Bendrawardana: Jika Persoalkan Dokumen, Jalur Tepatnya PK, Bukan Pidana

Bendrawardana, S.H

BENGKULU – Advokat Bendrawardana menilai rencana pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh pihak Upik Aminah dalam sengketa lahan di Pekan Sabtu merupakan langkah hukum yang lebih tepat dibanding membawa persoalan dugaan kesalahan adminitrasi dokumen ke ranah pidana.

Pernyataan itu disampaikan Bendrawardana, Jum’at (26/6/2026) untuk merespons rencana PK yang disebut akan didasarkan pada temuan perbedaan surat keterangan kematian almarhum Sudirman yang diterbitkan pihak Desa Gempong Mesjid Ilot. Dokumen tersebut sebelumnya diklaim palsu oleh kuasa hukum Upik Aminah.

“Justru upaya Peninjauan Kembali adalah langkah yang tepat jika menurut mereka surat kematian tersebut keliru, bukan malah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke ranah pidana. Sebab, pihak Desa Gempong Mesjid Ilot yang mengeluarkan surat itu sudah memberikan klarifikasi adanya kesalahan administrasi penulisan dan telah mencabut surat yang keliru,” kata Bendra.

Meski demikian, Bendrawardana meyakini upaya PK tersebut tidak akan mengubah status hukum kepemilikan lahan yang kini telah berkekuatan hukum tetap.

Ia menjelaskan, hak kepemilikan kliennya, almarhum Sudirman, atas lahan sengketa dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00002 Tahun 1988 seluas 15.000 meter persegi. Selain itu, status kepemilikan tersebut juga telah diperkuat melalui putusan pengadilan pada seluruh tingkat peradilan.

Putusan tersebut meliputi Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 49/Pdt.G/2024/PN Bgl tertanggal 16 Mei 2024, yang kemudian dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 25/PDT/2025 tanggal 15 Juli 2025, hingga putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 5760 K/Pdt/2025 tanggal 15 Desember 2025.

Bendra menegaskan, pihaknya menghormati hak setiap orang untuk menempuh jalur hukum, baik melalui PK maupun pelaporan pidana. Namun, ia mengingatkan bahwa laporan dugaan pemalsuan surat keterangan kematian hingga kini masih sebatas klaim yang belum terbukti secara hukum.

“Kami menghormati hak setiap pihak untuk mengajukan Peninjauan Kembali maupun membuat laporan pidana. Namun, perlu dipahami bahwa rencana PK yang didasarkan pada dugaan pemalsuan surat keterangan kematian masih sebatas klaim sepihak yang belum terbukti secara hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, status perkara sengketa lahan di Pekan Sabtu saat ini telah inkracht, sehingga setiap upaya hukum luar biasa, termasuk PK, wajib memenuhi syarat ketat sebagaimana diatur dalam hukum acara.

Menurutnya, perbedaan data administratif tidak otomatis membatalkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, terlebih jika tidak memiliki hubungan langsung yang memengaruhi amar putusan.

Bendra juga menyoroti laporan dugaan pemalsuan yang baru didaftarkan di Polda Bengkulu masih berada pada tahap penyelidikan. Karena itu, ia menilai tidak tepat apabila laporan tersebut digiring seolah-olah telah menjadi fakta hukum yang terbukti.

“Tidak tepat apabila laporan tersebut dijadikan seolah-olah sebagai fakta hukum yang telah terbukti atau dijadikan dasar untuk menggiring opini publik,” tegasnya.

Ia menyatakan pihaknya siap menghadapi setiap proses hukum yang berjalan, baik dalam perkara PK maupun dugaan pidana, dengan pembuktian sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain itu, Bendrawardana mengimbau seluruh pihak agar menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak membangun opini yang berpotensi menyesatkan masyarakat sebelum adanya putusan pengadilan.

Bendra bahkan membuka peluang menempuh langkah hukum balik apabila laporan dugaan pemalsuan itu pada akhirnya tidak terbukti atau dinilai dibuat tanpa dasar hukum yang kuat.

“Apabila laporan tersebut tidak dapat dibuktikan menurut hukum atau terbukti dibuat tanpa dasar hukum yang sah hingga merugikan kehormatan, nama baik, dan kepentingan hukum klien kami, maka kami akan mempertimbangkan seluruh upaya hukum yang tersedia,” pungkasnya.

Penulis: Mahmud Yunus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *