Kejati Bengkulu Pastikan Laporan Dugaan Korupsi DPRD Lebong Sudah Masuk, Kini Ditelaah Pidsus

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak. Foto/Redaksi

BENGKULU – Laporan Ikatan Pemuda Kabupaten Lebong (IPKL) terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong telah diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Laporan yang menyoroti sejumlah pos anggaran pada periode 2023–2025 tersebut kini masih dalam tahap telaah oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, membenarkan bahwa laporan pengaduan yang disampaikan IPKL telah diterima pihaknya.

“Terkait dengan laporan pengaduan yang kita terima terkait dugaan korupsi di Sekretariat Dewan (DPRD) Lebong, sudah kita terima laporannya,” ujar Wisdom di Kantor Kejati Bengkulu, Rabu (30/9/2026).

Menurut Wisdom, laporan tersebut belum masuk pada tahap penyelidikan. Saat ini, jaksa masih memeriksa materi laporan, termasuk kelengkapan informasi dan dukungan alat bukti yang disampaikan pelapor.

“Apakah laporan ini sudah memenuhi syarat, apakah sudah didukung alat bukti dan sebagainya,” katanya.

Ia menjelaskan, hasil telaah nantinya menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan langkah berikutnya. Jika dinilai memenuhi persyaratan, laporan dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Namun, tidak menutup kemungkinan perkara tersebut dialihkan ke bidang lain atau diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari).

“Nanti kita lihat, apakah tindak lanjutnya akan ditindaklanjuti atau diserahkan ke bidang lain, atau diserahkan ke Kejari. Nanti kita lihat pertimbangan pimpinan,” jelasnya.

Wisdom juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi. Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan dipelajari terlebih dahulu berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Sekarang laporannya sudah kita terima, dan kita pelajari. Laporan ini sedang dipelajari di Bidang Pidsus Kejati Bengkulu,” ujarnya.

Sebelumnya, IPKL melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Lebong. Laporan tersebut mencakup sejumlah pos, di antaranya perjalanan dinas, pembayaran bahan bakar minyak (BBM), serta tunjangan pimpinan dan anggota DPRD periode 2023–2025.

Dalam laporan tersebut, nilai dugaan penyimpangan yang disorot disebut mencapai belasan miliar rupiah.

Salah satu yang menjadi perhatian ialah pembayaran BBM perjalanan dinas dengan nilai sekitar Rp1,86 miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat pembayaran BBM sekitar Rp13,85 juta yang tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban.

Selain itu, BPK mencatat adanya nota atau struk BBM sekitar Rp1,85 miliar yang keabsahannya dinilai tidak dapat diyakini.

Dalam pemeriksaan tersebut juga ditemukan kemiripan format dan informasi pada sejumlah struk BBM yang berasal dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) berbeda. Sejumlah nomor transaksi pada struk tersebut juga disebut hanya terdiri atas dua hingga tiga digit angka.

Selain BBM, pengelolaan anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Lebong turut menjadi sorotan dalam laporan IPKL.

Laporan tersebut mencantumkan dugaan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas hingga sekitar Rp8,65 miliar.

Dalam pemeriksaan atas Tahun Anggaran 2024, BPK mencatat realisasi perjalanan dinas sebesar Rp24,49 miliar. Namun, bukti pertanggungjawaban yang diserahkan hanya sekitar Rp24,18 miliar.

Kondisi tersebut menimbulkan selisih sekitar Rp308,37 juta yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban.

BPK juga menemukan belanja perjalanan dinas yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar sekitar Rp2,95 miliar.

Sorotan lainnya berkaitan dengan perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan SK Gubernur Bengkulu Nomor P.494.BPKD Tahun 2024 tertanggal 13 September 2024, anggaran perjalanan dinas disebut mengalami peningkatan sebesar Rp6,733 miliar.

Anggaran tersebut meningkat dari sebelumnya Rp51,899 miliar menjadi Rp58,632 miliar.

Sementara itu, realisasi perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Lebong tercatat sekitar Rp24,493 miliar.

Penulis: Mahmud Yunus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *