Fakta Persidangan Ungkap Ada Dugaan Fee Rp180 Juta Proyek IPAL di Dinkes Kaur Tahun 2024

Saksi Dian Putri Bungsu Selaku Sales Marketing PT CzmC saat dihadirkan dalam sidang, 27 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Bengkulu. Foto/Redaksi

BENGKULU – Kesaksian Dian Putri Bungsu, sales marketing PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) wilayah Provinsi Bengkulu, dalam persidangan perkara dugaan pemberian suap ijon proyek Kabupaten Rejang Lebong mengungkap juga adanya dugaan pemberian fee terkait proyek pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Rumah Sakit Pratama di Kabupaten Kaur pada tahun 2024.

Dalam persidangan, Dian Ozhari selaku advokat Bupati nonaktif Kabupaten Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, mencecar Dian Putri Bungsu mengenai aliran fee dalam proyek pengadaan IPAL tersebut.

Dian Ozhari mempertanyakan proyek pengadaan satu unit IPAL di Rumah Sakit Pratama dengan nilai anggaran Rp1.029.000.000 yang disebut berasal dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur. Proyek tersebut dikaitkan dengan komitmen fee sebesar 18 persen dari nilai kontrak.

“Ditahun 2024 terkait IPAL, pinggir jalan di Kota Bengkulu 180 juta. Ini untuk Dinas Kesehatan saksi juga yang menyerahkan?,” tanya Advokat Fikri dalam persidangan, Kamis (27/8/2026).

Pertanyaan tersebut kemudian dijawab Dian Putri Bungsu. Saksi dari PT CMC itu membenarkan bahwa dirinya menyerahkan uang sebesar Rp180.000.000 sebagai fee terkait proyek pengadaan IPAL Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur pada 2024.

Yang menarik, penyerahan uang tersebut tidak dilakukan di kantor instansi maupun melalui mekanisme resmi perusahaan. Dian mengaku menyerahkan uang itu kepada seseorang yang tidak dikenalnya di pinggir jalan di Kota Bengkulu.

Menurut Dian, penyerahan uang tersebut dilakukan atas arahan seorang PPTK yang disebut bernama Jemmy.

“Dinas Kesehatan, ya betul diserahkan di pinggir jalan,” jawab Dian Putri Bungsu di hadapan majelis hakim.

Kesaksian tersebut menjadi salah satu fakta yang mencuat dalam persidangan, terutama terkait dugaan adanya komitmen fee dalam proyek pengadaan pemerintah. Selain nilai fee yang mencapai Rp180 juta, lokasi penyerahan uang kepada orang yang tidak dikenal di pinggir jalan juga menjadi bagian penting dari keterangan saksi di hadapan majelis hakim.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini sudah berupaya menghubungi melalui via Whatshapp mantan kepala dinas kesehatan Kabupaten Kaur tahun 2024 yakni Ya, untuk meminta tanggapan. Namun, tidak ada jawaban.

Penulis: Mahmud Yunus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *