BENGKULU – Polemik pembayaran success fee antara Didi Bin Wanto dengan dua penasihat hukum dari BSD & Associates, Bendrawardana, S.H. dan Shinta Damayanti, S.H., semakin memanas.
Perselisihan yang sebelumnya bergulir melalui perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu kini turut merambah ke ranah pidana. Didi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu terkait sebuah unggahan di akun TikTok milik Shinta Damayanti.
Didi mengatakan laporan tersebut disampaikan pada 24 Agustus 2026 dan berkaitan dengan unggahan yang dibuat pada 19 Juli 2026.
“Pihak mereka mengunggah masalah ini di akun TikTok milik Shinta Damayanti pada 19 Juli 2026,” kata Didi, dikutip dari Bengkuluekspress, Jumat (11/9/2026).
Menurut Didi, unggahan tersebut memuat informasi yang dinilainya tidak sesuai dengan fakta sehingga merugikan dirinya. Ia menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana yang dilaporkannya berdasarkan Pasal 433 KUHP.
Terkait laporan dugaan pencemaran nama baik, Bendrawardana mengatakan pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan.
“Pada prinsipnya kami menghormati hak setiap warga negara yang merasa dirugikan untuk menempuh upaya hukum, termasuk membuat laporan kepolisian. Silakan proses hukum yang membuktikan kebenarannya,” tegasnya.
Bendrawardana juga mengatakan pihaknya telah dipanggil penyidik Polda Bengkulu untuk memberikan keterangan.
Ia menambahkan, materi publikasi yang dipersoalkan Didi tidak dapat dilepaskan dari pelaksanaan tugas profesi advokat dalam menangani perkara perdata tersebut.
Menurut Bendra, informasi yang disampaikan berkaitan dengan gugatan yang telah diajukan ke pengadilan serta persoalan pelaksanaan perjanjian jasa hukum yang sedang diuji melalui proses peradilan.
Ia juga merujuk pada ketentuan mengenai hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Advokat dan dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013.
Bendra berpendapat, publikasi yang berkaitan dengan penanganan perkara tidak semestinya langsung dipandang sebagai tindak pidana tanpa terlebih dahulu melihat konteks profesi, iktikad baik, kebenaran faktual, serta maksud pernyataan.
Di sisi lain, Bendra membantah bahwa unggahan tersebut secara langsung menyebut nama Didi Bin Wanto.
Menurut Bendra, dalam unggahan yang dipersoalkan tersebut tidak terdapat penyebutan nama Didi maupun Didi Allbaik. Ia mengatakan istilah yang digunakan dalam unggahan hanya menyebut “Allbaik”.
“Kalau kemudian ‘Allbaik’ diklaim identik dengan pribadi Didi, maka buktikan terlebih dahulu dasar kepemilikan mereknya,” kata Bendra.
Ia mempertanyakan apakah merek “Allbaik” memang terdaftar atas nama Didi Bin Wanto dan dapat dibuktikan melalui sertifikat merek atau data resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Menurut Bendra, apabila kepemilikan merek tersebut belum dapat dibuktikan, penyebutan “Allbaik” tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai penyebutan ataupun serangan terhadap kehormatan pribadi Didi.
Sementara itu, Bendrawardana menilai keberatan Didi mengenai gugatan dan permohonan sita terhadap sejumlah aset semestinya diselesaikan melalui mekanisme persidangan.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 70/Pdt.G/2026/PN Bgl dan masih berjalan di PN Bengkulu.
Sejumlah aset yang menjadi bagian dari permohonan sita, menurut Didi, antara lain satu unit mobil Luxio, satu unit sepeda motor CBR, dan dua unit sepeda motor Aerox.
Didi juga mempertanyakan pernyataan mengenai nilai hartanya yang disebut mencapai Rp43 miliar.
“Saya tidak tahu mereka menghitung dari mana mengatakan harta saya sampai Rp43 miliar,” ujar Didi.
Ia menjelaskan, apabila nilai tersebut dihitung berdasarkan harta bergerak, harta tidak bergerak, dan usaha, tidak seluruhnya merupakan milik pribadinya. Menurut Didi, usaha Allbaik Chicken juga memperoleh dukungan modal dari investor.
“Usaha Allbaik Chicken bukan sepenuhnya milik saya. Di usaha itu ada dana investor yang menunjang berjalannya usaha tersebut,” katanya.
Pernyataan Didi yang disampaikan melalui pemberitaan di media Bengkulu Ekspress tanggal 13 September 2026 itulah yang kemudian ditanggapi oleh Bendrawardana dengan meminta kejelasan status kepemilikan dan hubungan hukum para investor dibuktikan dalam persidangan.
Bendra mempertanyakan siapa investor yang dimaksud, besaran penyertaan modal/saham mekanisme penyetoran dana, dasar hubungan hukum, pembagian keuntungan, serta aset yang diklaim sebagai milik investor.
Menurut Bendra, hal tersebut penting untuk menjelaskan status kepemilikan aset yang menjadi bagian dari perkara perdata.
Ia menegaskan, pihaknya tidak menuduh adanya tindak pidana perpajakan maupun tindak pidana pencucian uang. Namun, apabila dalam proses pembuktian ditemukan ketidaksesuaian antara identitas penyerta modal, sumber dan aliran dana, kepemilikan aset, pembukuan perusahaan, serta pelaporan kewajiban perpajakan, fakta tersebut menurutnya dapat diuji oleh institusi yang berwenang.
Selain persoalan aset, Bendra juga menyoroti ketidakhadiran Didi dalam sejumlah agenda persidangan perkara Nomor 70/Pdt.G/2026/PN Bgl. Hal ini menurut Bendra tidak menghormati proses persidangan.
Menurut Bendra, Didi telah beberapa kali tidak hadir dalam persidangan. Ia menilai kondisi tersebut secara subjektif menunjukkan sikap yang dinilainya tidak menghormati proses persidangan dan mempertanyakan iktikad Didi dalam menghadapi perkara.
Didi sendiri mengatakan telah menunjuk tiga penasihat hukum baru untuk mendampinginya dalam perkara tersebut. Menurut dia, kehadiran penasihat hukum tersebut cukup untuk mewakili dirinya dalam proses persidangan.
Polemik tersebut bermula dari hubungan jasa hukum antara Didi dengan Bendra Wardana dan Shinta Damayanti dalam perkara perceraian sekaligus gugatan harta bersama dengan mantan istrinya.
Didi mengaku sejak awal terdapat kesepakatan honorarium jasa hukum sebesar Rp150 juta. Nilai tersebut disebut mencakup pendampingan sejak awal perkara hingga putusan berkekuatan hukum tetap, termasuk apabila perkara berlanjut ke tingkat banding maupun kasasi.
Dari jumlah tersebut, Didi menyebut telah membayar Rp80 juta. Sementara sisa Rp70 juta, menurut pengakuannya, akan dibayarkan sesuai ketentuan dalam kesepakatan.
Selain honorarium, terdapat pula pembahasan mengenai success fee apabila perkara dapat diselesaikan dengan kondisi harta yang dipersoalkan tidak jatuh kepada mantan istrinya.
Namun, menurut Didi, perkara tersebut tidak sampai pada pemeriksaan pokok perkara karena para pihak akhirnya menyelesaikan sengketa melalui mediasi.
Didi menjelaskan, proses mediasi awalnya dilakukan dengan masing-masing pihak didampingi penasihat hukum. Setelah dua kali mediasi belum menghasilkan kesepakatan, atas anjuran mediator PA Rahmat Syaiful Haq, kedua pihak kemudian melakukan mediasi tanpa didampingi penasihat hukum. Mediasi tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan mengenai pembagian harta.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, satu unit mobil dan rumah diberikan kepada mantan istri untuk kepentingan anak-anak. Sementara Didi memperoleh satu unit mobil dan usaha.
Hasil kesepakatan kemudian disampaikan kepada majelis hakim dengan pendampingan penasihat hukum Bendra Wardana. Perkara gugatan harta bersama itu selanjutnya diselesaikan melalui kesepakatan para pihak.
Atas dasar tersebut, Didi berpendapat dirinya tidak lagi memiliki kewajiban membayar sisa honorarium maupun success fee kepada Bendra dan Shinta.












