KAI Bengkulu Lantik Delapan Advokat Baru, Ditekankan Jaga Integritas dan Kode Etik

Delapan calon advokat resmi diangkat dalam prosesi Pengangkatan Advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Bengkulu yang digelar di Kantor DPD KAI Provinsi Bengkulu, Senin (13/7/2026).

Bengkulu– Delapan calon advokat resmi diangkat dalam prosesi Pengangkatan Advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Bengkulu yang digelar di Kantor DPD KAI Provinsi Bengkulu, Senin (13/7/2026). Prosesi pengangkatan dipimpin langsung oleh Wakil Presiden DPP KAI Bidang Organisasi, Arman Suparman, SH, MH, MM.

Delapan calon advokat tersebut telah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan profesi, mulai dari mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), lulus Ujian Profesi Advokat, hingga menyelesaikan masa magang selama dua tahun. Setelah pengangkatan ini, mereka dijadwalkan mengucapkan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Bengkulu pada Selasa (14/7/2026) sebagai tahapan akhir sebelum resmi menjalankan profesi sebagai advokat.

Dalam sambutannya, Arman Suparman menegaskan bahwa advokat merupakan profesi yang mulia (officium nobile), sehingga setiap advokat dituntut memiliki integritas, profesionalisme, serta komitmen kuat dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Ia mengingatkan agar para advokat yang baru diangkat tidak memandang sumpah advokat hanya sebagai rangkaian seremoni, melainkan sebagai amanah yang harus diwujudkan dalam setiap pelaksanaan tugas profesi.

“Saya berharap rekan-rekan yang baru diangkat menjadi advokat dapat menjalankan profesinya secara profesional, menjunjung tinggi konstitusi, serta memegang teguh sumpah advokat yang telah diucapkan. Sumpah tersebut tidak sekadar seremonial, melainkan harus dimaknai dan dihayati dalam setiap pelaksanaan tugas profesi. Di dalamnya terkandung kewajiban untuk menaati kode etik advokat serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kedua hal tersebut harus menjadi pedoman utama dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat secara berintegritas, bertanggung jawab, dan berkeadilan,” tegas Arman.

Arman juga berharap kehadiran advokat-advokat baru dapat memperkuat organisasi KAI di Provinsi Bengkulu sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat. Menurutnya, seorang advokat tidak hanya dituntut memiliki kemampuan hukum yang baik, tetapi juga menjaga marwah profesi dengan menjunjung tinggi kode etik dan nilai-nilai keadilan dalam setiap penanganan perkara.

Dengan pengangkatan tersebut, KAI Provinsi Bengkulu kembali menambah jumlah advokat yang siap menjalankan tugas profesinya setelah terlebih dahulu mengucapkan sumpah di hadapan Pengadilan Tinggi Bengkulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis: Mahmud Yunus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *