Resmi Inkracht! Korban Pohon Tumbang di Liku Sembilan Menang Lawan Pemerintah

Shinta Damayanti, S.H dari kantor Advokat BSD dan Associates, Kuasa Hukum Penggugat. Foto/Istimewa

BENGKULU – Gugatan perdata terkait insiden pohon tumbang di kawasan Tebat Monok, Kota Bengkulu, yang menimpa pasangan suami istri pada 4 Oktober 2024, resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pengadilan memenangkan pihak penggugat hingga tingkat kasasi dan menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Kuasa hukum penggugat dari Kantor Advokat BSD & Associates, Bendrawardana, S.H. dan Shinta Damayanti, S.H., memastikan akan segera mengajukan permohonan eksekusi putusan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

Perkara ini bermula saat Novi Rahayu bersama suaminya, Tri Fran Dewantara (44), melintas di kawasan Tebat Monok menggunakan satu unit mobil Toyota Fortuner Hitam bernomor polisi BD 1881 WN secara tiba-tiba, sebuah pohon tumbang dan menimpa kendaraan mereka.

Akibat kejadian tersebut, kendaraan mengalami kerusakan cukup parah yang menimbulkan kerugian materiil. Selain itu, kedua korban juga mengalami luka ringan serta trauma psikologis akibat insiden yang membahayakan keselamatan jiwa.

Atas kejadian itu, Novi Rahayu melalui kuasa hukumnya, Shinta Damayanti, S.H dan Bendrawardana, S.H dari kantor Advokat BSD dan Associates menggugat Pemerintah Provinsi Bengkulu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu serta Balai Jalan Nasional (BPJN) Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atas dasar para tergugat dinilai lalai dalam menjalankan kewajiban pengawasan, pemeliharaan, dan mitigasi risiko terhadap pohon yang berada di ruang milik jalan.

Dalam proses persidangan, gugatan penggugat dikabulkan di seluruh tingkat peradilan. Putusan pertama dikeluarkan melalui perkara Nomor 08/Pdt.G/2025/PN BGL pada 16 Oktober 2025. Putusan tersebut kemudian dikuatkan melalui putusan Nomor 43/PDT/2025/PT BGL pada 16 Desember 2025. Selanjutnya, melalui putusan Nomor 1873 K/PDT/2026 tertanggal 21 Mei 2026 menolak permohonan kasasi para tergugat, sehingga perkara ini resmi berkekuatan hukum tetap.

Dalam amar putusan, majelis hakim pada pokoknya menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum mereka untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat.

Kuasa hukum penggugat, Shinta Damayanti, S.H menegaskan putusan ini bukan hanya kemenangan bagi kliennya, tetapi juga kemenangan bagi prinsip negara hukum.

“Putusan ini bukan semata-mata kemenangan bagi klien kami, melainkan kemenangan bagi prinsip negara hukum. Tidak boleh ada pihak, termasuk institusi pemerintah, yang mengabaikan kewajiban hukumnya hingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat tanpa pertanggungjawaban,” ujar Shinta, Senin (29/6/2026).

Ia menambahkan, pihaknya segera mengajukan permohonan eksekusi agar hak kliennya segera terpenuhi. Shinta Damayanti, S.H juga mengimbau para pihak yang dihukum agar melaksanakan putusan secara sukarela sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum.

“Apabila putusan tidak dijalankan secara sukarela, tim kuasa hukum memastikan akan menempuh seluruh mekanisme eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”tegas Shinta

Perkara ini dinilai menjadi preseden penting dalam penegakan hukum perdata di Indonesia. Putusan tersebut menegaskan bahwa negara maupun penyelenggara pemerintahan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti lalai menjalankan kewajibannya hingga merugikan warga negara. Keselamatan masyarakat, menurut kuasa hukum penggugat, merupakan tanggung jawab hukum yang tidak dapat diabaikan.

Penulis: Mahmud Yunus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *