BENGKULU – Kasus dugaan investasi bodong berkedok arisan di Bengkulu terus bergulir. Jumlah korban yang melapor ke kepolisian kini mencapai 115 orang dengan total kerugian diperkirakan menyentuh Rp4,1 miliar.
Di tengah bertambahnya jumlah korban, tersangka Nike Chahyandarie (NC) alias Yeyen kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Bengkulu.
Saat menjalani pemeriksaan, NC tampak mengenakan rompi tahanan Tahti Polda Bengkulu. Kedua tangannya terborgol di depan tubuh, sementara rambutnya terurai.
Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus memperdalam keterangan tersangka terkait mekanisme penghimpunan dana dari para korban.
Penyidik saat ini masih mengonfirmasi sejumlah alat bukti, mencocokkan keterangan tersangka dengan para saksi, serta menelusuri aliran dana para korban. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Aris Tri Yunarko, membenarkan bahwa NC telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.
“Setelah diperiksa sebagai saksi, penyidik melaksanakan gelar perkara dengan hasil status terlapor dinaikkan menjadi tersangka. Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang didukung alat bukti serta keterangan para saksi yang telah diperiksa. Untuk tersangka langsung dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Aris.
Dalam kasus ini, NC dijerat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) terkait dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Sementara itu, Kasubdit II Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Miza Yanti, mengatakan jumlah korban diperkirakan masih akan bertambah karena masih ada masyarakat yang belum melapor.
Menurutnya, laporan para korban sangat dibutuhkan untuk memetakan jumlah korban secara menyeluruh sekaligus menghitung total kerugian secara akurat.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan agar segera datang ke Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu untuk membuat laporan dan melengkapi data. Semakin banyak korban yang melapor, semakin lengkap pula data yang dapat kami himpun untuk mengusut perkara ini secara tuntas,” kata Miza.












