Latipa Ungkap Dugaan Tekanan dan Penyerahan Aset Sebelum Audit Internal Rampung

Latipa Rusa'diah, terdakwa dugaan penggelapan di CV Mandiri Sejahtera

BENGKULU – Sidang perkara dugaan penggelapan dana di CV Mandiri Sejahtera kembali mengungkap fakta baru dari keterangan terdakwa, Latipa Tusa’diah. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (14/7/2026), Latipa mengklaim telah menyerahkan aset senilai sekitar Rp1,7 miliar sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara, sebelum dirinya menerima hasil audit internal yang menjadi dasar perhitungan kerugian perusahaan.

Di hadapan majelis hakim, Latipa menjelaskan rangkaian peristiwa bermula pada 27 September 2025 saat dirinya dipanggil ke kantor dan diminta masuk ke sebuah ruangan yang menurut keterangannya tidak dilengkapi kamera pengawas. Di dalam ruangan tersebut telah hadir beberapa orang yang disebut sebagai tim audit internal perusahaan.

Menurut Latipa, laptop kerja yang biasa digunakannya sudah tidak lagi berada di meja kerja. Data yang kemudian diperlihatkan kepadanya disebut berasal dari perangkat lain yang menurutnya merupakan salinan dari laptop tersebut.

Persoalan laptop itu juga menjadi perhatian dalam persidangan. Penasihat hukum terdakwa meminta barang bukti laptop dihadirkan dan dibuka di ruang sidang.

Namun, menurut pihak terdakwa, perangkat tersebut tidak dapat diakses karena telah dipasang kata sandi. Kondisi itu dinilai berbeda dengan keterangan pada tahap penyidikan di Polda Bengkulu yang menyebut laptop masih dapat dibuka tanpa memasukkan kata sandi.

Dalam keterangannya, Latipa juga mengaku diminta mengakui adanya kehilangan uang perusahaan, meski saat itu belum dijelaskan besaran kerugian yang dituduhkan kepadanya.

Ia menyatakan diminta menyerahkan berbagai barang pribadi, mulai dari perhiasan, uang tunai, hingga mengakses aplikasi perbankan di telepon genggamnya untuk mentransfer saldo rekening. Bahkan, uang sebesar Rp23 juta yang menurutnya baru diterima sehari sebelumnya dari mertuanya untuk membeli perabot rumah juga disebut ikut diminta.

Tidak hanya itu, Latipa mengaku dibawa ke rumahnya. Menurut keterangannya, beberapa orang masuk dan memeriksa sejumlah ruangan di rumah tersebut.

Setelah kembali ke kantor, Latipa mengaku diminta menuliskan seluruh aset yang dimilikinya, mulai dari rumah, kendaraan, perhiasan hingga saldo rekening. Ia juga menyebut diminta membuat rekaman video berisi permintaan maaf.

Latipa selanjutnya menerangkan, pada 1 Oktober 2025 digelar pertemuan lanjutan yang membahas penyelesaian perkara secara kekeluargaan. Dalam pertemuan tersebut, dirinya bersama keluarga disebut menyetujui penyerahan sejumlah dokumen kepemilikan aset sebagai jaminan penyelesaian agar persoalan tidak dilaporkan ke kepolisian.

Aset yang dimaksud, menurut keterangan terdakwa, meliputi rumah, kendaraan, tanah, dan bedengan dengan nilai sekitar Rp1,7 miliar berdasarkan penilaian pihak perusahaan.

Ia juga menyampaikan bahwa penandatanganan akta penyerahan aset dilakukan pada 12 Oktober 2025 di kantor kuasa hukum perusahaan.

Namun, menurut Latipa, hasil audit internal yang memuat nilai kerugian perusahaan baru diterimanya pada November 2025 atau setelah proses penyerahan aset tersebut dilakukan.

Penulis: Mahmud Yunus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *