BENGKULU — Kuasa hukum korban insiden pohon tumbang di kawasan Tebat Monok, Liku Sembilan, Provinsi Bengkulu, mendesak Pemerintah Provinsi Bengkulu segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan membayar ganti rugi kepada kliennya.
Desakan tersebut disampaikan setelah seluruh tingkat peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri Bengkulu hingga Mahkamah Agung, memenangkan pihak penggugat dan menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Kuasa hukum penggugat, Shinta Damayanti, S.H., dari Kantor Advokat BSD & Associates, menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan bagi pemerintah daerah untuk menunda pelaksanaan putusan.
“Putusan sudah inkracht. Artinya wajib dilaksanakan. Tidak ada lagi ruang untuk menunda atau mengkaji ulang,” kata Shinta.
Shinta menyebut, pihaknya akan segera mengirimkan surat pemberitahuan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, serta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) sebagai bentuk permintaan pelaksanaan putusan secara sukarela.
“Kami masih memberi ruang iktikad baik agar para tergugat segera memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi,” ujarnya.
Namun, Shinta menegaskan bahwa jika tidak ada itikad baik dari para tergugat, pihaknya tidak akan ragu menempuh langkah hukum lanjutan.
“Jika kewajiban tidak dilaksanakan, kami akan mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Bengkulu,” tegasnya.
Ia juga membuka kemungkinan langkah hukum lain terhadap pihak yang mengabaikan putusan pengadilan.
“Kami mempertimbangkan langkah hukum tambahan, termasuk melaporkan para tergugat ke Kepolisian Republik Indonesia tentang tindakan kelalaian pemerintah yang telah terbukti sebagaimana dinyatakan dalam putusan pengadilan sebagai perbuatan melawan hukum,”tegas Shinta
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, mengaku pihaknya masih akan mengkaji langkah yang akan diambil terkait putusan tersebut.
“Nanti saya tanyakan dulu secara langsung,” kata Herwan.
Ia menyebut Pemprov Bengkulu akan berkoordinasi dengan biro hukum sebelum menentukan sikap resmi.
“Kami akan mengkaji upaya hukum dan rencana apa yang akan dilakukan terkait putusan tersebut,” ujarnya.
Perkara ini bermula ketika Novi Rahayu bersama suaminya, Tri Fran Dewantara (44), melintas di kawasan Tebat Monok menggunakan mobil hitam bernomor polisi BD 1881 WN. Secara tiba-tiba, sebuah pohon tumbang dan menimpa kendaraan mereka.
Insiden tersebut menyebabkan kendaraan mengalami kerusakan parah. Selain kerugian materiil, kedua korban juga mengalami luka ringan serta trauma psikologis akibat kejadian yang mengancam keselamatan jiwa mereka.
Atas kejadian itu, Novi Rahayu menggugat Pemerintah Provinsi Bengkulu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, BPBD Provinsi Bengkulu, serta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kementerian PUPR.
Para tergugat dinilai lalai dalam menjalankan kewajiban pengawasan, pemeliharaan, dan mitigasi risiko terhadap pohon yang berada di ruang milik jalan.
Gugatan penggugat dikabulkan di seluruh tingkat peradilan. Pengadilan Negeri Bengkulu melalui perkara Nomor 08/Pdt.G/2025/PN BGL pada 16 Oktober 2025 mengabulkan gugatan penggugat. Putusan itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Bengkulu melalui putusan Nomor 43/PDT/2025/PT BGL tertanggal 16 Desember 2025.
Puncaknya, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 1873 K/PDT/2026 tertanggal 21 Mei 2026 menolak permohonan kasasi para tergugat. Dengan demikian, perkara ini resmi berkekuatan hukum tetap.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum mereka untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat.












