Heboh Penggeledahan KPK di Bengkulu, Tim Hukum Pemkot Tegaskan Tak Ada Pejabat Diamankan

Tim Hukum Pemkot Bengkulu

BENGKULU – Tim Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Benni Hidayat, SH, menegaskan hingga saat ini tidak ada pejabat di lingkungan Pemkot Bengkulu yang diamankan aparat penegak hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya berbagai informasi mengenai aktivitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bengkulu, Jum’at 24 Juli 2026 malam di rumah salah satu pejabat.

Benni mengatakan masyarakat sebaiknya menunggu informasi resmi dari KPK terkait kegiatan penyidikan yang sedang berlangsung.

“Untuk informasi yang valid, silakan ditanyakan langsung kepada KPK,” kata Benni kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).

Ia menegaskan, informasi yang beredar di media sosial tidak memengaruhi jalannya pemerintahan di Kota Bengkulu. Menurutnya, seluruh aktivitas pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Pada prinsipnya, sejauh ini terkait kehebohan tersebut, jalannya pemerintahan di Pemkot Bengkulu tetap berjalan baik,” ujarnya.

Benni menilai berbagai informasi yang beredar masih simpang siur dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Berdasarkan informasi yang diterimanya, tidak ada keterkaitan langsung antara perkembangan penyidikan tersebut dengan Pemerintah Kota Bengkulu.

“Intinya, sampai saat ini tidak ada pejabat Pemerintah Kota Bengkulu yang diamankan,” tegasnya.

Ia juga membantah kabar yang menyebut adanya anggota DPRD maupun sejumlah pejabat yang diamankan aparat penegak hukum.

“Sejak tadi malam muncul berbagai kabar, mulai dari adanya anggota dewan yang disebut diamankan hingga sejumlah nama lainnya. Sampai hari ini, berdasarkan informasi yang kami peroleh, hal tersebut sama sekali tidak benar,” katanya.

Benni mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, khususnya yang beredar melalui media sosial.

“Masyarakat diharapkan tetap objektif dan cerdas dalam menerima maupun menyebarkan informasi di media sosial,” ujarnya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi di Bengkulu pada Jumat (24/7/2026) malam bukan merupakan operasi tangkap tangan (OTT).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.

“Iya betul. Pengembangan dari perkara suap Bupati Rejang Lebong,” kata Achmad Taufik Husein sebagaimana dikutip dari RRI, Sabtu (25/7/2026).

Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus mengembangkan penyidikan terhadap perkara yang telah berjalan. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, di Jalan Barito, Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka.

Selama proses penggeledahan berlangsung, lokasi dijaga aparat kepolisian dan menjadi perhatian warga sekitar. Hingga menjelang tengah malam, penyidik masih melakukan penggeledahan, sementara KPK belum mengungkap secara rinci lokasi lain maupun barang bukti yang diamankan.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan lembaga antirasuah telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Juli 2026.

Pengembangan perkara dilakukan setelah penyidik menemukan fakta hukum baru dari hasil pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti dalam perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong.

“Dari pendalaman terhadap alat bukti dan keterangan para saksi yang diperoleh selama proses penyidikan, penyidik menemukan fakta hukum baru yang memiliki relevansi dengan perkara pokok, sehingga melakukan pengembangan penyidikan,” ujar Budi dalam keterangannya pada 20 Juli 2026.

Dalam pengembangan penyidikan tersebut, KPK telah memeriksa dua saksi, yakni Dian Putri Bungsu selaku Sales Marketing PT Cahaya Mas Cemerlang serta Muhammad Heriyanto yang menjabat Direktur CV Buana Com, Direktur PT Buana Hasta Karya, sekaligus Komisaris PT Andal Bina Mandiri.

Kasus dugaan suap di Kabupaten Rejang Lebong sendiri bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Maret 2026. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo.

Penyidik menduga terjadi pengaturan pemenang proyek pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp91,13 miliar. Para kontraktor diduga diminta menyerahkan fee proyek sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp756,8 juta, dokumen, serta barang bukti elektronik, dan mengungkap adanya penyerahan uang tahap awal sekitar Rp980 juta dari sejumlah kontraktor kepada pihak yang diduga mewakili bupati.

Penulis: Mahmud Yunus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *