Dua Kali Dikuatkan Pengadilan, Hak Ahli Waris Kihajar Umar Kian Tegas

BENGKULU – Pengadilan Tinggi Bengkulu kembali menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu dalam perkara sengketa harta peninggalan almarhum Kihajar Umar dan almarhumah Sri Ermina.

Dalam Putusan Nomor 36/PDT/2026/PT BGL, Pengadilan Tinggi Bengkulu menerima permohonan banding yang diajukan Pembanding. Namun, pada pokok perkara, majelis hakim tetap menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 57/Pdt.G/2025/PN Bgl tanggal 17 Juni 2026.

Perbaikan yang dilakukan Pengadilan Tinggi Bengkulu disebut hanya berkaitan dengan kesalahan redaksional dalam amar putusan dan tidak mengubah substansi pokok perkara.

Perkara tersebut diajukan oleh para ahli waris, yakni Herlin Oktalia, Athariq Besten Norris Hajar, Magrines Nasroh Hajar, dan Rahmad Fitrinanda Hajar, melalui kuasa hukum mereka dari Kantor Advokat BSD & Associates.

Sengketa berkaitan dengan sejumlah harta yang diperoleh selama perkawinan antara Kihajar Umar dan Sri Ermina yang dinilai merupakan boedel waris dan belum dilakukan pembagian. Objek yang disengketakan meliputi tanah dan bangunan, ruko, tanah kosong, serta kendaraan Honda CR-V.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Bengkulu mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian. Majelis hakim menyatakan sejumlah objek sebagai harta yang diperoleh selama perkawinan dan merupakan boedel waris yang belum dibagi.

Selain itu, dalam putusan tingkat pertama, beberapa tindakan penguasaan, pengalihan, maupun penyimpanan objek dan dokumen tertentu juga dinyatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Salah satu poin penting dalam putusan tingkat banding adalah penilaian Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu yang menyatakan pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Bengkulu terhadap pokok sengketa pada dasarnya telah tepat dan benar.

Pengadilan Tinggi Bengkulu juga menegaskan bahwa perkara tersebut bukan perkara untuk menetapkan siapa yang berstatus sebagai ahli waris ataupun menentukan pembagian bagian masing-masing ahli waris.

Pokok perkara, menurut pertimbangan majelis, berkaitan dengan tindakan penguasaan, pengalihan, penjualan, dan tindakan hukum terhadap objek sengketa yang didalilkan sebagai boedel waris tanpa persetujuan pihak-pihak yang berkepentingan.

Karena itu, perkara tersebut dapat diperiksa dalam konstruksi Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Dengan pertimbangan tersebut, keberatan mengenai kewenangan absolut Pengadilan Negeri Bengkulu dengan alasan perkara merupakan sengketa kewarisan tidak menggugurkan kewenangan pengadilan untuk memeriksa perkara tersebut.

Sementara, Kuasa hukum para Terbanding dari Kantor Advokat BSD & Associates, Bendrawardana, S.H. dan Shinta Damayanti, S.H., menyambut putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu tersebut sebagai bentuk konsistensi lembaga peradilan dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak keperdataan para ahli waris.

Bendrawardana mengatakan, putusan tersebut semakin menegaskan bahwa objek yang masih berstatus sebagai boedel waris tidak dapat diperlakukan secara sepihak sebagai milik pribadi.

“Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu ini semakin mempertegas bahwa seseorang tidak dapat secara sepihak menguasai, mengalihkan, menjual ataupun memperlakukan objek yang masih merupakan boedel waris seolah-olah sebagai milik pribadi. Hak setiap pihak yang berkepentingan terhadap harta peninggalan wajib dihormati dan dilindungi oleh hukum,” ujar Bendrawardana.

Menurut BSD & Associates, majelis hakim tingkat banding tidak menemukan kekeliruan dalam penerapan hukum maupun penilaian fakta yang dapat membatalkan substansi putusan Pengadilan Negeri Bengkulu.

Perbaikan yang dilakukan Pengadilan Tinggi Bengkulu, lanjutnya, pada dasarnya hanya menyangkut ketidaktepatan redaksional dalam amar putusan dan bukan perubahan terhadap substansi pokok perkara.

BSD & Associates menegaskan akan terus mengawal proses hukum tersebut untuk memastikan hak-hak para kliennya memperoleh perlindungan dan dapat direalisasikan sesuai dengan putusan pengadilan.

Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu tersebut diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada 18 Agustus 2026 dan diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada 31 Agustus 2026.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu dalam perkara tersebut diketuai Sarah Louis Simanjuntak, S.H., M.Hum., dengan hakim anggota Sumedi, S.H., M.H. dan Mukhlis, S.H.

Dengan dikuatkannya substansi putusan Pengadilan Negeri Bengkulu pada tingkat banding, perkara sengketa harta peninggalan tersebut kembali memberikan penguatan hukum terhadap perlindungan hak-hak keperdataan para pihak yang berkepentingan atas boedel waris.

Penulis: Mahmud Yunus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *