Sidak Satpol PP: Puluhan Botol Mihol Golongan B-C Disita dari Grand MC dan Copa Pool

Sidak Satpol PP Kota Bengkulu ke beberapa lokasi hiburan malam. Foto/Redaksi

BENGKULU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menyita puluhan botol minuman beralkohol (mihol) golongan B dan C dari dua tempat hiburan malam, Grand MC dan Coppa Pool, Jumat (2/10/2026) malam.

Penyitaan dilakukan setelah petugas melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan meminta pihak pengelola menunjukkan dokumen perizinan penjualan minuman beralkohol. Namun, saat pemeriksaan berlangsung, kedua tempat usaha tersebut belum dapat menunjukkan dokumen perizinan yang diminta petugas.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, Satpol PP mengamankan 64 botol mihol dari Coppa Pool dan 25 botol dari Grand MC.

Petugas kemudian membawa seluruh barang tersebut untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan legalitas peredaran dan penjualan minuman beralkohol di kedua tempat hiburan malam tersebut.

Di Grand MC, proses pemeriksaan sempat berlangsung alot. Salah seorang pegawai disebut hanya menunjukkan satu botol mihol dalam kondisi kosong kepada petugas.

Petugas yang masih melakukan pemeriksaan kemudian mengecek sejumlah bagian di area bar. Beberapa lemari bahkan harus dibuka secara paksa karena diduga digunakan untuk menyimpan minuman beralkohol.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah botol mihol golongan B dan C yang kemudian diamankan.

PPNS Satpol PP Kota Bengkulu, Tazakrisno, mengatakan penyitaan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Menurut dia, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap legalitas mihol yang diamankan.

“Yang pasti kita periksa dulu. Nanti hasil pemeriksaannya seperti apa, apakah ditemukan pelanggaran atau tidak. Karena mihol ini bukan tidak boleh dijual, tetapi harus ada izinnya. Untuk sementara mereka tidak bisa menunjukkan izinnya, oleh karena itu kita sita dulu,” kata Taza seusai kegiatan.

Ia menegaskan, keberadaan minuman beralkohol di tempat usaha tidak serta-merta menjadi pelanggaran. Namun, kegiatan penjualan dan peredarannya harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Situmorang, menegaskan pemerintah daerah akan mengambil tindakan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran.

Bahkan, sanksi hingga penutupan tempat hiburan malam dapat diberikan apabila pelanggaran tersebut terbukti dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau ditemukan pelanggaran, tentunya kami dari Pemerintah Kota Bengkulu akan bertindak tegas dengan menutup tempat hiburan malam tersebut,” tegas Sahat.

Dengan demikian, keberadaan 89 botol mihol yang kini diamankan Satpol PP menjadi bagian dari proses pemeriksaan, bukan bukti final bahwa Grand MC maupun Coppa Pool telah melakukan pelanggaran.

Satpol PP selanjutnya akan menelusuri dokumen perizinan serta legalitas penjualan mihol golongan B dan C di kedua lokasi tersebut.

Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan apakah terdapat pelanggaran administratif maupun ketentuan lain yang dapat menjadi dasar pemberian sanksi terhadap pengelola.

Sidak tersebut juga kembali menyoroti pengawasan terhadap aktivitas tempat hiburan malam di Kota Bengkulu. Persoalan yang menjadi perhatian bukan semata-mata keberadaan minuman beralkohol, melainkan legalitas, jenis minuman, serta kesesuaian aktivitas penjualannya dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis: Mahmud Yunus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *