Dugaan Pencurian Sawit 1,5 Ton Berujung SP3, Pelapor Minta Penyidikan Dibuka Kembali

Kuasa hukum pelapor, Ganda Putra Marbun, S.H., M.H., mendesak Polda Bengkulu mengevaluasi penghentian penyidikan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan 1,5 ton tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik keluarga almarhum Saut Sitorus.

BENGKULU, Bengkulutime.id – Kuasa hukum pelapor, Ganda Putra Marbun, S.H., M.H., mendesak Polda Bengkulu mengevaluasi penghentian penyidikan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan 1,5 ton tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik keluarga almarhum Saut Sitorus.

Desakan tersebut disampaikan dalam gelar perkara khusus di Mapolda Bengkulu, Senin (26/10/2026). Pihak pelapor mempersoalkan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polres Bengkulu Tengah yang diterbitkan pada 13 Februari 2026 dengan alasan tidak cukup bukti.

Ganda menilai penghentian penyidikan tersebut perlu ditinjau kembali, terutama terkait penilaian terhadap alat bukti, pemeriksaan saksi, serta munculnya bukti baru yang menurut pihaknya relevan dengan perkara tersebut.

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/20/III/2024/SPKT/Polres Bengkulu Tengah/Polda Bengkulu tertanggal 11 Maret 2024. Laporan tersebut diajukan Rollina Br Pangaribuan dengan Zaharip alias Boyon sebagai terlapor.

“Pertanyaan mendasar kami adalah, apabila penyidik menyatakan perkara ini tidak cukup bukti, lalu bagaimana penyidik mempertimbangkan seluruh alat bukti yang telah diperoleh dan diserahkan dalam proses penyidikan? Apakah seluruhnya sudah diperiksa, diuji, dan dinilai secara objektif?” kata Ganda seusai gelar perkara.

Menurut Ganda, terdapat sejumlah saksi fakta yang dinilai mengetahui langsung peristiwa tersebut, tetapi belum dimintai keterangan sebelum SP3 diterbitkan. Karena itu, pihaknya meminta penyidik mengevaluasi kembali proses penanganan perkara secara menyeluruh.

Soroti Keabsahan Surat Keterangan Tanah

Selain mempertanyakan penghentian penyidikan, pihak pelapor turut menyerahkan bukti baru yang berkaitan dengan keabsahan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang digunakan terlapor untuk mengklaim penguasaan lahan.

Ganda merujuk surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-106/PJ.02/2026 tertanggal 16 Juli 2026. Menurutnya, surat tersebut mengungkap dugaan ketidaksesuaian periode penerbitan meterai tempel nominal Rp1.000 yang terdapat pada dokumen SKT yang diklaim terbit pada 1987.

“SKT itu dibuat tertanggal tahun 1987, tetapi meterai tempel di dalamnya justru merupakan edisi yang baru diterbitkan pada periode 1 Januari 1995 hingga 31 Desember 1999. Bagaimana mungkin dokumen tahun 1987 menggunakan meterai yang belum terbit saat itu? Ini sudah kami serahkan secara resmi sebagai bukti baru,” ujar Ganda.

Temuan tersebut, menurut pihak pelapor, perlu ditindaklanjuti untuk memastikan keabsahan dokumen yang digunakan dalam mengklaim penguasaan lahan. Namun, dugaan ketidaksesuaian tersebut tetap memerlukan pemeriksaan dan penilaian lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Barang Bukti Sawit dan Rekaman Video

Dalam perkara ini, pihak pelapor juga menyoroti barang bukti berupa 1.500 kilogram atau 1,5 ton TBS kelapa sawit yang disebut berasal dari hasil panen pada 20 April 2021.

Menurut Ganda, hasil penjualan TBS tersebut mencapai Rp2.565.000. Uang hasil penjualan itu disebut telah disita sebagai uang pengganti atas arahan penyidik sebelumnya.

Selain itu, pihak pelapor menyebut terdapat rekaman video yang memuat pengakuan terlapor ketika berada di lokasi kejadian. Bukti tersebut, bersama keterangan saksi dan dokumen lainnya, diminta untuk kembali diperiksa dalam proses evaluasi perkara.

Untuk memperkuat argumentasi hukum, pihak pelapor juga menghadirkan dua ahli, yakni ahli hukum pidana Dr. Drs. Ferry Agus Sianipar, S.H., M.H., dan ahli hukum perdata Dr. Ir. Yanpiter Marpi, S.H., M.H.

Ferry menilai alasan tidak cukup bukti perlu dijelaskan secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan. Ia juga mempersoalkan apabila perkara tersebut langsung diarahkan menjadi sengketa perdata tanpa pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

“Pencurian itu sederhana, sepanjang unsurnya terpenuhi, tidak boleh dibuang-buang. Alasan tidak cukup bukti itu terlalu sumir. Ada delapan alat bukti, masa dikatakan tidak cukup bukti? Ini bentuk maladministrasi penyidikan,” ujar Ferry.

Sementara itu, Yanpiter menyoroti aspek penguasaan lahan yang menurut pihak pelapor telah dipegang keluarga almarhum Saut Sitorus sejak 1995. Ia berpandangan bahwa klaim penguasaan lahan oleh masing-masing pihak perlu diuji secara cermat agar penanganan perkara tidak mengabaikan aspek hukum yang relevan.

Desak Penyidikan Dibuka Kembali

Melalui gelar perkara khusus tersebut, Ganda bersama pihak pelapor meminta jajaran Pengawas Penyidikan (Wasidik) Polda Bengkulu mengevaluasi dasar penerbitan SP3 oleh Polres Bengkulu Tengah.

Mereka juga meminta seluruh alat bukti dan saksi fakta diperiksa kembali, dugaan ketidaksesuaian dokumen alas hak ditindaklanjuti, serta penyidikan dibuka kembali apabila hasil evaluasi dan ketentuan hukum membenarkannya.

Ganda menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan upaya pihaknya untuk memperoleh kepastian hukum atas laporan yang telah berjalan sejak Maret 2024.

“Kami menghormati institusi Polri, namun penghormatan itu bukan berarti kami bungkam atas ketidakadilan. Hukum harus memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Kami meminta Polda Bengkulu membuka kembali perkara ini,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai hasil gelar perkara khusus serta tanggapan Polres Bengkulu Tengah dan Polda Bengkulu atas keberatan pihak pelapor belum tercantum dalam bahan yang tersedia. Konfirmasi kepada pihak kepolisian diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar penghentian penyidikan dan tindak lanjut atas permintaan evaluasi tersebut.

 

Penulis: Mahmud Yunus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *