BENGKULU – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu resmi menghentikan penyelidikan terhadap laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat kematian dengan pihak terlapor Advokat Bendrawardana, S.H.
Penghentian penyelidikan tersebut dilakukan setelah penyelidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara. Hasilnya, peristiwa yang dilaporkan dinyatakan bukan merupakan tindak pidana.
Kepastian itu tertuang dalam Surat Ditreskrimum Polda Bengkulu Nomor B/57/VIII/RES.1.9./2026/Ditreskrimum tertanggal 28 Agustus 2026 tentang Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan.
Laporan tersebut sebelumnya tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/159/V/2026/SPKT/POLDA BENGKULU tanggal 16 Mei 2026. Pelapor dalam perkara tersebut adalah Azizmin Wiryo, dengan Bendrawardana, S.H. sebagai pihak terlapor.
Dalam laporan tersebut, peristiwa yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan dokumen pemberitahuan penghentian penyelidikan, penyelidik Ditreskrimum Polda Bengkulu telah melakukan gelar perkara pada 14 Agustus 2026 untuk menentukan status hukum atas peristiwa yang dilaporkan. Hasil gelar perkara tersebut kemudian menjadi dasar penghentian penyelidikan.
Dalam surat pemberitahuan itu disebutkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, status peristiwa yang dimuat dalam hasil penyelidikan diputuskan bukan merupakan tindak pidana. Dengan demikian, proses penanganan perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Selain surat pemberitahuan penghentian penyelidikan, penghentian perkara itu juga merujuk pada Surat Perintah Penghentian Penyelidikan serta Surat Ketetapan tentang Penetapan Penghentian Penyelidikan yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Bengkulu pada 28 Agustus 2026.
Menanggapi keputusan tersebut, Bendrawardana, S.H. mengatakan sejak awal dirinya memilih untuk menghormati proses hukum dan memberikan kesempatan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menguji laporan tersebut berdasarkan fakta dan hasil penyelidikan.
Ia menegaskan, setiap orang memiliki hak untuk membuat laporan kepada aparat penegak hukum. Namun, laporan tersebut menurutnya tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana.
“Sejak awal saya menghormati hak setiap orang untuk membuat laporan kepada aparat penegak hukum. Karena itu saya memilih menghadapi dan mengikuti prosesnya secara terbuka. Sekarang proses hukum itu sendiri telah memberikan jawaban,” kata Bendrawardana.
Menurut dia, hasil gelar perkara telah memberikan kepastian mengenai status hukum peristiwa yang sebelumnya dilaporkan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyelidik menyatakan bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana,” ujarnya.
Bendrawardana menilai keputusan penghentian penyelidikan tersebut memiliki arti penting, bukan hanya berkaitan dengan dirinya secara pribadi, tetapi juga menyangkut nama baik, kehormatan, dan integritasnya dalam menjalankan profesi sebagai advokat.
“Pelaporan seseorang kepada kepolisian tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk membangun kesimpulan bahwa orang yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana. Justru melalui proses penyelidikan itulah negara menentukan apakah suatu peristiwa memiliki unsur pidana atau tidak,” tegasnya.
Bendrawardana meminta seluruh pihak menghormati hasil proses hukum yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Bengkulu.
Menurutnya, setelah penyelidik secara resmi menyatakan bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana, tidak seharusnya lagi muncul narasi yang dapat menggiring opini publik seolah-olah dirinya telah terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
“Bagi saya persoalan utamanya bukan sekadar dihentikan atau tidak dihentikannya sebuah laporan. Yang jauh lebih penting adalah adanya kepastian hukum,” katanya.
Ia menambahkan, hasil penyelidikan yang telah diputuskan melalui mekanisme gelar perkara merupakan fakta hukum yang perlu dihormati semua pihak.
“Ketika hasil penyelidikan menyatakan peristiwanya bukan tindak pidana, maka fakta hukum tersebut juga harus dihormati,” ujarnya.
Bendrawardana juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Ditreskrimum Polda Bengkulu yang telah menangani laporan tersebut hingga memberikan kepastian terhadap status peristiwa yang dilaporkan.
Sementara terkait kemungkinan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang sebelumnya membuat atau menyebarluaskan tuduhan terhadap dirinya, Bendrawardana mengatakan hal tersebut masih dalam tahap kajian.
Ia menegaskan tidak ingin menggunakan proses hukum sebagai instrumen untuk saling menyerang. Namun, menurutnya, hak hukum untuk menjaga serta memulihkan nama baik tetap akan dipertimbangkan apabila ditemukan tindakan yang dinilai melampaui batas hukum.
“Kami akan mempelajari seluruh rangkaian peristiwa dan dokumen secara objektif. Apabila terdapat konsekuensi hukum yang perlu ditempuh, tentu akan dilakukan melalui mekanisme yang sah,” katanya.
Menurut Bendrawardana, hukum harus ditempatkan sebagai sarana untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum, bukan sebagai alat tekanan terhadap pihak tertentu.
Dengan dihentikannya penyelidikan tersebut, ia berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang mengenai status hukum laporan dugaan pemalsuan surat yang sebelumnya ditujukan kepadanya.












