BENGKULU, Bengkulutime.id — Polda Bengkulu mengamankan satu unit mobil Honda CR-V Turbo tahun 2023 bernomor polisi BD 1126 IW pada Senin (19/10/2026). Pengamanan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara hukum yang dilaporkan ke Polda Bengkulu.
Langkah kepolisian itu mendapat apresiasi dari Kantor Advokat BSD & Associates, selaku penasihat hukum dr. Rudolf Suryapraba, pelapor dalam Laporan Polisi Nomor LP.B/131/IV/2026/SPKT/Polda Bengkulu tertanggal 23 April 2026.
Menurut keterangan BSD & Associates, pengamanan kendaraan dilakukan oleh jajaran Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Polda Bengkulu dengan menempatkan mobil tersebut di lingkungan Polda Bengkulu. Langkah itu dinilai sebagai upaya menjaga kepentingan hukum para pihak yang berkaitan dengan kendaraan tersebut.
Advokat Bendrawardana, S.H., bersama Shinta Damayanti, S.H., menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Bengkulu dan jajarannya atas respons terhadap permohonan yang sebelumnya diajukan secara resmi.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Bengkulu beserta jajaran, khususnya Subdit Kamneg Polda Bengkulu, yang telah merespons permohonan kami dengan mengambil langkah yang proporsional dan konstruktif,” ujar Bendrawardana.
Ia menegaskan, pengamanan kendaraan tersebut perlu dipandang sebagai langkah untuk menjaga kepentingan hukum seluruh pihak, bukan sebagai penetapan mengenai siapa yang paling berhak atas kendaraan tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah ini karena pengamanan kendaraan dapat dilakukan tanpa harus mendahului penentuan mengenai siapa yang paling berhak atas objek kendaraan tersebut,” katanya.
BSD & Associates menyebut telah mengajukan permohonan resmi kepada Polda Bengkulu melalui surat tertanggal 14 Agustus dan 10 September 2026. Permohonan tersebut pada pokoknya meminta penarikan izin pinjam pakai dan pengamanan kendaraan Honda CR-V Turbo.
Permohonan itu kemudian diperkuat dengan surat keberatan dan permohonan pengawasan tertanggal 13 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan kantor advokat tersebut, kendaraan itu sebelumnya berada dalam penguasaan Firdaus, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara, melalui mekanisme pinjam pakai.
Honda CR-V Turbo tersebut disebut merupakan objek transaksi jual beli antara Tri Cahyono dan dr. Rudolf Suryapraba dengan nilai Rp500 juta. Pembiayaan transaksi itu berkaitan dengan PT Mandiri Utama Finance.












