BUNGO, JAMBI – Penegakan hukum dalam perkara pidana tidak semata-mata berbicara tentang pemidanaan terhadap pelaku. Bagi korban, keadilan juga harus hadir dalam bentuk nyata, salah satunya melalui pemulihan dan pengembalian hak yang sebelumnya dirugikan akibat tindak pidana.
Prinsip tersebut menjadi bagian dari perjuangan Firma Hukum Bendrawardana & Partners dalam mendampingi klien pada perkara tindak pidana penggelapan dengan Nomor 94/Pid.B/2026/PN Mrb.
Setelah melalui rangkaian proses hukum, hak klien yang menjadi korban dalam perkara tersebut akhirnya berhasil dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Pada Senin, 31 Agustus 2026, tim hukum Bendrawardana & Partners turut mendampingi langsung proses pengembalian hak klien tersebut.
Momentum itu menjadi bagian penting dari perjalanan penanganan perkara. Sebab, bagi korban, berakhirnya proses persidangan tidak selalu berarti perjuangan telah selesai.
Pemulihan hak menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rasa keadilan yang diharapkan oleh pihak yang dirugikan akibat suatu tindak pidana.
Keberhasilan tersebut merupakan hasil dari pendampingan hukum yang dilakukan secara konsisten oleh Bendrawardana & Partners, mulai dari pengawalan proses hukum, komunikasi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum, hingga memastikan barang, objek, dan/atau dokumen yang menjadi hak klien dapat dikembalikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Bendrawardana, S.H., dari Firma Hukum Bendrawardana & Partners, mengatakan sejak awal pendampingan, pihaknya tidak hanya berfokus pada jalannya proses pidana terhadap pelaku.
Menurutnya, kepentingan korban dan pemulihan hak klien juga harus menjadi perhatian utama dalam proses penegakan hukum.
“Sejak awal, tujuan pendampingan kami bukan semata-mata memastikan proses pidana berjalan. Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan hak klien yang menjadi korban dapat kembali dan dipulihkan. Keadilan harus dapat dirasakan secara nyata oleh pihak yang haknya telah dirugikan,” ujar Bendrawardana.
Ia menegaskan, korban tindak pidana tidak seharusnya hanya ditempatkan sebagai pihak yang memberikan keterangan selama proses peradilan berlangsung. Lebih dari itu, korban juga memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dan pemulihan atas kerugian yang dialaminya.
Bendrawardana & Partners juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, khususnya jajaran Kejaksaan yang menangani Perkara Nomor 94/Pid.B/2026/PN Mrb.
Apresiasi tersebut diberikan atas profesionalitas dan koordinasi yang dilakukan selama proses hukum hingga terlaksananya pengembalian hak kepada klien.
Menurut Bendrawardana, keberhasilan penegakan hukum membutuhkan sinergi dari berbagai pihak, mulai dari korban, penasihat hukum, penyidik, penuntut umum, hingga institusi penegak hukum.
Sinergi tersebut, kata dia, menjadi bagian penting dalam mewujudkan proses hukum yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga kemanfaatan dan keadilan.
“Kami memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah menjalankan tugas secara profesional. Bagi kami, keberhasilan suatu proses hukum tidak hanya dilihat dari adanya putusan terhadap pelaku, tetapi juga dari sejauh mana proses tersebut mampu memberikan pemulihan terhadap hak korban,” katanya.
Keberhasilan pemulihan hak klien dalam perkara tersebut sekaligus menegaskan komitmen Bendrawardana & Partners untuk terus memberikan pendampingan hukum secara profesional, terukur, dan maksimal dalam memperjuangkan kepentingan hukum setiap klien.
Bendrawardana menegaskan, sebuah perkara pidana memang dapat berakhir melalui putusan pengadilan. Namun, bagi pihak yang menjadi korban, makna keadilan belum sepenuhnya terwujud apabila hak yang hilang atau dirugikan belum mendapatkan pemulihan.
“Perkara boleh berakhir, tetapi perjuangan belum selesai selama hak klien belum kembali. Ketika hak tersebut berhasil dipulihkan kepada pihak yang berhak, di situlah keadilan memperoleh makna yang sesungguhnya,” pungkasnya.












