Pemilik SHM Gugat Dugaan Penyerobotan 3.000 Meter Persegi Lahan di Air Sebakul Bengkulu

Kirwan Hartoni bersama kuasa hukumnya dari Kantor Advokat BSD & Associates saat dilokasi. Foto/istimewa

BENGKULU – Sengketa kepemilikan tanah di kawasan Jalan Gunung Bungkuk, Air Sebakul, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, memasuki babak baru. Seorang warga, Kirwan Hartoni, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Bengkulu terhadap dua orang tergugat, Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Bengkulu, serta dua pihak lainnya yang berkedudukan sebagai turut tergugat. Gugatan tersebut didaftarkan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat BSD & Associates.

Kuasa Hukum Kirwan Hartoni, Shinta Damayant, S.H mengatakan dalam gugatan, Penggugat menyatakan dirinya merupakan pemilik sah sebidang tanah seluas 5.177 meter persegi berdasarkan Akta Jual Beli tertanggal 3 Oktober 2014 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah diperbarui menjadi SHM Nomor 05709.

Menurutnya, dalil gugatan sengketa bermula ketika pada Januari 2025 Tergugat I dan Tergugat II diduga melakukan kegiatan land clearing di atas sebagian lahan yang diklaim sebagai milik Penggugat. Kegiatan tersebut disebut didasarkan pada Surat Pemindahan Penguasaan Tanah (SPPT) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kelurahan Sukarami.

Pihaknya pun menilai SPPT tersebut bukan merupakan alat bukti kepemilikan hak atas tanah yang sempurna dan tidak dapat mengalahkan kekuatan hukum sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh instansi pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam gugatan disebutkan, berdasarkan hasil pengukuran ATR/BPN Kota Bengkulu, sekitar 3.000 meter persegi lahan yang masuk dalam sertifikat milik Penggugat diduga telah dikuasai dan dilakukan pengerukan oleh para tergugat,”tandasnya, (13/7/2026).

Diketahui, sebelum menempuh jalur hukum, penggugat mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kelurahan Sukarami. Dalam mediasi tersebut, para pihak disebut sempat menyepakati penghentian sementara aktivitas land clearing sambil menunggu hasil pengukuran resmi dari ATR/BPN Kota Bengkulu.

Namun, menurut Penggugat, aktivitas tersebut tetap berlanjut sehingga ia memilih mengajukan gugatan ke pengadilan.
Selain menggugat dua pihak yang diduga melakukan penguasaan lahan, Penggugat juga menggugat Kantor ATR/BPN Kota Bengkulu. Dalam gugatan disebutkan, penerbitan peta bidang atas nama salah satu tergugat diduga mengakibatkan terjadinya tumpang tindih (overlapping) dengan tanah bersertifikat milik Penggugat.

Akibat kondisi tersebut, proses penataan batas serta administrasi pertanahan milik Penggugat disebut tidak dapat diselesaikan. Penggugat juga mengklaim mengalami kerugian karena biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp771.240 yang telah dibayarkan untuk proses penataan batas belum dikembalikan.

Dalam petitumnya, Penggugat meminta majelis hakim menyatakan dirinya sebagai pemilik sah atas tanah seluas 5.177 meter persegi tersebut serta menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II sebagai perbuatan melawan hukum.

Penggugat juga meminta pengadilan menyatakan peta bidang yang diterbitkan ATR/BPN Kota Bengkulu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap tanah miliknya, serta menyatakan SPPT yang dijadikan dasar klaim para tergugat bukan merupakan dasar kepemilikan yang sah atas objek sengketa.

Selain itu, Penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1,050 miliar, pengembalian biaya PNBP sebesar Rp771.240, dan ganti rugi immateriil sebesar Rp500 juta.

Tidak hanya itu, Penggugat juga memohon agar majelis hakim meletakkan sita jaminan terhadap harta milik Tergugat I dan Tergugat II, menghentikan seluruh aktivitas di atas objek sengketa, memerintahkan pengosongan lahan seluas sekitar 3.000 meter persegi, serta menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila putusan nantinya tidak dilaksanakan setelah berkekuatan hukum tetap.

Penulis: Mahmud Yunus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *