Bengkulutime.id – Advokat Shinta Damayanti, S.H., dari Kantor Hukum BSD & Associates, mempertanyakan belum adanya kejelasan tertulis mengenai tindak lanjut permohonan eksekusi putusan perkara Novi Rahayu melawan sejumlah instansi pemerintah di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Padahal, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Melalui kuasa hukumnya, Novi Rahayu meminta kepastian mengenai tahapan pelaksanaan putusan yang menghukum para tergugat membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp181.064.804.
Perkara tersebut diputus berdasarkan Putusan PN Bengkulu Nomor 8/Pdt.G/2025/PN Bgl, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 43/PDT/2025/PT BGL, juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1873 K/PDT/2026.
Berdasarkan surat keterangan berkekuatan hukum tetap tertanggal 12 Agustus 2026, putusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap sejak 27 Juli 2026. Dalam amar putusannya, para tergugat dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Novi Rahayu.
Shinta menjelaskan, BSD & Associates telah mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua PN Bengkulu melalui Surat Nomor 038/B.BSD/VIII/2026 tertanggal 16 Agustus 2026. Permohonan itu mencakup tindak lanjut pelaksanaan putusan, termasuk tahapan teguran atau aanmaning terhadap para termohon eksekusi.
“Sejak permohonan eksekusi diajukan, sudah lebih dari dua bulan berlalu. Namun, sampai sekarang kami belum menerima jawaban tertulis mengenai status dan tahapan pelaksanaannya. Kami berharap ada kepastian administratif dan jadwal tindak lanjut yang jelas,” ujar Shinta.
Menurutnya, permohonan tersebut bukan untuk memperdebatkan kembali pokok perkara, melainkan memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat memberikan pemulihan hak bagi kliennya.
Menanggapi Keterangan Sekretaris Daerah (Sekda ) Provinsi Bengkulu mengenai rencana Pemerintah Provinsi Bengkulu mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait perkara ini, Shinta menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak setiap pihak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, ia merujuk Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang menyatakan bahwa permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.
Karena itu, menurut Shinta, rencana maupun pengajuan PK tidak dengan sendirinya menjadi alasan untuk menghentikan proses pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami menghormati hak Pemerintah Provinsi Bengkulu dan para tergugat lainnya untuk mengajukan peninjauan kembali. Namun, rencana ataupun pengajuan PK tidak dengan sendirinya menangguhkan pelaksanaan putusan,” tegasnya.
Ia berharap PN Bengkulu dapat memproses permohonan eksekusi sesuai hukum acara yang berlaku, termasuk memanggil para termohon eksekusi untuk menjalani tahapan aanmaning serta menindaklanjuti kewajiban pembayaran ganti kerugian sebesar Rp181.064.804 melalui mekanisme yang sah.
Shinta juga menyoroti perlunya langkah administratif dari instansi pemerintah yang dibebani kewajiban pembayaran berdasarkan putusan pengadilan. Menurutnya, setiap instansi perlu menelaah sumber pendanaan dan mekanisme penganggaran sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
Ia merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai salah satu regulasi yang perlu diperhatikan dalam menelaah kewajiban keuangan pemerintah daerah.
Menurut Shinta, apabila alokasi anggaran belum tersedia atau belum mencukupi, pemerintah daerah perlu mengkaji mekanisme penganggaran sesuai ketentuan APBD, termasuk kemungkinan penganggaran pada tahun berikutnya.
Ia juga menegaskan bahwa penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) tidak dapat dilakukan secara otomatis untuk membayar setiap kewajiban berdasarkan putusan pengadilan. Penggunaannya harus memenuhi kriteria dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, untuk instansi pemerintah pusat, penyelesaian kewajiban pembayaran perlu ditelaah melalui mekanisme APBN dan ketentuan pengelolaan anggaran kementerian atau lembaga terkait.
Shinta menambahkan, amar putusan yang menyatakan tanggung renteng tidak serta-merta menentukan pembagian beban anggaran di antara instansi yang dihukum. Karena itu, diperlukan penelaahan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum dan kewenangan masing-masing instansi.
Selain persoalan penganggaran, Shinta menyinggung Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur pembatasan penyitaan terhadap uang dan barang milik negara atau daerah.
Menurutnya, ketentuan tersebut perlu diperhatikan dalam pelaksanaan eksekusi. Namun, pembatasan penyitaan tidak berarti kewajiban pembayaran ganti kerugian berdasarkan putusan pengadilan menjadi hapus.
“Kami tidak meminta tindakan yang bertentangan dengan hukum keuangan negara. Yang kami harapkan adalah langkah nyata, koordinasi yang tepat, dan kepastian pelaksanaan putusan melalui mekanisme yang dibenarkan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
BSD & Associates meminta Ketua PN Bengkulu menindaklanjuti permohonan eksekusi sesuai kewenangannya. Pihaknya juga meminta penjelasan tertulis mengenai status administrasi permohonan, kebutuhan panjar biaya apabila ada, serta tahapan aanmaning dan langkah pelaksanaan selanjutnya.
Shinta menilai kepastian hukum tidak cukup berhenti pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, diperlukan tindak lanjut yang jelas agar kewajiban yang telah ditetapkan pengadilan dapat diselesaikan melalui prosedur yang sesuai ketentuan.
“Kepastian hukum tidak boleh berhenti pada putusan yang telah inkracht. Ketika instansi pemerintah telah dihukum membayar ganti kerugian berdasarkan putusan pengadilan, seharusnya terdapat langkah konkret untuk menganggarkan dan merealisasikan kewajiban tersebut melalui mekanisme keuangan negara yang sah,” pungkasnya.
BSD & Associates menyatakan tetap menghormati independensi pengadilan dan membuka ruang konfirmasi dari PN Bengkulu maupun instansi pemerintah terkait mengenai perkembangan serta kendala pelaksanaan putusan tersebut.
Perkara ini bermula ketika Novi Rahayu bersama suaminya, Tri Fran Dewantara (44), melintas di kawasan Tebat Monok menggunakan mobil berwarna hitam bernomor polisi BD 1881 WN. Secara tiba-tiba, sebuah pohon tumbang dan menimpa kendaraan mereka.
Insiden tersebut menyebabkan kendaraan mengalami kerusakan parah dan menimbulkan kerugian materiil. Selain itu, kedua korban mengalami luka ringan dan trauma psikologis akibat kejadian yang membahayakan keselamatan jiwa tersebut.
Atas kejadian itu, Novi Rahayu melalui kuasa hukumnya menggugat Pemerintah Provinsi Bengkulu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, BPBD Provinsi Bengkulu, serta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Para tergugat dinilai lalai dalam menjalankan kewajiban pengawasan, pemeliharaan, dan mitigasi risiko terhadap pohon yang berada di ruang milik jalan.
Dalam proses persidangan, gugatan penggugat dikabulkan di seluruh tingkat peradilan. Pengadilan Negeri Bengkulu melalui perkara Nomor 08/Pdt.G/2025/PN BGL pada 16 Oktober 2025 mengabulkan gugatan penggugat.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Bengkulu melalui putusan Nomor 43/PDT/2025/PT BGL tertanggal 16 Desember 2025.
Selanjutnya, melalui putusan Nomor 1873 K/PDT/2026 tertanggal 21 Mei 2026 menolak permohonan kasasi para tergugat. Dengan demikian, perkara ini resmi berkekuatan hukum tetap.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum mereka untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat.












