Korupsi PLTA Musi: JPU Ungkap Dugaan Pengaturan Proyek Sejak Tahap Perencanaan

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) pada Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi, Kabupaten Kepahiang, Selasa (1/9/2026). Foto/Redaksi

BENGKULU – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) pada Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi, Kabupaten Kepahiang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (1/9/2026).

Dalam agenda pembuktian perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menghadirkan lima orang saksi yang merupakan karyawan PT PLN (Persero). Para saksi dihadirkan untuk mengungkap proses perencanaan hingga penyusunan anggaran pengadaan SKU dan AVR yang diduga dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan.

Lima saksi tersebut masing-masing I Nyoman Buda, yang pernah menjabat sebagai Manager Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan (UPDK) Bengkulu periode 2019–2023, M. Kalim Ansory selaku Manager Bagian Engineering, Ariful Bahri selaku Manager UPDK Bengkulu, Dedek Setiawan selaku Supervisor Pengelola Sistem UPDK Bengkulu, serta Fahrul Dwi selaku Supervisor Pemeliharaan Prediktif Bagian Engineering UPDK Bengkulu.

Kelima saksi tersebut merupakan karyawan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan.

Berdasarkan keterangan para saksi, perangkat SKU dan AVR yang terpasang di PLTA Musi memang telah mengalami sejumlah gangguan sejak 2016 dan dinilai perlu dilakukan penggantian.

Hasil pemeriksaan tim engineering menyebutkan kondisi kedua perangkat tersebut telah mengalami penurunan fungsi. Apabila tidak segera diganti, gangguan yang terjadi berpotensi menyebabkan lost output atau berkurangnya produksi listrik.

“SKU dan AVR mengalami gangguan sekitar tahun 2016. Kemudian ada usulan penggantian setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim engineering. Kami dari UPDK hanya melakukan perencanaan pagu anggaran, sedangkan yang bertanggung jawab terhadap perencanaan pengadaan berada di Palembang,” ungkap salah seorang saksi dalam persidangan.

Namun, kebutuhan penggantian perangkat tersebut diduga tidak berjalan sesuai prosedur dalam proses pengadaannya. JPU menduga telah terjadi penyimpangan sejak tahap perencanaan dan penyusunan anggaran hingga proses penentuan penyedia barang.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara disebut mengalami kerugian lebih dari Rp13 miliar.

Saksi Dedek Setiawan dalam persidangan mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah perusahaan yang mengikuti proses pengadaan. Salah satunya PT ABP yang mengajukan penawaran untuk pengadaan SKU dengan nilai kontrak lebih dari Rp28 miliar. Namun, proyek tersebut pada akhirnya dimenangkan oleh PT Yokogawa Indonesia.

Menurut Dedek, penawaran harga dari PT Yokogawa Indonesia berada di kisaran Rp29 miliar. Penetapan perusahaan tersebut sebagai pemenang dikaitkan dengan perhitungan harga setelah penambahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.

“Penawaran dari PT ABP untuk SKU itu Rp28 miliar lebih, sedangkan harga dari Yokogawa Rp29 miliar,” ujarnya.

Usai persidangan, Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr. Arief Wirawan, S.H., M.H., mengatakan keterangan lima saksi tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian dugaan adanya proses yang tidak sesuai ketentuan sejak tahap perencanaan dan penyusunan anggaran.

Menurut Arief, penyidik dan JPU menemukan adanya dugaan permainan antara oknum internal PT PLN dengan pihak swasta dalam proses pengadaan SKU dan AVR tersebut.

“Ada dugaan permainan sejak proses perencanaan hingga penyusunan anggaran antara pihak PLN dan pihak swasta. Sudah ada upaya untuk menentukan siapa yang akan menjadi pemenang dalam proyek pengadaan SKU dan AVR,” kata Arief.

Ia menambahkan, dalam persidangan juga terungkap adanya pertemuan antara pihak PT PLN dan PT Yokogawa Indonesia yang berkaitan dengan proses pengadaan tersebut.

“Pada pokoknya, lima saksi karyawan PT PLN ini kami hadirkan untuk membuktikan adanya proses yang tidak benar dalam perencanaan dan penyusunan anggaran pembelian SKU dan AVR,” jelasnya.

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan SKU dan AVR PLTA Musi tersebut, terdapat sembilan terdakwa yang telah menjalani proses persidangan.

Mereka adalah Vincentius Fanny Janu Fidianto selaku mantan Manager Subbidang Engineering, Jamot Jingles Sitanggang selaku staf Engineering Pembangkitan, dan Daryanto selaku Vice President Control PT PLN Indonesia Power.

Selain itu, terdapat Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia, Tulus Sadono selaku Direktur PT Yokogawa Indonesia, Syaiful Rijal selaku Sales Manager PT Yokogawa Indonesia, Osmot Pratama Manurung selaku Sales Engineering PT Yokogawa Indonesia, Erik Ratiawan selaku Direktur PT Austindo Primadaya Abadi, serta Hendra Gunawan Wijaya selaku Direktur PT Hensan Andalas Putera.

Penulis: Mahmud Yunus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *