BENGKULU – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Bupati Bengkulu Utara, Imron Rosadi memasuki babak krusial. Melalui nota keberatan (eksepsi), tim penasihat hukumnya melalui Ilham Fatahillah melancarkan serangan langsung terhadap fondasi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan meminta Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.
Dalam persidangan, Selasa (30/6/2026), kuasa hukum Imron menilai dakwaan jaksa mengandung cacat formil dan materiil karena disusun tidak cermat, tidak jelas, serta tidak lengkap.
Menurut tim pembela, dakwaan mencampuradukkan sejumlah fakta hukum penting, mulai dari kewenangan pejabat, wilayah administratif, hingga rentang waktu kejadian yang dijadikan dasar penuntutan.
Poin utama eksepsi menyoroti keterkaitan Imron dengan aktivitas pertambangan yang disebut berlangsung di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah pada kurun 2009 hingga 2013.
Padahal, menurut tim pembela, keputusan yang diterbitkan Imron saat menjabat sebagai Bupati Bengkulu Utara hanya berupa Surat Keputusan Nomor 327 dan 328 Tahun 2007 terkait persetujuan pemindahan kuasa pertambangan, serta SK Nomor 351 Tahun 2004 yang masa berlakunya disebut telah berakhir pada 2009.
Tim penasihat hukum menegaskan, kegiatan operasi produksi yang menjadi dasar dugaan kerugian negara justru merujuk pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahun 2010 dan 2011 yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah setelah daerah itu dimekarkan dari Bengkulu Utara.
“Artinya, ada perbedaan pejabat penerbit izin, wilayah administrasi, dan periode waktu. Hubungan hukum antara tindakan terdakwa dengan kerugian negara yang didalilkan menjadi kabur,” demikian salah satu pokok eksepsi yang dibacakan di persidangan.
Selain mempersoalkan tempus dan locus delicti, tim pembela juga menilai JPU keliru memahami aspek hukum pertambangan. Menurut mereka, perkara ini bukan mengenai penerbitan kuasa pertambangan baru, melainkan hanya persetujuan pemindahan kuasa pertambangan.
Kedua tindakan administratif tersebut, menurut kuasa hukum, memiliki dasar hukum, persyaratan, serta konsekuensi hukum yang berbeda. Karena itu, mereka menilai jaksa telah mencampuradukkan norma hukum yang tidak relevan.
Keberatan lain diarahkan pada status PT Ratu Samban Mining (PT RSM). Dalam dakwaan, perusahaan tersebut disebut sebagai Penanaman Modal Asing (PMA) ketika persetujuan pemindahan kuasa pertambangan diterbitkan pada 2007.
Namun, tim pembela menyebut berdasarkan dokumen ahli dalam berkas perkara, status PMA baru muncul pada 2011. Perbedaan ini dinilai menunjukkan adanya ketidaksesuaian fakta dalam konstruksi dakwaan.
Tak hanya itu, tim pembela juga menyoroti dugaan penerimaan uang oleh terdakwa yang disebut tidak konsisten. Dalam satu bagian dakwaan disebut angka Rp200 juta, sementara pada bagian lain muncul nominal Rp600 juta tanpa penjelasan hubungan antara keduanya.
Menurut kuasa hukum, dakwaan juga gagal menguraikan secara jelas kapan, di mana, dan bagaimana proses penyerahan uang tersebut berlangsung.
“Dakwaan semestinya menjelaskan secara rinci peristiwa pidana yang didakwakan. Jika unsur-unsur itu kabur, terdakwa kehilangan kepastian hukum dalam membela diri,” tegas tim pembela.
Sorotan lain tertuju pada dasar penghitungan kerugian negara. Menurut mereka, laporan kerugian negara justru dihitung berdasarkan aktivitas pertambangan dengan izin yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah pada periode 2011 hingga 2014.
Fakta itu, kata mereka, bertentangan dengan dakwaan yang justru membebankan tanggung jawab pidana kepada Imron atas keputusan yang diterbitkan pada 2004 dan 2007.
Tim kuasa hukum juga menyinggung adanya dugaan ketidaksesuaian dokumen perkara, termasuk nomor register dakwaan dan identitas sejumlah dokumen penyidikan yang dinilai tidak berasal dari penyidikan terhadap Imron Rosyadi.
Selain menggugat substansi dakwaan, pembela turut mengajukan dalil daluwarsa penuntutan. Mereka berpendapat tindakan administratif yang dipersoalkan terjadi pada 2004 dan 2007, sementara proses penyidikan baru dimulai pada 2026.
Dengan merujuk asas lex mitior dan ketentuan daluwarsa dalam KUHP, mereka meminta Majelis Hakim mempertimbangkan hapusnya hak penuntutan.
Dalam petitumnya, tim penasihat hukum meminta Majelis Hakim menerima seluruh eksepsi, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, menyatakan penuntutan tidak dapat diterima, membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan hak serta nama baik terdakwa, dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Hingga sidang ditutup, Majelis Hakim belum memberikan putusan atas eksepsi tersebut. Sesuai mekanisme persidangan, JPU akan lebih dulu menyampaikan tanggapan sebelum majelis memutuskan apakah eksepsi diterima, ditolak, atau perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.












