KPK Beberkan Dugaan Aliran Fee Proyek ke Fikri Thobari di Sidang Perdana

Sidang Perdana Eks Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari Cs

BENGKULU – Sidang perdana perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Selasa (28/7/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terhadap Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong, Hari Eko Purnomo.

Dalam surat dakwaan, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jaksa KPK, Syahrul Anwar, mengungkapkan bahwa Muhammad Fikri Thobari diduga menerima uang dari sejumlah kontraktor dan pihak lain dengan nilai keseluruhan mencapai Rp2.525.767.906. Selain itu, terdakwa juga diduga menerima satu unit iPhone 17 Pro Max dan satu unit iPad dengan nilai lebih dari Rp31 juta.

“Jumlah uang yang diterima Rp2,5 miliar ditambah iPhone dan iPad senilai Rp31 juta,” ujar Syahrul saat membacakan dakwaan.

Dalam dakwaan disebutkan, Muhammad Fikri diduga menjadi pihak yang menginisiasi permintaan fee kepada para kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong.

Untuk menjalankan skema tersebut, ia diduga dibantu oleh B Daditama, tenaga ahli RPJMD Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang disebut sebagai orang kepercayaannya, bersama Hari Eko Purnomo.

Jaksa menjelaskan, pada Juni 2025 ketiganya diduga menggelar pertemuan untuk menentukan kontraktor yang akan memperoleh paket proyek pemerintah tahun anggaran 2025. Dari pertemuan tersebut, empat kontraktor ditetapkan sebagai pelaksana proyek, yakni Edi Manggala, Irsyad Satria Budiman, Youki Yudiantoro, dan Eko Yusanto. Tiga nama pertama diketahui telah lebih dahulu menjalani proses persidangan.

Setelah memperoleh proyek, para kontraktor diduga menyerahkan fee kepada Muhammad Fikri melalui Hari Eko Purnomo dan B Daditama. Dalam dakwaan disebutkan, Edi Manggala diduga menyerahkan lebih dari Rp530 juta, sedangkan Irsyad Satria Budiman dan Youki Yudiantoro masing-masing menyerahkan Rp300 juta.

Selain itu, Muhammad Fikri juga didakwa menerima fee lebih dari Rp850 juta dari PT Cahaya Mas Cemerlang setelah perusahaan tersebut memperoleh tiga paket proyek di Kabupaten Rejang Lebong.

“Untuk tahun 2025, sudah ada penyerahan sejumlah uang dari kontraktor yang mendapatkan proyek di Rejang Lebong. Tiga di antaranya sudah menjalani sidang,” kata Syahrul.

JPU juga mengungkapkan bahwa praktik serupa diduga kembali dilakukan pada proyek tahun anggaran 2026. Muhammad Fikri bersama Hari Eko Purnomo dan B Daditama disebut kembali mengatur penentuan kontraktor yang akan memenangkan sejumlah paket pekerjaan.

Karena pelaksanaan proyek berdekatan dengan bulan Ramadan, Muhammad Fikri diduga memerintahkan Hari Eko Purnomo untuk meminta fee lebih awal atau menggunakan sistem ijon kepada para kontraktor.

Dalam dakwaan disebutkan, Edi Manggala diduga menyerahkan Rp330 juta, Irsyad Satria Budiman Rp400 juta, Youki Yudiantoro Rp250 juta, sedangkan Eko Yusanto diduga menyerahkan lebih dari Rp680 juta yang berkaitan dengan proyek tahun anggaran 2025 dan 2026.

Jaksa menilai perbuatan yang didakwakan kepada Muhammad Fikri bertentangan dengan kewajibannya sebagai Bupati Rejang Lebong sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan eksepsi.

Namun, Muhammad Fikri Thobari maupun Hari Eko Purnomo memilih tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut.

“Secara formil dan materil dakwaan Jaksa KPK sudah memenuhi dan pihak kami tidak mengajukan eksepsi,” ujar penasihat hukum terdakwa di persidangan.

Penulis: Mahmud Yunus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *