajian unsur pidananya, silakan saja karena itu adalah hak semua warga negara Indonesia. Yang jelas kita sama-sama menghormati proses hukum yang ada,” ujarnya
Baca juga:
https://bengkulutime.id/success-fee-tak-kunjung-dibayar-advokat-gugat-klien-ke-pn-bengkulu/












