Soal Sengketa Tanah, Ustaz Syamlan dan Ahmad Zairi Digugat ke Pengadilan Negeri Argamakmur

Tanah Diduga menjadi sengketa berdasarkan gugatan nomor 24/Pdt.G/2026/PNAGM. Foto/Redaksi

Bengkulu – Asmawi dan Novi Fitriyani, warga Kelurahan Semarang, Kota Bengkulu, menggugat Ustaz Syamlan dan Ahmad Zairi ke Pengadilan Negeri (PN) Argamakmur terkait kepemilikan tanah seluas 6.247 meter persegi di Desa Tanjung Terdana, Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Dalam gugatan dengan nomor perkara 24/Pdt.G/2026/PNAGM tersebut, tergugat Ahmad Zairi diduga menguasai dan menjual sebagian lahan. Sedangkan ustaz Syamlan disebut sebagai pembeli.

Menurut Novi gugatan tersebut merupakan upaya memperjuangkan hak atas tanah yang menurut pengakuannya telah dibeli dari pemilik awal, Isni Mulyadi, dalam rentang 2002 hingga 2004.

“Yang saya gugat pertama Pak Syamlan dan gugatan kedua Pak Ahmad Zairi,” kata Novi.

Ia mengklaim memiliki sejumlah dokumen pendukung terkait kepemilikan tanah, mulai dari bukti jual beli, surat keterangan registrasi (SKR), bukti pembayaran pajak, hingga surat dari kepala desa setempat.

“Saya menggugat karena ingin memperjuangkan hak atas tanah yang saya beli sejak 2002–2004. Saya memiliki dokumen pendukung dan berharap semuanya bisa diperiksa dalam persidangan,” ujarnya.

Masih kata Novi, persoalan mulai mencuat sekitar 2024. Saat itu, ia menduga sekitar 1.000 meter persegi dari total lahan seluas 6.247 meter persegi yang diklaimnya telah dikuasai pihak lain.

Novi menduga Ahmad Zairi kemudian menjual sebagian lahan tersebut kepada Ustaz Syamlan. Berdasarkan penuturannya, lahan itu direncanakan untuk pembangunan pondok pesantren dan akses jalan menuju tanah di sekitarnya.

Namun, dugaan penguasaan dan peralihan lahan tersebut masih harus dibuktikan melalui persidangan. Keabsahan dokumen kepemilikan, riwayat peralihan hak, serta dasar penguasaan fisik tanah menjadi hal yang perlu diperiksa oleh majelis hakim.

Novi juga mengungkapkan, dirinya beberapa kali menerima komunikasi dari Ustaz Syamlan melalui WhatsApp dan telepon. Ia menyebut Ustaz Syamlan pernah mendatangi rumahnya untuk membicarakan penyelesaian secara kekeluargaan.

“Pak Syamlan sudah beberapa kali WA dan telepon. Karena tidak kami tanggapi, ia langsung datang ke rumah untuk damai secara kekeluargaan,” ungkap Novi.

Di sisi lain, Novi mengaku pernah menegur Ahmad Zairi terkait persoalan lahan tersebut. Namun, menurut pengakuannya, dugaan penguasaan tanah itu dibantah.

Upaya pelaporan ke kepolisian yang sebelumnya ditempuh disebut tidak berlanjut karena persoalan dinilai lebih mengarah pada sengketa perdata.

Karena belum mendapatkan penyelesaian yang diharapkan, Novi bersama Asmawi akhirnya menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan tanah yang mereka klaim berdasarkan dokumen yang dimiliki.

“Saya ingin persoalan ini menjadi terang. Kalau memang ada perbedaan klaim, mari dibuktikan melalui proses hukum. Saya berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh bukti yang ada agar ada kepastian hukum,” kata Novi.

Selain mempersoalkan dugaan penjualan sebagian tanah, Novi menyebut penguasaan fisik lahan saat ini berada di tangan Ustaz Syamlan. Ia mendasarkan penilaiannya pada kondisi pagar dan bangunan tembok di lokasi yang menurutnya memiliki ciri khas kawasan pondok pesantren.

Novi mengatakan, sejumlah warga juga menyebut pihak yang melakukan pemagaran adalah Ustaz Syamlan. Ia turut mengungkapkan bahwa kunci tembok di lokasi tersebut, menurut keterangannya, dipegang oleh Syamlan.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari klaim Novi mengenai pihak yang menguasai lahan saat ini. Namun, siapa yang secara hukum berhak atas tanah dan apa dasar penguasaan fisiknya tetap harus ditentukan berdasarkan bukti serta keterangan para pihak dalam persidangan.

Novi berharap majelis hakim memeriksa seluruh dokumen dan keterangan secara objektif agar sengketa tersebut memperoleh kepastian hukum.

“Harapan saya, persoalan ini bisa diselesaikan sesuai hukum. Saya ingin hak atas tanah yang saya perjuangkan mendapat kejelasan berdasarkan bukti dan keputusan pengadilan,” tuturnya.

Ia juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memperkeruh situasi di lapangan.

Hingga seluruh bukti diperiksa dan terdapat putusan pengadilan, klaim kepemilikan, dugaan penjualan, maupun keterangan mengenai penguasaan lahan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Ahmad Zairi dan Ustaz Syamlan perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi serta mengajukan bukti guna menanggapi gugatan tersebut.

Sementara, media ini sudah berupaya mengkonfirmasi untuk meminta tanggapan kepada Ustaz Syamlan melalui via Whatshapp, Senin (12/10/2026) pukul 19.34 WIB. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum mendapatkan jawaban. Sedangkan Ahmad Zairi, media ini masih berupaya mencari akses untuk tanggapan.

Penulis: Mahmud Yunus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *