BENGKULU – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana yang menjerat terdakwa dalam kasus CV Mandiri Sejahtera kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, terdakwa mengungkap sejumlah hal yang menurutnya merupakan kejanggalan terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara tersebut. Kejanggalan itu, menurut terdakwa, berkaitan dengan laptop yang digunakan saat bekerja, isi data di dalam laptop, hingga buku besar yang dijadikan barang bukti.
Terdakwa menjelaskan, perkara tersebut bermula pada 26 September 2025 ketika dirinya menerima pesan melalui WhatsApp dari pemilik CV Mandiri Sejahtera, Aris Setiawan, yang menanyakan laporan keuangan perusahaan pada hari itu. Menurut terdakwa, ia menjawab akan memberikan penjelasan keesokan harinya.
Pada 27 September 2025, terdakwa mengaku datang bekerja seperti biasa dan menyerahkan kunci brankas kepada Yusi, kasir toko. Setelah itu, ia dipanggil oleh Enda, istri pemilik perusahaan, melalui pengeras suara CCTV menuju sebuah ruangan yang disebutnya tidak dilengkapi kamera pengawas.
Di ruangan tersebut, terdakwa mengaku bertemu dengan Enda, Hamzani, Andri, Delvi, dan Nurita yang memperkenalkan diri sebagai tim audit internal perusahaan.
Menurut terdakwa, saat itu Hamzani menunjukkan sebuah laptop berwarna hitam yang disebut bukan laptop yang biasa digunakannya bekerja, kemudian meminta penjelasan mengenai aliran dana perusahaan.
Terdakwa mengatakan telah menjelaskan bahwa uang yang dipersoalkan telah digunakan untuk pelunasan dua invoice Hexindo, pembayaran pupuk subsidi melalui admin bernama Mira, sementara sisanya sekitar Rp14 juta telah disetorkan kepada pemilik perusahaan.
Namun, terdakwa mengaku tetap didesak untuk mengakui adanya selisih uang pada 26 September 2025. Ia juga menyatakan mendapat ancaman akan dilaporkan ke polisi apabila tidak mengakui tuduhan tersebut. Pernyataan itu disampaikan terdakwa dalam persidangan dan belum mendapat tanggapan dari pihak yang disebutkan.
Selain itu, terdakwa menerangkan bahwa pada 15 Oktober 2025 perusahaan melakukan audit internal terhadap pembukuan tahun 2022 hingga 2024. Menurutnya, audit tersebut dilakukan dengan menggunakan data dari telepon genggam milik karyawan bernama Feni, slip setoran, rekening pemilik perusahaan, serta catatan miliknya.
Ia kembali menegaskan bahwa laptop yang digunakan dalam proses audit maupun yang kerap diperlihatkan Jaksa Penuntut Umum kepada para saksi di persidangan bukanlah laptop yang biasa digunakannya saat bekerja.
Terdakwa juga mengaku terakhir kali melihat laptop yang biasa dipakainya ketika menjalani pemeriksaan di Polda Bengkulu.
Saat itu, kata terdakwa, isi laptop tersebut sudah berbeda dibandingkan saat masih digunakan bekerja.
“File di dalam laptop sudah berubah. Yang tersisa hanya dua file rekap, padahal sebelumnya masih banyak data lain. Saya sempat menanyakan mengapa file di dalamnya tinggal sedikit,” ujar terdakwa di hadapan majelis hakim.
Mengenai buku besar yang turut dijadikan barang bukti, terdakwa secara tegas membantah bahwa buku tersebut merupakan miliknya.
Menurut terdakwa, buku itu merupakan milik Yusi yang bertugas sebagai kasir toko. Ia juga mengaku tidak mengetahui siapa yang menuliskan namanya pada buku tersebut.
“Pernyataan terdakwa tersebut disampaikan dalam persidangan sebagai bagian dari pembelaannya dan akan menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan majelis hakim bersama seluruh alat bukti serta keterangan para saksi dalam perkara ini.”tandasnya












