Bengkulu – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy, dalam rangkaian perkara tambang batu bara Bengkulu, Senin (11/5/2026). Dalam tiga perkara berbeda, yakni korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Bebby dijatuhi total hukuman 4 tahun 7 bulan penjara.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bengkulu itu dipadati lebih dari seratus pengunjung. Majelis hakim menyatakan sejumlah unsur dakwaan jaksa terbukti, termasuk praktik tukar menukar batu bara antara PT Inti Bara Perdana (IBP) dan PT Ratu Samban Mining (RSM), aktivitas coal getting, serta penggunaan hasil penjualan batu bara untuk kepentingan pribadi.
Dalam perkara pokok dugaan korupsi pertambangan, Bebby Hussy divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp106 miliar subsidair 2 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan aset dan uang yang sebelumnya telah disita negara akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti tersebut. Nilainya disebut mencapai lebih dari Rp106 miliar, meliputi uang tunai rupiah, hingga sejumlah aset lainnya.
Namun, dalam putusan itu majelis hakim memiliki pandangan berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum terkait kerugian lingkungan sebesar Rp.89 miliar yang sebelumnya dimasukkan sebagai bagian dari kerugian negara.
Hakim menilai perhitungan kerugian lingkungan masih bersifat asumtif dan belum dapat dikategorikan sebagai actual loss atau kerugian nyata negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
“Kerugian lingkungan harus dituntut melalui perkara lingkungan, baik pidana lingkungan maupun gugatan perdata lingkungan,” tegas majelis hakim dalam amar pertimbangannya.
Meski demikian, majelis tetap menyatakan unsur memperkaya diri sendiri maupun orang lain serta unsur turut serta dalam tindak pidana terbukti dilakukan para terdakwa.
Dalam perkara suap, Bebby Hussy dinyatakan terbukti memberikan uang sebesar Rp. 1,029 miliar kepada T. Nazirin. Majelis hakim menilai unsur pemberian hadiah kepada penyelenggara negara terpenuhi berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi di persidangan. Atas perkara tersebut, Bebby dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan.
Sementara dalam perkara TPPU, majelis hakim menyatakan unsur pencucian uang juga terbukti. Hakim mempertimbangkan sejumlah hal meringankan, di antaranya terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, mengembalikan kerugian negara, dan belum pernah dihukum. Dalam perkara TPPU itu, Bebby divonis 11 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan.
Selain Bebby Hussy, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap sejumlah terdakwa lain dalam perkara tambang Bengkulu.
Untuk perkara pokok tipikor, Ir. H. Sutarman dan Agusman masing-masing divonis 2 tahun penjara. Sakya Hussy divonis 2 tahun penjara disertai kewajiban membayar uang pengganti Rp3 miliar, sedangkan Julius Soh dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dengan uang pengganti Rp36,7 miliar.
Vonis lebih berat dijatuhkan kepada Sunindyo Suryo Herdadi dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara. Sementara Edi Santoso Raharja dan David Alexander Yuwono masing-masing dijatuhi hukuman 8 tahun penjara serta uang pengganti Rp36 miliar. Adapun Iman Sumantri divonis 2 tahun penjara.
Dalam perkara suap, T. Nazirin divonis 1 tahun 10 bulan penjara dan Sutarman divonis 1 tahun penjara. Sedangkan dalam perkara TPPU, Sakya Hussy dijatuhi hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan.
Majelis hakim juga memutus perkara perintangan penyidikan dengan menjatuhkan pidana denda masing-masing Rp3,4 miliar kepada Andy Putra dan Awang, subsidair 346 hari kurungan.
Selain putusan pidana, majelis hakim turut memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti kepada para terdakwa. Barang bukti tersebut meliputi kendaraan mewah, rumah, obligasi, giro, emas Antam seberat 2.500 gram hingga lebih dari 126 ribu ton batu bara yang sebelumnya disita.











