MUKOMUKO, Bengkulutime.id – Sengketa pembayaran upah pekerja dan material proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, berpotensi berlanjut ke ranah hukum. Komandan Kodim (Dandim) 0428/Mukomuko, Letkol Inf. Yokki Firmansyah, menyatakan pihaknya mempertimbangkan langkah hukum atas tuduhan yang dinilai merugikan nama baik institusi TNI.
Pernyataan tersebut disampaikan Yokki menyikapi persoalan tunggakan pembayaran yang disampaikan Sah Budi bersama 16 rekan dan mitra kerjanya terkait pekerjaan proyek KDMP.
Yokki meminta para pelapor mengkaji kembali dasar hukum serta pihak yang dilaporkan. Menurutnya, Kodim 0428/Mukomuko tidak memiliki hubungan perjanjian kerja secara langsung dengan Sah Budi dan rekan-rekannya.
Ia menjelaskan, hubungan kerja dan kesepakatan pembayaran yang menjadi pokok persoalan tersebut, menurut keterangannya, berada antara Sah Budi dan Jevi Mintini Sijar selaku mitra proyek Kodim.
“Ada kekeliruan atau ketidaktahuan dari pihak pelapor. Hubungan keperdataan atau kesepakatan kerja Saudara Sah Budi itu dengan Saudara Jevi, bukan dengan Kodim. Seharusnya yang dilaporkan ke kepolisian adalah pihak yang memegang perjanjian langsung dengan mereka,” tegas Yokki.
Ia menyarankan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku apabila tidak tercapai kesepakatan di antara para pihak.
Selain persoalan pembayaran upah dan material, sisa anggaran sebesar Rp1,9 miliar turut menjadi sorotan dalam sengketa proyek KDMP tersebut.
Yokki menjelaskan, dana itu dialokasikan untuk menyelesaikan sejumlah pekerjaan fisik proyek yang belum rampung. Ia menyebut anggaran untuk pekerjaan pihak ketiga telah diperhitungkan dalam pencairan dana sebesar 90 persen yang sebelumnya disalurkan kepada Jevi Mintini Sijar.
Atas dasar itu, Yokki menegaskan sisa anggaran tersebut bukan diperuntukkan untuk menutup kewajiban pembayaran mitra kepada pihak ketiga.
Persoalan alokasi anggaran dan kewajiban pembayaran tersebut menjadi bagian yang perlu diperjelas melalui dokumen kontrak, bukti pencairan, serta catatan pembayaran agar tanggung jawab masing-masing pihak dapat diketahui secara terang.
Yokki menegaskan, Kodim 0428/Mukomuko tetap mengutamakan penyelesaian secara baik-baik dan kekeluargaan. Namun, apabila tuduhan yang dinilainya merugikan nama baik institusi TNI terus berlanjut, pihaknya membuka kemungkinan menempuh jalur hukum.
“Kami datang ke Mukomuko untuk mengabdi kepada masyarakat. Jika bisa diselesaikan baik-baik, tentu itu lebih baik. Namun, jika tuduhan palsu ini terus dilanjutkan, kami juga mempertimbangkan langkah hukum atas pencemaran nama baik yang mencederai dan merusak nama baik institusi TNI,” ujarnya.












