Dugaan Oknum Pejabat Pemprov di Video “Segar Sayang’, Ini Kata Inspektorat

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu, R.A Deni. Foto/Redaksi

BENGKULU,– Video viral yang diduga melibatkan seorang oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu terus menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Terbaru, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Provinsi Bengkulu, RA Deni, mengatakan Inspektorat masih melakukan proses awal penanganan dan belum mengambil kesimpulan mengenai identitas sosok yang muncul dalam video viral tersebut.

“Kami masih melakukan proses penyelidikan. Bahkan sudah ada beberapa pihak yang kami panggil. Namun, itu belum tentu berarti yang bersangkutan adalah orang yang dimaksud dalam video tersebut,” ujar RA Deni, Rabu (5/8/2026).

Menurut RA Deni, hingga saat ini Inspektorat belum dapat melakukan pemeriksaan resmi karena masih menunggu penyelesaian administrasi pembentukan tim pemeriksa.

“Dari sisi Inspektorat, saat ini kami masih dalam proses. Tim pemeriksa sudah diajukan oleh BKD kepada Pak Sekda, kemudian diteruskan kepada Pak Gubernur. Setelah mendapat persetujuan dan ditetapkan secara resmi, barulah kami dapat melakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Ia menegaskan, meski telah ada komunikasi langsung dengan pihak yang menjadi perhatian publik, pemeriksaan tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

“Sebenarnya kami sudah berdiskusi secara langsung dengan yang bersangkutan. Namun, secara administrasi kami tetap harus melakukan pemeriksaan berdasarkan surat tugas dan melaporkannya secara tertulis. Saat ini kami masih menunggu penandatanganan dari Pak Gubernur,” katanya.

RA Deni juga menyampaikan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional dan objektif. Seluruh proses pemeriksaan akan dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan yang berlaku, tanpa mendahului hasil pemeriksaan.

Bengkulutime.id tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, tidak menyimpulkan identitas pihak mana pun sebelum ada hasil pemeriksaan resmi, serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis: Mahmud Yunus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *