Bengkulutime.id – Upaya penyelesaian konflik agraria antara masyarakat desa penyangga dengan PT Bio Nusantara Teknologi (BIO) memasuki babak baru. Dalam rapat fasilitasi yang digelar DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (20/7/2026), Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Bengkulu mengungkapkan telah mengusulkan sekitar 1.600 hektare lahan untuk dikeluarkan dari Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Informasi tersebut disampaikan dalam forum musyawarah yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, dan dihadiri Anggota DPRD Berlin Hutama Harta, anggota Komisi II DPRD, perwakilan Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu, manajemen PT BIO, serta masyarakat Desa Air Napal dan Desa Genting.
Dalam forum tersebut, pihak Kanwil ATR/BPN menjelaskan bahwa usulan pelepasan sekitar 1.600 hektare merupakan hasil proses yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari total HGU PT BIO seluas sekitar 5.600 hektare, luasan tersebut telah diajukan untuk dikeluarkan dari HGU sebagai bagian dari proses evaluasi.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, menyebut informasi tersebut menjadi perkembangan positif dalam upaya penyelesaian konflik lahan yang telah berlangsung cukup lama.
“Kita sepakat bahwa penyelesaian persoalan ini harus berpegang pada kebenaran dan keadilan. Semua pihak, baik perusahaan, BPN maupun masyarakat, harus membuka data dan dokumen agar hak masing-masing dapat dipastikan secara objektif,” ujar Teuku.
Ia menegaskan, penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara hati-hati agar tidak memicu persoalan yang lebih luas. Menurutnya, seluruh pihak harus diberikan ruang untuk menyampaikan data, termasuk bukti kepemilikan lahan, keberadaan fasilitas umum, kawasan permukiman, hingga lahan adat yang diklaim masyarakat.
Teuku juga menyoroti adanya desa yang seluruh wilayahnya masuk dalam areal HGU. Menurutnya, kondisi tersebut perlu ditelusuri karena dinilai tidak lazim.
“Ini harus dikaji bersama. Kalau memang ada kekeliruan dalam proses sebelumnya, tentu harus dicari akar persoalannya. Semua harus dibuktikan berdasarkan data dan aturan yang berlaku,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, forum menyepakati pembentukan tim bersama yang melibatkan DPRD, pemerintah daerah, Kanwil ATR/BPN, perusahaan, serta perwakilan masyarakat. Tim tersebut akan melakukan verifikasi terhadap dokumen dan peta bidang tanah guna memastikan kawasan yang layak dikeluarkan dari HGU maupun yang tetap menjadi hak perusahaan.
Selain itu, DPRD juga meminta agar proses penerbitan perpanjangan HGU PT BIO tidak dilakukan sebelum seluruh persoalan yang menjadi keberatan masyarakat memperoleh kejelasan.
Sementara itu, perwakilan Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu menjelaskan bahwa usulan pelepasan lahan belum merupakan keputusan final karena kewenangan persetujuan tetap berada di Kementerian ATR/BPN. Kanwil hanya menjalankan proses administrasi berdasarkan permohonan perpanjangan HGU yang diajukan perusahaan setelah masa berlaku HGU berakhir pada Desember 2025. Kanwil ATR/BPN juga memastikan seluruh keberatan masyarakat akan diproses sepanjang didukung dokumen dan bukti yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Desa Air Napal, Akomaini, mengapresiasi langkah DPRD Provinsi Bengkulu yang terus memfasilitasi dialog antara masyarakat dengan para pihak terkait. Ia menegaskan masyarakat siap menyerahkan dokumen kepemilikan lahan maupun menghadirkan saksi sebagai bagian dari proses pembuktian.
Menurutnya, masyarakat juga berharap pemerintah mempertimbangkan penyediaan kebun plasma sebagai bagian dari syarat perpanjangan HGU demi meningkatkan kesejahteraan warga di sekitar kawasan perkebunan.
Di sisi lain, tokoh masyarakat Reskan Arip meminta seluruh proses penyelesaian dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum. Ia berharap hak-hak masyarakat yang dapat dibuktikan secara sah memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme yang sedang berjalan.
Pertemuan tersebut menjadi salah satu langkah lanjutan dalam penyelesaian sengketa lahan PT BIO yang sebelumnya juga telah ditindaklanjuti dengan kegiatan pengukuran lapangan oleh tim Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu di sejumlah lokasi yang menjadi objek sengketa.












