BENGKULU – Pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu sepanjang 2020 hingga 2024 menjadi sorotan Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB). Lembaga tersebut menyatakan akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran sektor kesehatan yang secara akumulatif disebut mencapai sekitar Rp1,1 triliun.
Direktur LPHB, Achmad Tarmizi Gumay alias Targum, mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah dokumen sebagai bahan telaah sebelum menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum. Dokumen tersebut di antaranya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bengkulu.
“Besok, Jumat, LPHB akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu dari tahun 2020 sampai 2024,” ujar Targum, Kamis (3/9/2026).
Menurut Targum, LPHB menyoroti pergerakan dan penggunaan anggaran Dinkes Provinsi Bengkulu selama lima tahun tersebut. Salah satu yang menjadi perhatian adalah anggaran pada 2020, saat pandemi Covid-19 melanda.
Ia menyebut alokasi anggaran sektor kesehatan pada tahun tersebut mengalami peningkatan dan berada pada kisaran Rp250 miliar hingga Rp300 miliar. Anggaran itu, kata dia, antara lain berkaitan dengan penanganan darurat pandemi Covid-19, pengadaan alat pelindung diri (APD), serta pembayaran insentif tenaga kesehatan.
“Kami menduga penggunaan dana Rp250 sampai Rp300 miliar ini terdapat dugaan korupsinya. Kenapa? Karena di sini ada pengadaan untuk penanganan darurat Covid-19, pengadaan insentif tenaga kesehatan, dan lain-lain,” kata Targum.
LPHB meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika memenuhi alat bukti, silakan diproses sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.
Sorotan LPHB juga diarahkan pada pengelolaan anggaran Dinkes pada 2021. Targum menyebut anggaran pada tahun tersebut berada pada kisaran Rp200 miliar hingga Rp240 miliar, yang antara lain digunakan untuk program penanganan pandemi, vaksinasi massal, serta dukungan terhadap rumah sakit rujukan.
Ia mempertanyakan realisasi sejumlah program yang dibiayai melalui anggaran tersebut.
“Tahun 2021 ada vaksinasi massal. Kemudian ada fasilitasi rumah sakit rujukan daerah. Kami ingin mengetahui bagaimana realisasi dan penggunaan anggaran tersebut,” katanya.
Memasuki 2022, menurut Targum, alokasi anggaran Dinkes mulai diarahkan pada pemulihan pelayanan kesehatan pascapandemi dengan pagu anggaran yang disebut berada pada kisaran Rp180 miliar hingga Rp210 miliar.
Sementara itu, untuk 2023, berdasarkan telaah LPHB terhadap Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Pemerintah Provinsi Bengkulu, realisasi belanja Dinkes disebut berada pada kisaran Rp201,3 miliar.
Adapun pada 2024, alokasi anggaran sektor kesehatan disebut berada pada kisaran Rp190 miliar hingga Rp220 miliar. Anggaran tersebut termasuk berbagai sumber pendanaan dari pemerintah pusat, seperti Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) serta Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik.
Targum juga menyinggung akumulasi alokasi BOK di Provinsi Bengkulu yang, menurutnya, mencapai sekitar Rp216,99 miliar.
“Apakah penggunaannya sudah benar atau tidak, besok akan kami laporkan agar ada kepastian hukumnya. Total anggarannya mencapai sekitar Rp1 triliun,” tegasnya.
Selain melakukan telaah terhadap dokumen anggaran, Targum mengaku pihaknya juga menerima sejumlah informasi dan laporan dari pihak-pihak yang berada di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan di Bengkulu.
Menurut dia, terdapat sejumlah penggunaan anggaran yang perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk pembangunan fasilitas yang diduga tidak dimanfaatkan secara optimal.
“Kami melihat di sejumlah rumah sakit terdapat bangunan yang menurut informasi dan hasil penelusuran kami belum memberikan manfaat secara optimal. Ini perlu diperjelas agar pengelolaan sektor kesehatan di Bengkulu benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Meski demikian, Targum menegaskan pembuktian atas dugaan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum serta lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan audit.
Ia mengatakan laporan yang akan disampaikan kepada Kejati Bengkulu juga akan ditembuskan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Nanti jika ada temuan, biar aparat yang memproses sesuai kewenangannya. Laporan ini juga akan ditembuskan ke BPKP agar dilakukan penghitungan sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, terkait tudingan LPHB dan rencana pelaporan tersebut.












